Langsung ke konten

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST

UU No. 5 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2000-12-15

Pasal 1

(1) Mengesahkan United Nations Convention Against

Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 35 ayat (2).

(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against

Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional
yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan (Reservation)
terhadap Pasal 35 ayat (2) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009

,

www.peraturan.go.id

---

2009, No.5 4