KOTA BUKITTINGGI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sumatera Barat.
1. Kota Bukittinggi adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar
dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Bukittinggi.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan
Kota Bukittinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956).
BABII ...
SK No 200428 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 3
Kota Bukittinggi terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Guguak Panjang;
- Kecamatan Mandiangin Koto Selayan; dan
- Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Pasal 4
**(1) Kota Bukittinggi mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Agam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Agam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Agam.
(21 Penegasan batas daerah Kota Bukittinggi secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Bukittinggi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan, ngarai, lembah, dan daerah rawan bencana
alam;
potensi b. potensi sumber daya alam be'rupa pertanian,
perdagangan dan jasa, potensi sentra kerajinan, serta
potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai
falsafah, adat basandi sgard', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian
adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
SK No 200429 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam Undang-
undang Nomor I Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (l,embaran Negara Nomor 60
Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No200430A
---
FRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Pth Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200026 A
---
PRES!DEN
