Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003

UU No. 5 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan

yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana

sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang

ini.
1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan

kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut

secara meluas, yang dapat menimbulkan korban

yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan
kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -4-

yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik,

atau fasilitas internasional dengan motif ideologi,
politik, atau gangguan keamanan.

1. Kekerasan adalah setiap perbuatan

penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau

tanpa menggunakan sarana secara melawan

hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan,

nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk
menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

1. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan

secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan,

gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan

maupun tanpa menggunakan sarana dalam

bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat
menimbulkan rasa takut terhadap orang atau

masyarakat secara luas atau mengekang
kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.

1. Bahan Peledak adalah semua bahan yang dapat

meledak, semua jenis mesiu, bom, bom
pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua

Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain

yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak

atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud

maupun yang tidak berwujud.
1. Objek Vital yang Strategis adalah kawasan,

tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang:

  • menyangkut hajat hidup orang banyak,

harkat dan martabat bangsa;

  • merupakan sumber pendapatan negara yang

mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan
budaya; atau

- menyangkut pertahanan dan keamanan yang
sangat tinggi.

1. Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan

untuk kepentingan masyarakat secara umum.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -5-

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau

korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau

kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan

badan hukum maupun bukan badan hukum.

1. Korban Tindak Pidana Terorisme yang

selanjutnya disebut Korban adalah seseorang

yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan

oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.

1. Pemerintah Republik Indonesia adalah

Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan

Republik Indonesia di luar negeri.

1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan
diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.

1. Organisasi Internasional adalah organisasi yang
berada dalam lingkup struktur organisasi

Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi

internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-
Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas

mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 5

Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang-

Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana

politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan

bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -6-

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 6

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan

Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang

menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap

orang secara meluas, menimbulkan korban yang
bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan

atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,

atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran

terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup

atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana

penjara seumur hidup, atau pidana mati.

1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum

memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia, membuat, menerima,
memperoleh, menyerahkan, menguasai,

membawa, mempunyai persediaan padanya atau

mempunyai dalam miliknya, menyimpan,

mengangkut, menyembunyikan, atau

mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia senjata kimia, senjata biologi,
radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau

komponennya, dengan maksud untuk melakukan
Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling

lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana mati.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -7-

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja

memperdagangkan bahan potensial sebagai
Bahan Peledak atau memperdagangkan senjata

kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme,

bahan nuklir, radioaktif atau komponennya

untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal

10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal bahan potensial atau komponen

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti

digunakan dalam Tindak Pidana Terorisme

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4

(empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun.

(4) Setiap Orang yang memasukkan ke dan/atau

mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia suatu barang selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
yang dapat dipergunakan untuk melakukan

Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun.

1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 12B sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan

Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain,

merencanakan, menggerakkan, atau
mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme

dengan orang yang berada di dalam negeri

dan/atau di luar negeri atau negara asing

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -8-

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3

(tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi

anggota atau merekrut orang untuk menjadi

anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau

diputuskan pengadilan sebagai organisasi

Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun.

(3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang

mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12

(dua belas) tahun.

Pasal 12

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja

menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti

pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau
pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di

luar negeri, dengan maksud merencanakan,

mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana
Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri

untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut,

menampung, atau mengirim orang untuk

mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun.

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja membuat,

mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan

tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun

nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -9-

dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)

tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi

pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan

pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk

memiliki paspor dan pas lintas batas dalam

jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah

terpidana selesai menjalani pidana pokok.

1. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan

organisasi Terorisme dan dengan sengaja
menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan,

atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang

atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan
atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan

Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana

penjara paling lama 5 (lima) tahun.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 14

Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan
orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A,

### Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal

13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -10-

### Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal

12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf
c, dan Pasal 13A.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 15

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat,

persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk

melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,

### Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B,

### Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana

dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A,

### Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal

13A.

1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana

Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman

pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 25

(1) Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di

sidang pengadilan dalam perkara Tindak Pidana

Terorisme dilakukan berdasarkan hukum acara

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -11-

pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-

Undang ini.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik

berwenang melakukan penahanan terhadap

tersangka dalam jangka waktu paling lama 120

(seratus dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan permohonan
perpanjangan oleh penyidik kepada penuntut

umum untuk jangka waktu paling lama 60 (enam

puluh) hari.

(4) Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak

mencukupi, permohonan perpanjangan dapat
diajukan oleh penyidik kepada ketua pengadilan

negeri untuk jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari.

(5) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum

berwenang melakukan penahanan terhadap
terdakwa dalam waktu paling lama 60 (enam

puluh) hari.

(6) Apabila jangka waktu penahanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak mencukupi, dapat

diajukan permohonan perpanjangan oleh

penuntut umum kepada ketua pengadilan negeri
untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)

hari.

(7) Pelaksanaan penahanan tersangka Tindak Pidana

Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (6) harus dilakukan dengan

menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

(8) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -12-

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 28

(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap

Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak

Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan

yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari.

(2) Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik

dapat mengajukan permohonan perpanjangan

penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7

(tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang
wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan

penyidik.

(3) Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga

melakukan Tindak Pidana Terorisme

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus dilakukan dengan menjunjung tinggi

prinsip hak asasi manusia.

(4) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 28

Penuntut umum melakukan penelitian berkas perkara

Tindak Pidana Terorisme dalam jangka waktu paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak berkas

perkara dari penyidik diterima.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -13-

1. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 31

(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup,

penyidik berwenang:

  • membuka, memeriksa, dan menyita surat

dan kiriman melalui pos atau jasa
pengiriman lainnya yang mempunyai

hubungan dengan perkara Tindak Pidana

Terorisme yang sedang diperiksa; dan

  • menyadap pembicaraan melalui telepon atau

alat komunikasi lain yang diduga digunakan

untuk mempersiapkan, merencanakan, dan
melaksanakan Tindak Pidana Terorisme,

serta untuk mengetahui keberadaan
seseorang atau jaringan Terorisme.

(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan setelah mendapat penetapan
dari ketua pengadilan negeri yang wilayah

hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik

yang menyetujui dilakukannya penyadapan
berdasarkan permohonan secara tertulis penyidik

atau atasan penyidik.

(3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan untuk jangka waktu paling lama 1

(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali

untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(4) Hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya

digunakan untuk kepentingan penyidikan Tindak

Pidana Terorisme.

(5) Penyadapan wajib dilaporkan dan

dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik
dan dilaporkan kepada kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang komunikasi dan informatika.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -14-

1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu)

pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan

penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang

diduga kuat mempersiapkan, merencanakan,
dan/atau melaksanakan Tindak Pidana Terorisme dan

setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) hari wajib meminta penetapan kepada

ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya

meliputi tempat kedudukan penyidik.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 33

(1) Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat,

pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan

beserta keluarganya dalam perkara Tindak

Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh
negara dari kemungkinan ancaman yang

membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya,

baik sebelum, selama, maupun sesudah proses
pemeriksaan perkara.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -15-

umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan

beserta keluarganya berupa:
- pelindungan atas keamanan pribadi dari

ancaman fisik dan mental;

  • kerahasiaan identitas; dan
  • bentuk pelindungan lain yang diajukan

secara khusus oleh penyidik, penuntut

umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat

keamanan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pelindungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 34

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

33 yang diberikan kepada pelapor, ahli, dan saksi
beserta keluarganya berupa:

  • pelindungan atas keamanan pribadi dari

ancaman fisik dan mental;
- kerahasiaan identitas;

  • pemberian keterangan pada saat

pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa

bertatap muka dengan terdakwa; dan

  • pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi

yang dilakukan secara jarak jauh melalui
alat komunikasi audio visual.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan

urusan di bidang pelindungan saksi dan korban.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -16-

(3) Tata cara pelindungan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

1. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua)

pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Korban merupakan tanggung jawab negara.

(2) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Korban langsung; atau
  • Korban tidak langsung.

(3) Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah
tempat kejadian Tindak Pidana Terorisme.

(4) Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:
- bantuan medis;

  • rehabilitasi psikososial dan psikologis;
  • santunan bagi keluarga dalam hal Korban

meninggal dunia; dan

  • kompensasi.

Pasal 35

(1) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial

dan psikologis, serta santunan bagi yang

meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35A ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c

dilaksanakan oleh lembaga yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -17-

menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan

saksi dan korban serta dapat bekerjasama
dengan instansi/lembaga terkait.

(2) Bantuan medis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sesaat setelah terjadinya Tindak

Pidana Terorisme.

