Langsung ke konten

KOTA BUKITTINGGI DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 53 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kota Bukittinggi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bukittinggi.

Pasal 2

Tanggal 23 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kota Bukittinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956). BABII ... SK No 200428 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 3

Kota Bukittinggi terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Guguak Panjang; - Kecamatan Mandiangin Koto Selayan; dan - Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Pasal 4

**(1) Kota Bukittinggi mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Agam; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Agam. (21 Penegasan batas daerah Kota Bukittinggi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Bukittinggi memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, ngarai, lembah, dan daerah rawan bencana alam; potensi b. potensi sumber daya alam be'rupa pertanian, perdagangan dan jasa, potensi sentra kerajinan, serta potensi pariwisata; dan - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi sgard', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. SK No 200429 A --- PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam Undang- undang Nomor I Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (l,embaran Negara Nomor 60 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No200430A --- FRESTDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Pth Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No 200026 A --- PRES!DEN