Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN KATINGAN, KABUPATEN SERUYAN,

UU No. 5 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Kalimantan Tengah adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang.
1. Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
1. Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
1. Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan.
1. Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
1. Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

---

PRESIDEN

## BAB II…

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Katingan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
- Kecamatan Katingan Hulu;
- Kecamatan Marikit;
- Kecamatan Sanaman Mantikei;
- Kecamatan Katingan Tengah;
- Kecamatan Pulau Malan;
- Kecamatan Tewang Sangalang Garing;
- Kecamatan Katingan Hilir;
- Kecamatan Tasik Payawan;
- Kecamatan Kamipang;
- Kecamatan Mendawai; dan
- Kecamatan Katingan Kuala.

Pasal 4

Kabupaten Seruyan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kotawaringin Timur yang terdiri atas:
- Kecamatan Seruyan Hulu;
- Kecamatan Seruyan Tengah;
- Kecamatan Hanau;
- Kecamatan Danau Sembuluh; dan
- Kecamatan Seruyan Hilir.

Pasal 5

Kabupaten Sukamara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kotawaringin Barat yang terdiri atas:
- Kecamatan Balairiam;
- Kecamatan Sukamara; dan
- Kecamatan Jelai.

Pasal 6

---

PRESIDEN

Kabupaten Lamandau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kotawaringin Barat yang terdiri atas:

  • Kecamatan…
  • Kecamatan Delang;
  • Kecamatan Lamandau; dan
  • Kecamatan Bulik.

Pasal 7

Kabupaten Gunung Mas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kapuas yang terdiri atas:
- Kecamatan Kahayan Hulu Utara;
- Kecamatan Tewah;
- Kecamatan Kurun;
- Kecamatan Sepang;
- Kecamatan Rungan; dan
- Kecamatan Manuhing.

Pasal 8

Kabupaten Pulang Pisau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kapuas yang terdiri atas:
- Kecamatan Banama Tingang;
- Kecamatan Kahayan Tengah;
- Kecamatan Kahayan Hilir;
- Kecamatan Maliku;
- Kecamatan Pandih Batu; dan
- Kecamatan Kahayan Kuala.

Pasal 9

Kabupaten Murung Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Barito Utara yang terdiri atas:
- Kecamatan Sumber Barito;
- Kecamatan Laung Tuhup;
- Kecamatan Murung;
- Kecamatan Tanah Siang; dan
- Kecamatan Permata Intan.

Pasal 10

Kabupaten Barito Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Barito Selatan yang terdiri atas:
- Kecamatan Pematang Karau;
- Kecamatan Dusun Tengah;
- Kecamatan Petangkep Tutui;
- Kecamatan Banua Lima;
- Kecamatan Dusun Timur; dan

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Awang.

### Pasal 11…

Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan dan Kabupaten

Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Kotawaringin Timur dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Katingan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan
wilayah Kabupaten Seruyan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten

Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Kotawaringin Barat dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sukamara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan
wilayah Kabupaten Lamandau, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6.

(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten

Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Kapuas dikurangi dengan wilayah Kabupaten Gunung
Mas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan wilayah
Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Murung Raya, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Utara
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Murung Raya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Barito Timur, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Barito Selatan
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Barito Timur, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Kabupaten Katingan mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sintang Provinsi
Kalimantan Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu
Utara dan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas,
Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Pahandut Kota Palangka
Raya, serta Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan sebelah
barat berbatasan dengan Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten
Seruyan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Parenggean,
Kecamatan Cempaga, Kecamatan Baamang, Kecamatan
Mentawa, dan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin
Timur.

(2) Kabupaten Seruyan mempunyai batas-batas wilayah:

---

PRESIDEN

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Nangapinoh
Provinsi Kalimantan Barat;

- sebelah...
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Katingan Hulu
Kabupaten Katingan, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan
Mentaya Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Baamang,
Kecamatan Mentaya Hilir Utara, dan Kecamatan Mentaya Hilir
Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kecamatan Arut Utara
dan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.

(3) Kabupaten Sukamara mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lamandau dan
Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kotawaringin
Lama dan Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin
Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat.

(4) Kabupaten Lamandau mempunyai batas-batas wilayah :

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat dan Kecamatan Seruyan Hulu
Kabupaten Seruyan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Arut Utara
Kabupaten Kotawaringin Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Arut Selatan
Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kecamatan Balairiam
Kabupaten Sukamara;
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat.

(5) Kabupaten Gunung Mas mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sumber Barito
Kabupaten Murung Raya;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kapuas Hulu,
Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai
Kabupaten Kapuas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Banama
Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Bukit Batu Kota
Palangka Raya, dan Kecamatan Tewang Sangalang Garing
Kabupaten Katingan;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pulau Malan,
Kecamatan Katingan Tengah, dan Kecamatan Sanaman
Mantikei Kabupaten Katingan, serta Kabupaten Sintang

---

PRESIDEN

Provinsi Kalimantan Barat.

(6) Kabupaten Pulang Pisau mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sepang
Kabupaten Gunung Mas;

- sebelah...
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Mentangai,
Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Basarang, Kecamatan
Selat, dan Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Katingan Kuala,
Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang Kabupaten
Katingan, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Bukit Batu
Kota Palangka Raya.

(7) Kabupaten Murung Raya mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kutai Barat Provinsi
Kalimantan Timur;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat
Provinsi Kalimantan Timur dan Kecamatan Lahei Kabupaten
Barito Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Teweh Tengah
Kabupaten Barito Utara, dan Kecamatan Kapuas Hulu
Kabupaten Kapuas;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kahayan Hulu
Utara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat.

(8) Kabupaten Barito Timur mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dusun Selatan
dan Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito
Selatan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabalong Provinsi
Kalimantan Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tabalong
Provinsi Kalimantan Selatan;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Jenamas,
Kecamatan Dusun Hilir, Kecamatan Karau Kuala, dan
Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.

(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.

(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Katingan, Kabupaten

Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya,
dan Kabupaten Barito Timur secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditetapkan oleh Menteri

---

PRESIDEN

Dalam Negeri.

### Pasal 13…

Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,

Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung
Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur, Pemerintah Kabupaten Katingan,
Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten
Sukamara, Pemerintah Kabupaten Lamandau, Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau,
Pemerintah Kabupaten Murung Raya, dan Pemerintah Kabupaten
Barito Timur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan,

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 14

(1) Ibu kota Kabupaten Katingan berkedudukan di Kasongan.

(2) Ibu kota Kabupaten Seruyan berkedudukan di Kuala Pembuang.

(3) Ibu kota Kabupaten Sukamara berkedudukan di Sukamara.

(4) Ibu kota Kabupaten Lamandau berkedudukan di Nanga Bulik.

(5) Ibu kota Kabupaten Gunung Mas berkedudukan di Kuala Kurun.

(6) Ibu kota Kabupaten Pulang Pisau berkedudukan di Pulang Pisau.

(7) Ibu kota Kabupaten Murung Raya berkedudukan di Puruk Cahu.

(8) Ibu kota Kabupaten Barito Timur berkedudukan di Tamiang

Layang.

Pasal 15

Kewenangan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur

---

PRESIDEN

mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

## BAB IV…

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 16

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barito Timur dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya,
dan Kabupaten Barito Timur.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung
Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur untuk
pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Murung Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

---

PRESIDEN

Kabupaten Barito Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 17…

Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,

Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung
Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur, jumlah dan komposisi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan tidak
berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Kotawaringin Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Katingan dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Katingan, demikian juga anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam
wilayah Kabupaten Seruyan dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Kotawaringin Barat, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Sukamara dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukamara, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam
wilayah Kabupaten Lamandau dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas,

yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam
wilayah Kabupaten Gunung Mas dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung
Mas, demikian juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kapuas, yang keanggotaannya mewakili kecamatan
yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau.

---

PRESIDEN

(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito

Utara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk
dalam wilayah Kabupaten Murung Raya dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Murung Raya.

(6) Anggota...

(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito

Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam wilayah Kabupaten Barito Timur dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barito Timur.

(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan berdasarkan jumlah
dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Katingan
dan Kabupaten Seruyan.

(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kotawaringin Barat ditetapkan berdasarkan jumlah
dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Sukamara
dan Kabupaten Lamandau.

(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kapuas ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kabupaten Gunung Mas dan
Kabupaten Pulang Pisau.

(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Barito Utara ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Murung Raya.

(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Barito Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Barito Timur.

(12) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kapuas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barito Utara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Barito Selatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
ayat (8), ayat (9, ayat (10), dan ayat (11), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Katingan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Seruyan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sukamara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lamandau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung
Mas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.

---

PRESIDEN

Bagian…
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 18

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur dipilih dan
disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.

Pasal 19

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,

Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung
Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur, Penjabat Bupati Katingan, Penjabat
Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara, Penjabat Bupati
Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas, Penjabat Bupati Pulang
Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan Penjabat Bupati Barito
Timur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Tengah.

(2) Peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten

Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur serta pelantikan Penjabat Bupati
Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati Sukamara,
Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung Mas,
Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung Raya, dan
Penjabat Bupati Barito Timur dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah
Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang
sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,

---

PRESIDEN

Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur dan/atau melantik Penjabat Bupati.

### Pasal 20…

Pasal 20

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Barito Timur dibentuk Sekretariat Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur,
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
terkait, Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin
Timur, Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Kapuas, Bupati Barito
Utara, dan Bupati Barito Selatan sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Seruyan,
Pemerintah Kabupaten Sukamara, Pemerintah Kabupaten
Lamandau, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah
Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Murung Raya,
dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah

---

PRESIDEN

Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten
Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Katingan, wilayah Kabupaten
Seruyan, wilayah Kabupaten Sukamara, wilayah Kabupaten
Lamandau, wilayah Kabupaten Gunung Mas, wilayah
Kabupaten Pulang Pisau, wilayah Kabupaten Murung Raya, dan
wilayah Kabupaten Barito Timur;

- Badan...
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan
Kabupaten Barito Selatan yang kedudukan dan kegiatannya
berada di Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya, dan Kabupaten Barito Timur;
- utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Timur yang
kegunaannya untuk Kabupaten Katingan dan Kabupaten
Seruyan, utang-piutang Kabupaten Kotawaringin Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Sukamara dan Kabupaten
Lamandau, utang-piutang Kabupaten Kapuas yang
kegunaannya untuk Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten
Pulang Pisau, utang-piutang Kabupaten Barito Utara yang
kegunaannya untuk Kabupaten Murung Raya, dan
utang-piutang Kabupaten Barito Selatan yang kegunaannya
untuk Kabupaten Barito Timur; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Katingan, Penjabat Bupati Seruyan, Penjabat Bupati
Sukamara, Penjabat Bupati Lamandau, Penjabat Bupati Gunung
Mas, Penjabat Bupati Pulang Pisau, Penjabat Bupati Murung
Raya, dan Penjabat Bupati Barito Timur.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Tengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

### Pasal 22…

Pasal 22

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito
Selatan terhitung sejak peresmian Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur.

Pasal 23

(1) Sebelum Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten

Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur menetapkan peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten
Barito Selatan yang berlaku di wilayah Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya,
dan Kabupaten Barito Timur.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

---

PRESIDEN

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kapuas,
Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Barito Selatan harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur.

## BAB VI…

Pasal 24

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

---

PRESIDEN

ttd

---

PRESIDEN