(1) Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism
(Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme).
(2) Salinan naskah asli ASEAN Convention on Counter Terrorism
(Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
