Langsung ke konten

PROVINSI SULAWESI UTARA

UU No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang
No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.
1. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

### Pasal 2...

SK No 116706 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Pasal 2

Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).

Pasal 3

Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten
dan 4 (empat) Kota, yaitu:
a, Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
c, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
e, Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Kabupaten Minahasa;
- Kabupaten Minahasa Selatan;
- Kabupaten Minahasa Tenggara;
- Kabupaten Minahasa Utara;
- Kota Bitung;
- Kota Kotamobagu;
- Kota Manado; dan
- Kota Tomohon.

### Pasal 4...

SK No 116707A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota
Manado.

Pasal 5

(1) Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan

yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan
kelautan yang dilindungi oleh pemerintah.
(21 Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa
dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No.47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964
No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasai 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No l16864A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Perundan g-undangan
Hukum,

vanna Djaman

SK No 116829 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA