KOTA BANDA ACEH DI ACEH
Ditetapkan: 1963-05-09
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota
Kutaraja, adalah daerah kota yang berada di wilayah Aceh
yang. dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara dan berdasarkan Keputusan
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Banda Aceh.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 205860 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 3
Kota Banda Aceh terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Baiturrahman;
- Kecamatan Kuta Alam;
- Kecamatan Meuraxa;
- Kecamatan Syiah Kuala;
- Kecamatan Lueng Bata;
- Kecamatan Kuta Raja;
- Kecamatan Banda Raya;
- Kecamatan Jaya Baru; dan
- Kecamatan Ulee Kareng.
Pasal 4
**(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di**
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Banda Aceh memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai;
b.potensi...
SK No 205872 A
---
PRESIDEN
- potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, serta
pariwisata; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat I slam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan
Pemerintahan Aceh.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Darrrrat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l}92l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205862 A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
TNDONESIA
dan
Hukum,
Djaman
SK No205863A
---
FRESIDEN
