Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM

UU No. 5 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-13

Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism

(Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme).

(2) Salinan naskah asli ASEAN Convention on Counter Terrorism

(Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Hukum,

Suripto

---