Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22

UU No. 5 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 2

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan

permohonan grasi kepada Presiden.

(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana

mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana

penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan,

menteri yang membidangi urusan pemerintahan di

bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta

para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

untuk mengajukan permohonan grasi.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berwenang meneliti dan melaksanakan proses

pengajuan Grasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 dan Pasal 6A ayat (1) dan menyampaikan

permohonan dimaksud kepada Presiden.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga seluruhnya

berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan . . .

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan

pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1

(satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan

hukum tetap.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 10

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan

dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan

tertulis kepada Presiden.

1. Di antara Pasal 15 dan Bab VI disisipkan 1 (satu) pasal

yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Permohonan grasi yang belum diselesaikan

berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22

Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat

tanggal 22 Oktober 2012.

(2) Terhadap terpidana mati yang belum mengajukan

permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang

Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, jangka waktu 1

(satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) dihitung sejak Undang-Undang ini mulai

berlaku.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 20 Agustus 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Agustus 2010

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN