Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan
dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran,
mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi
kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi,
sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk
setempat.
1. Perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga adalah upaya terencana untuk
mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh
dimensi penduduk.
1. Perkembangan . . .
---
1. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang
berhubungan dengan perubahan keadaan
kependudukan yang dapat berpengaruh dan
dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan
berkelanjutan.
1. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam
aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat
kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas,
tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan,
sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan
kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai
manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian,
berkebangsaan dan hidup layak.
1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan
anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan
anaknya.
1. Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan
keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan
yang sehat.
1. Keluarga Berencana adalah upaya mengatur
kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan,
mengatur kehamilan, melalui promosi,
perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak
reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang
berkualitas.
1. Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk
membantu pasangan suami istri untuk melahirkan
pada usia yang ideal, memiliki jumlah anak, dan
mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan
menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi.
1. Keluarga . . .
---
1. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk
berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan
sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah
anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung
jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
1. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah
kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan
ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-
materil guna hidup mandiri dan mengembangkan
diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam
meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan
batin.
1. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan
terencana di segala bidang untuk menciptakan
perbandingan ideal antara perkembangan
kependudukan dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan
generasi sekarang tanpa harus mengurangi
kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang,
sehingga menunjang kehidupan bangsa.
1. Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam
berbagai matranya tidak atau kurang mendapat
kesempatan untuk mengembangkan potensinya
sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non
fisiknya.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
Bagian Kesatu
Asas
