Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan
pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan
peradilan tata usaha negara.
1. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha
negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha
negara.
1. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk
dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam
undang-undang.
1. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara
yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang
tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam
undang-undang.
1. Tata Usaha Negara . . .
---
1. Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang
melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
1. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan
atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, yang bersifat konkret,
individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang atau badan hukum perdata.
1. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan
terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan
diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan
1. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara
yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya
yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
1. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga Pasal 9A berbunyi
sebagai berikut:
