Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi
Nusa Tenggara Timur;
- Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur.
---
PRESIDEN
