Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut
secara meluas, yang dapat menimbulkan korban
yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan
kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital
www.peraturan.go.id
---
2018, No.92 -4-
yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik,
atau fasilitas internasional dengan motif ideologi,
politik, atau gangguan keamanan.
1. Kekerasan adalah setiap perbuatan
penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau
tanpa menggunakan sarana secara melawan
hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan,
nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk
menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
1. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan
secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan,
gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan
maupun tanpa menggunakan sarana dalam
bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat
menimbulkan rasa takut terhadap orang atau
masyarakat secara luas atau mengekang
kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
1. Bahan Peledak adalah semua bahan yang dapat
meledak, semua jenis mesiu, bom, bom
pembakar, ranjau, granat tangan, atau semua
Bahan Peledak dari bahan kimia atau bahan lain
yang dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
1. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak
atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud.
1. Objek Vital yang Strategis adalah kawasan,
tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang:
- menyangkut hajat hidup orang banyak,
harkat dan martabat bangsa;
- merupakan sumber pendapatan negara yang
mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan
budaya; atau
- menyangkut pertahanan dan keamanan yang
sangat tinggi.
1. Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan
untuk kepentingan masyarakat secara umum.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.92 -5-
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
1. Korban Tindak Pidana Terorisme yang
selanjutnya disebut Korban adalah seseorang
yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan
oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
1. Pemerintah Republik Indonesia adalah
Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan
diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.
1. Organisasi Internasional adalah organisasi yang
berada dalam lingkup struktur organisasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi
internasional lainnya di luar Perserikatan Bangsa-
Bangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas
mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