(3) Tata cara pemberian bantuan medis, rehabilitasi

psikososial dan psikologis, serta santunan bagi
yang meninggal dunia dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 36

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35A ayat (4) huruf d diberikan kepada Korban

atau ahli warisnya.

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pembiayaannya dibebankan kepada negara.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh Korban, keluarga, atau ahli

warisnya melalui lembaga yang

menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan
saksi dan korban, dimulai sejak saat penyidikan.

(4) Dalam hal Korban, keluarga, atau ahli warisnya

tidak mengajukan kompensasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), kompensasi diajukan

oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di

bidang pelindungan saksi dan korban.

(5) Penuntut umum menyampaikan jumlah

kompensasi berdasarkan jumlah kerugian yang
diderita Korban akibat Tindak Pidana Terorisme

dalam tuntutan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -18-

(6) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan.

(7) Dalam hal Korban belum berumur 18 (delapan

belas) tahun dan tidak di bawah pengampuan,

kompensasi dititipkan kepada lembaga yang

menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan

saksi dan korban.

(8) Dalam hal pelaku dinyatakan bebas berdasarkan

putusan pengadilan, kompensasi kepada Korban

tetap diberikan.

(9) Dalam hal pelaku Tindak Pidana Terorisme

meninggal dunia atau tidak ditemukan siapa

pelakunya, Korban dapat diberikan kompensasi
berdasarkan penetapan pengadilan.

(10) Pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilaksanakan oleh lembaga yang

menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan

saksi dan korban.

1. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua)

pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Korban berhak mendapatkan restitusi.

(2) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh

pelaku kepada Korban atau ahli warisnya.

(3) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diajukan oleh Korban atau ahli warisnya kepada
penyidik sejak tahap penyidikan.

(4) Penuntut umum menyampaikan jumlah restitusi

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan

jumlah kerugian yang diderita Korban akibat

Tindak Pidana Terorisme dalam tuntutan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -19-

(5) Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam
amar putusan pengadilan.

(6) Dalam hal pelaku tidak membayar restitusi,

pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling

singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)

tahun.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

permohonan, penentuan jumlah kerugian,

pembayaran kompensasi dan restitusi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 36A diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pasal 37 dihapus.

1. Pasal 38 dihapus.

1. Pasal 39 dihapus.

1. Pasal 40 dihapus.

1. Pasal 41 dihapus.

1. Pasal 42 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 43 tetap, penjelasan Pasal 43 diubah

sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi

pasal.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -20-

1. Di antara BAB VII dan BAB VIII ditambahkan 3 (tiga)

BAB baru, yakni BAB VIIA, BAB VIIB, dan BAB VIIC
sehingga berbunyi sebagai berikut:

## BAB VIIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 43

(1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak

Pidana Terorisme.

(2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana

Terorisme, Pemerintah melakukan langkah

antisipasi secara terus menerus yang dilandasi
dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia

dan prinsip kehati-hatian.

(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui:

  • kesiapsiagaan nasional;
  • kontra radikalisasi; dan
  • deradikalisasi.

Bagian Kedua
Kesiapsiagaan Nasional

Pasal 43

(1) Kesiapsiagaan nasional merupakan suatu kondisi

siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya

Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang
terencana, terpadu, sistematis, dan

berkesinambungan.

(2) Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43A ayat (3) huruf a dilakukan oleh

Pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -21-

(3) Pelaksanaan kesiapsiagaan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kementerian/lembaga yang terkait di bawah

koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan

di bidang penanggulangan terorisme.

(4) Kesiapsiagaan nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan

masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur,
pelindungan dan peningkatan sarana prasarana,

pengembangan kajian Terorisme, serta pemetaan

wilayah rawan paham radikal Terorisme.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

pelaksanaan kesiapsiagaan nasional diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Kontra Radikalisasi

Pasal 43

(1) Kontra radikalisasi merupakan suatu proses yang

terencana, terpadu, sistematis, dan

berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap
orang atau kelompok orang yang rentan terpapar

paham radikal Terorisme yang dimaksudkan

untuk menghentikan penyebaran paham radikal
Terorisme.

(2) Kontra radikalisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah yang

dikoordinasikan oleh badan yang

menyelenggarakan urusan di bidang

penanggulangan terorisme dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait.

