(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali,
dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik
peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing;
dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
---
PRESIDEN
Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Poso disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah
penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Banggai Kepulauan.