Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty
between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic
of Viet Nam) yang ditandatangani pada tanggal 27 Juni 2013
di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, bahasa Viet Nam, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2013-06-27
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
,
ttd.
---
