Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2005-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung merupakan pengadilan
tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan
agama di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Kepulauan Bangka Belitung, perkara yang termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
Belitung.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
---
PRESIDEN