Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XI (KEMENTRIAN KESEHATAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK

UU No. 51 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesia
untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN XI

## BAB I (Pengeluaran)

1952 1953

11.1 Kementerian dan pengeluaran
umum..................... 36 802 000 25 397 000
11.2 Luar Negeri................... 32 425 000 17 510 000
11.3 Pendidikan................... 1 900 000 1 776 500
11.4 Rumah-rumah sakit dan
Balai-balai Pengobatan......... 37 704 000 35 684 000
11.5 Kedokteran Sosial............. 627 000 482 000

---

11.6 Usaha Hygiene dan Pendidikan
kepada Rakyat........... 2 630 000 2 049 300
11.7 Rumah-rumah sakit Jiwa
dan Balai-balai Pengobatan 23 701 000 23 245 500
11.8 Karantina dan Pemberantasan
Penyakit Menular........... 3 622 000 2 407 000
11.9 Pemberantasan Penyakit Pes 22 369 000 19 315 200
11.10 Penyakit tuberculose.......... 6 677 000 6 136 000
11.11 Kesejahteraan lbu dan Anak 1 402 000 1 422 500
11.12 Kesehatan Gigi............... 442 000 561 000
11.13 Teknik Perbaikan Kesehatan
Rakyat.................... 354 000 355 000
11.14 Statistik, Perpustakaan,
Publikasi dan Dokumentasi...... 130 000 113 000
11.15 Jawatan Pharmasi............. 137 563 000 123 942 000
11.16 Lembaga-lembaga.............. 18 646 000 17 229 500
11.17 Badan-badan sementara
(Laboratorium-laboratorium
dan sebagainya).............. 9 314 000 7 156 850
11.18 Subsidi dan Bantuan.......... 7 000 000 5 000 000
11.19 Persekot-persekot............ 200 000 200 000
11.20 Pengeluaran tak tersangka 8 135 900 7 136 000
----------- ----------
Jumlah........... 351 013 900 297 118 350

1952: Tiga ratus lima puluh satu juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah.
1953: Dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu tiga
ratus lima puluh rupiah.

## BAB II (Penerimaan)

11.1.1 Dinas Umum.
11.1.1. 1 Penerimaan dari mess-mess, asrama-asrama Kementerian
Kesehatan.
2 Penerimaan berhubung dengan pembayaran kembali penjualan
kendaraan bermotor.
3 Penerimaan kembali uang penjualan barang-barang berhubung
dengan pemusatan pembelian barang-barang.

11.2.1 Pendidikan.

---

11.2.1. 1 Penerimaan dari penjualan buku-buku pelajaran.
2 Penerimaan uang sekolah/kursus pendidikan.
3 Pembayaran kembali dari biaya-biaya berhubung dengan
pemutusan perjanjian ikatan dinas, oleh pelajar-pelajar dalam
ikatan dinas.

11.3.1 Rumah-rumah Sakit.
11.3.1. 1 Rumah Sakit Umum Pusat di Jakarta.
2 Rumah Sakit Umum Pusat di Semarang.
3 Rumah Sakit Umum Pusat di Surabaya.

11.4.1 Rumah-rumah Sakit Jiwa dan Rumah-rumah Perawatan Orang Sakit
Jiwa.
11.4.1. 1 Rumah Sakit Jiwa Pusat "Cilendek" di Bogor.
2 Rumah Sakit Jiwa Pusat "Kramat" di Magelang.
3 Rumah Sakit Jiwa Pusat "Sumber Porong" di Lawang.
4 Rumah Sakit Jiwa "Grogol" di Jakarta.
5 Rumah Sakit Jiwa "Tawang" di Semarang.
6 Rumah Sakit Jiwa "Mengunjayan" di Surakarta.
7 Rumah Sakit Jiwa Medan annex Pematang Siantar di Pematang
Siantar.
8 Rumah Sakit Jiwa di Menado.
9 Rumah Sakit Jiwa di Makasar.
10 Rumah-rumah Perawatan orang Sakit Jiwa.

11.5.1 Penerimaan berhubung dengan peraturan-peraturan orang naik
haji dan peraturan-peraturan karantina.
11.5.1. 1 Bermacam-macam penerimaan berhubung dengan peraturan-
peraturan orang naik haji dan peraturan-peraturan karantina.
2 Penerimaan berhubung dengan "uitzwaveling" dari kapal-kapal.
11.5.2 Penerimaan berhubung dengan perbaikan perumahan rakyat dalam
daerah pes.
11.5.2. 1 Penerimaan menurut kekuatan penduduk dalam perbaikan
perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh Pemerintah
berhubung dengan pemberantasan pes.
11.5.3 Penerimaan dari sanatoria pemberantasan tuberculoses
11.5.3. 1 Penerimaan perawatan dari orang sakit tuberculoses.
11.5.4 Penerimaan dari pemberantasan patek.

---

11.5.4. 1 Penerimaan dari pemberantasan patek.
11.5.5 Penerimaan dari pemberantasan penyakit rakyat lainnya.
11.5.5. 1 Penerimaan Rumah Sakit Mata "Cicendo" di Bandung.

11.6.1 Pusat persediaan Obat-obat, alat-alat kedokteran, Depot-depot
dan Subdepot-subdepot Pharmasi Kementerian Kesehatan.
11.6.1. 1 Penerimaan dari Pusat Persediaan Obat-obat, Alat-alat
Kedokteran, Depot-depot dan Subdepot-subdepot Pharmasi.
2 Penerimaan uang sekolah dari Sekolah-sekolah Pembantu Ahli
Obat.

11.7.1 Penerimaan Lembaga-lembaga.
11.7.1. 1 Penerimaan Lembaga Eykman, Laboratorium Kesehatan Pusat di
Jakarta.
2 Penerimaan Gedung Cacar dan Lembaga Pasteur di Bandung.
3 Penerimaan dari pemberantasan kusta.

11.8.1 Penerimaan Laboratorium-laboratorium.
11.8.1. 1 Penerimaan Pusat Laboratorium Pemindahan Darah di Jakarta.
2 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Yogyakarta.
3 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Yogyakarta.
4 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Semarang.
5 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Surabaya.
6 Penerimaan Laboratorium Ilmu Kesehatan Teknik dibandung.
7 Penerimaan Laboratorium Kesehatan Daerah di Medan.
8 Penerimaan Laboratorium Kesehatan di Makasar.

11.9.1 Persekot-persekot.
11.9.1. 1 Penerimaan kembali persekot-persekot gaji.

11.10.1 Penerimaan lain-lain.
11.10.1.1 Penjualan barang-barang yang dapat digunakan dan dipakai oleh
Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dipakai dan tidak berguna

---

lagi.
3 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954

INDONESIA,

SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.