Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom . . .
---
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40).
1. Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),
yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu
Bara.
Bagian Kesatu
Pembentukan
