Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 20
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ±61.841,29 km2 dengan
penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±2.721.941 jiwa terdiri atas
10 (sepuluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Banggai Kepulauan yang mempunyai luas wilayah ±3.214,46 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±183.883 jiwa terdiri
atas 19 (sembilan belas) kecamatan dan 210 (dua ratus sepuluh)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembentukan Kabupaten Banggai Laut adalah terlahir dari aspirasi
masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2004. Alasan
pembentukan Kabupaten Banggai Laut merupakan korban dari Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan
konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang
tinggi dalam masyarakat.
Pembangunan yang holistik tidak terlaksana secara optimal dan dirasakan
oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai Laut mengingat rentang
kendali pemerintah yang terkendala oleh faktor geografis. Akibatnya kondisi
kehidupan dan kesejahteraan sebagian besar masyarakat di wilayah ini
masih memprihatinkan, padahal wilayah Kabupaten Banggai Laut memiliki
potensi ekonomi yang memadai untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan, yakni dari kekayaan sumber daya alamnya, seperti batubara,
chronit, granit, gypsum, kaolin, dan pasir kuarsa. Kabupaten Banggai Laut
kaya akan jenis biota laut, termasuk yang dilindungi, salah satu jenis biota
laut yang dilindungi tersebut adalah kepiting kenari.
Posisi . . .
---
Posisi Kabupaten Banggai Laut yang strategis yang dapat memperlancar arus
distribusi barang dan jasa dengan wilayah Provinsi Maluku Utara, yang
nantinya akan meningkatkan mobilitas masyarakat sehingga akan
memberikan dampak positif (multiplier effect) bagi pembangunan di berbagai
sektor.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan
dalam:
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 06/DPRD/2004 tanggal 20 Juli 2004 tentang Usul
Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 10/KPTS/DPRD/2006 tanggal 9 Desember 2006
tentang Usul Persetujuan Pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan
menjadi dua Kabupaten;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 08/KPTS/DPRD/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang
Usul Persetujuan Pembentukan Kabupaten Banggai;
- Surat Pernyataan Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan
tanggal 20 Maret 2007 tentang kesediaan Pengalokasian Anggaran APBD
Kabupaten Induk kepada Kabupaten Pemekaran selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 05/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan
Wilayah Daerah Otonom Baru (DOB);
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 06/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Selama
3 Tahun Berturut-Turut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 07/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
---
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 08/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa
Barang Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan
Dokumen Yang Digunakan Di Calon Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 09/KPTS/DPRD/2008 tanggal 8 Agustus 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran
Yang Digunakan Oleh Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 12/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Dengan Nama
Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 13/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Lokasi Ibu Kota Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten
Banggai Laut di Banggai;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 14/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah
Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 15/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut Selama 3 Tahun Berturut-Turut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 16/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 17/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang
Bergerak Maupun Tidak Bergerak, Personil, Hutang Piutang, dan
Dokumen Yang Digunakan di Calon Daerah Otonom Baru (DOB)
Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai
Kepulauan Nomor: 18/KPTS/DPRD/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang
Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran Yang
Digunakan Oleh Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Banggai
Laut Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 90 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Banggai Laut;
---
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 91 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 92 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Mengalokasikan Dana ABPD
Kabupaten Banggai Kepulauan Untuk Menunjang Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 93 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan dan
Aset Daerah Kepada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 94 Tahun 2008
tanggal 8 Agustus 2008 tentang Persetujuan Pemberian Alokasi Dana
Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali Kepada Kabupaten Banggai
Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 133 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 134 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang
Menjadi Cakupan Wilayah Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 135 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Pemberian Alokasi Dana Untuk
Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali Pada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 136 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Mengalokasikan Dana APBD
Kabupaten Banggai Kepulauan Untuk Menunjang Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Kabupaten Banggai Laut;
- Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 137 Tahun 2010
tanggal 31 Mei 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan dan Aset
Kepada Kabupaten Banggai Laut;
aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 15/DPRD/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Penerimaan Usul
Pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan Menjadi 2 (dua) daerah
otonom di Provinsi Sulawesi Tengah;
bb. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor: 23/PIMP-DPRD/2007 tanggal 28 September 2007
tentang Kesanggupan Dukungan Dana Bantuan Untuk Pembentukan
Kabupaten Banggai Laut;
cc. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 29/DPRD/2008 tanggal 4 Desember 2008 tentang Persetujuan
Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten, dan Calon
Ibukota Kabupaten Banggai Laut;
dd. Keputusan . . .
---
dd. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 30/DPRD/2008 tanggal 4 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pemberian Bantuan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Untuk
Pertama Kali di Banggai Laut;
ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor: 12/DPRD/2009 tanggal 1 Juni 2008 tentang Persetujuan
Pelepasan Aset Provinsi Berupa Sarana Perkantoran Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Wilayah Calon
Kabupaten Banggai Laut;
ff. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 135/477/ROPEM-
G.ST/2008 tanggal 17 Desember 2008 tentang Persetujuan
Pembentukan dan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon
Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah;
gg. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 137/196/RO.ADM PEM-
G.ST/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Persetujuan Pemindahan Personil
Dari Provinsi ke Calon Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi
Tengah; dan
hh. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 135/505/RO.ADM PUM-
GST/2010 tanggal 9 Agustus 2010 tentang Persetujuan Pembentukan
dan Pengalokasian Dana Bantuan Kepada Calon Kabupaten Banggai
Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan
bahwa perlu dibentuk Kabupaten Banggai Laut.
Pembentukan Kabupaten Banggai Laut yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu
Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Utara, Kecamatan Bokan
Kepulauan, Kecamatan Bangkurung, Kecamatan Labobo, Kecamatan
Banggai Selatan, dan Kecamatan Banggai Tengah. Kabupaten Banggai Laut
memiliki luas wilayah keseluruhan ±725,67 km2 dengan jumlah penduduk
±63.580 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 66 (enam puluh enam)
desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai
Laut.
Dalam . . .
---
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Banggai Laut perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL