Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI)

UU No. 51 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-10-26

Pasal 1

Bagian IBW II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran

Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang

dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal I Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Keuangan,

ttd