(3) Kontra radikalisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara langsung atau tidak

langsung melalui kontra narasi, kontra

propaganda, atau kontra ideologi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -22-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan kontra radikalisasi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Deradikalisasi

Pasal 43

(1) Deradikalisasi merupakan suatu proses yang

terencana, terpadu, sistematis, dan

berkesinambungan yang dilaksanakan untuk

menghilangkan atau mengurangi dan

membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang

telah terjadi.

(2) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan kepada:

  • tersangka;
  • terdakwa;
  • terpidana;
  • narapidana;
  • mantan narapidana Terorisme; atau

- orang atau kelompok orang yang sudah
terpapar paham radikal Terorisme.

(3) Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Pemerintah yang

dikoordinasikan oleh badan yang

menyelenggarakan urusan di bidang

penanggulangan terorisme dengan melibatkan

kementerian/lembaga terkait.

(4) Deradikalisasi terhadap orang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf d diberikan melalui tahapan:

  • identifikasi dan penilaian;
  • rehabilitasi;
  • reedukasi; dan
  • reintegrasi sosial.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -23-

(5) Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok

orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e dan huruf f dapat dilaksanakan melalui:

  • pembinaan wawasan kebangsaan;
  • pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
  • kewirausahaan.

(6) Pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan
identifikasi dan penilaian.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VIIB

Bagian Kesatu

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Pasal 43

(1) Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang

penanggulangan terorisme yang selanjutnya
disebut Badan Nasional Penanggulangan

Terorisme, berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Presiden.

(2) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis

yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden

untuk menetapkan kebijakan dan langkah

penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber

daya dalam menangani Terorisme.

(3) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

berkedudukan di ibukota Negara Republik
Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -24-

Pasal 43

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berfungsi:
- menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi,

dan program nasional di bidang penanggulangan

Terorisme;

  • menyelenggarakan koordinasi kebijakan, strategi,

dan program nasional di bidang penanggulangan

Terorisme; dan
- melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra

radikalisasi, dan deradikalisasi.

Pasal 43

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43F, Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme bertugas:

- merumuskan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kebijakan, strategi, dan program

nasional penanggulangan Terorisme di bidang

kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan
deradikalisasi;

  • mengoordinasikan antarpenegak hukum dalam

penanggulangan Terorisme;
- mengoordinasikan program pemulihan Korban;

dan

- merumuskan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kebijakan, strategi, dan program

nasional penanggulangan Terorisme di bidang

kerja sama internasional.

Pasal 43

Ketentuan mengenai susunan organisasi Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme diatur dengan

Peraturan Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -25-

Bagian Kedua

Peran Tentara Nasional Indonesia

Pasal 43

(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam

mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari

operasi militer selain perang.

(2) Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional

Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 43

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

membentuk tim pengawas penanggulangan

Terorisme.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas

penanggulangan Terorisme diatur dengan

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.

Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,

pemeriksaan terhadap perkara Tindak Pidana
Terorisme yang masih dalam proses penyidikan,

penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -26-

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pasal 43

(1) Korban langsung yang diakibatkan dari Tindak

Pidana Terorisme sebelum Undang-Undang ini

mulai berlaku dan belum mendapatkan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi

psikososial dan psikologis berhak mendapatkan

kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi

psikososial dan psikologis.

(2) Korban langsung sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat mengajukan permohonan
kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi

psikososial dan psikologis kepada lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan

saksi dan korban.

(3) Pengajuan permohonan kompensasi, bantuan

medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis

harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur

dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilengkapi dengan surat penetapan Korban

yang dikeluarkan oleh Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat diajukan paling lama 3 (tiga) tahun

terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai

berlaku.

(5) Pemberian kompensasi, bantuan medis, atau

rehabilitasi psikososial dan psikologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan

saksi dan korban.

(6) Besaran kompensasi kepada Korban dihitung dan

ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -27-

urusan di bidang pelindungan saksi dan korban

setelah mendapatkan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata

cara pengajuan permohonan serta

pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Pasal 46 dihapus.

1. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 2 (dua)

pasal, yakni Pasal 46A dan Pasal 46B yang berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 46

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,

penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang

pengadilan Tindak Pidana Terorisme yang ada dalam
Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis

terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di

sidang pengadilan tindak pidana pendanaan terorisme.

Pasal 46

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak

Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.92 -28-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id