Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh
izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
1. Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang
telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang
bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-
kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
1. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi
Akuntan Publik yang bersifat nasional.
1. Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi
Akuntan yang bersifat nasional.
1. Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP,
adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
1. Organisasi Audit Indonesia, yang selanjutnya disingkat
OAI, adalah organisasi di Indonesia yang merupakan
jaringan kerja sama antar-KAP.
1. Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat
KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan
melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang
jasa audit atas informasi keuangan historis.
1. Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA,
adalah organisasi di luar negeri yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara
yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan
usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha
sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi
keuangan historis.
1. Pihak Terasosiasi adalah Rekan KAP yang tidak
menandatangani laporan pemberian jasa, pegawai KAP
yang terlibat dalam pemberian jasa, atau pihak lain yang
terlibat langsung dalam pemberian jasa.
1. Rekan adalah sekutu pada KAP yang berbentuk usaha
persekutuan.
1. Standar …
---
1. Standar Profesional Akuntan Publik, yang selanjutnya
disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi
ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik
dalam pemberian jasanya.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang keuangan.
