Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA

UU No. 52 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi
Nusa Tenggara Timur;
- Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam
wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 3

Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Flores
Timur yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Buyasuri;
- Kecamatan Omesuri;
- Kecamatan Lebatukan;
- Kecamatan Ile Ape;
- Kecamatan Nubatukan
- Kecamatan Atadei; dan
- Kecamatan Nagawutun.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagian dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Flores Timur dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara dengan Laut Flores;
  • sebelah timur dengan Selat Alor;
  • sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan
  • sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Lembata wajib menetapkan
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba.

Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, Kewenangan Daerah

sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri

atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

---

PRESIDEN

Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih
dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Lembata
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembaga
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya
satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata

terdiri atas :
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai
politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten Lembata; dan
- anggota ABRI yang diangkat.

---

PRESIDEN

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Lembata.

Pasal 13

Pada saat terbentuknya Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Lembata
untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores
Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan :
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Lembata;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores
Timur yang berada dalam Kabupaten Lembata;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya
diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata;
- utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk
Kabupaten Lembata; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten

Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Lembata,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Lembata.

(3) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur wajib membantu

pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur
selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Flores Timur tetap berlaku bagi Kabupaten Lembata,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

,

ttd.

MULADI

---

PRESIDEN