Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 188
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
DI PROVINSI BANTEN
I. UMUM
Provinsi Banten yang memiliki luas wilayah ± 9.662,92 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 9.245.075 jiwa, terdiri atas 4 (empat)
kabupaten dan 3 (tiga) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kabupaten Tangerang yang mempunyai luas wilayah ± 1.159,05 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah 3.315.584 jiwa, terdiri atas 36 (tiga
puluh enam) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang
Nomor 28 Tahun 2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Persetujuan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007
tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional dan
Pemiliharaan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati
Tangerang Nomor 135/088 Binwil/2007 tanggal 30 Januari 2007 perihal
Persetujuan Pembentukan Daerah, Keputusan Bupati Tangerang
Nomor 130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 19 Februari 2007 tentang
Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Bupati Tangerang
Nomor 137/530 Binwil-2007 tanggal 15 Maret 2007 perihal
Usul Pembentukan Daerah Otonom, Keputusan Bupati Tangerang
Nomor 130/Kep.239-Huk/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Belanja
Operasional . . .
---
Operasional dan Pemiliharaan untuk Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.380-Huk/2007 tanggal
6 Agustus 2007 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Tangerang Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang
Nomor 01 Tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007 tentang Persetujuan
ditetapkannya Ex Kantor Kewedanaan Ciputat menjadi Pusat Pemerintahan
Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/18/2007 tanggal 21 Mei 2007
tentang Persetujuan Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Surat Gubernur
Banten Nomor 135/1436-Pem/2007 tanggal 25 Mei 2007 perihal Usulan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Gubernur Banten
Nomor 125.3/Kep.353-Huk/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 tahun 2007 tanggal 4 Mei
2007 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah dan Belanja Operasional
dan Pemiliharaan Kepada Kota Tangerang Selatan, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-
DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/10/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pertama Walikota dan Wakil Walikota Calon Kota Tangerang Selatan
Provinsi Banten, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/11/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang
Persetujuan Nama Calon Kota, Batas Wilayah Kota dan Cakupan Wilayah
Kota Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-
DPRD/12/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Persetujuan Penggunaan
Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang
Untuk Fasilitas Kantor Calon Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, dan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 011/Kep.301-Huk/2008 tanggal 17 Juli
2008 tentang Persetujuan Penggunaan Gedung Balai Latihan Kerja
Industri (BLKI) Serpong Kabupaten Tangerang Untuk Fasilitas Kantor Calon
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kota Tangerang Selatan.
Pembentukan Kota Tangerang Selatan yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Tangerang, terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan
Serpong, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan
Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Pamulang, dan
Kecamatan Setu. Kota Tangerang Selatan memiliki luas wilayah keseluruhan
± 147,19 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 918.783 jiwa.
Dengan . . .
---
Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Banten berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang
Selatan.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kota Tangerang Selatan perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan
sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan
sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL