Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,

UU No. 54 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

---

PRESIDEN

- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Batang Hari adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Tengah;
- Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten
Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7
Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera
Tengah;
- Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,
Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957
Nomor 75) sebagai undang-undang;

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur dalam wilayah Propinsi Jambi.

Pasal 3

Kabupaten Sarolangun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Sarolangun Bangko yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Sarolangun;
- Kecamatan Pelawan Singkut;
- Kecamatan Limun;
- Kecamatan Batang Asai;
- Kecamatan Pauh; dan
- Kecamatan Mandiangin.

---

PRESIDEN

Pasal 4

Kabupaten Tebo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bungo Tebo
yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Tebo Ilir;
- Kecamatan Tebo Tengah;
- Kecamatan Tebo Ulu; dan
- Kecamatan Rimbo Bujang.

Pasal 5

Kabupaten Muaro Jambi berasal dari sebagian Kabupaten Batang Hari
yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Jambi Luar Kota;
- Kecamatan Sakernan;
- Kecamatan Kumpeh Ulu;
- Kecamatan Maro Sebo;
- Kecamatan Kumpeh; dan
- Kecamatan Mestong.

Pasal 6

Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tanjung Jabung yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Muaro Saba;
- Kecamatan Dendang;
- Kecamatan Mendahara;
- Kecamatan Rantau Rasau;
- Kecamatan Nipah Panjang; dan
- Kecamatan Sadu;

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bungo Tebo dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Batang Hari dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.

(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanjung
Jabung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarolangun

Bangko diubah namanya menjadi Kabupaten Merangin.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo Tebo

diubah namanya menjadi Kabupaten Bungo.

(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten

Tanjung Jabung diubah namanya menjadi Kabupaten Tanjung
Jabung Barat.

Pasal 9

(1) Kabupaten Sarolangun mempunyai batas wilayah:

- sebelah utara dengan Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan
Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
- sebelah timur dengan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten
Batang Hari;
- sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Jangkat, Kecamatan Muarosiau,
Kecamatan Pamenang, dan Kecamatan Tabir, Kabupaten
Merangin.

---

PRESIDEN

(2) Kabupaten Tebo mempunyai batas wilayah:

- sebelah utara dengan Propinsi Riau;
- sebelah Timur dengan Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan Mersam, Kabupaten
Batang Hari;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin
dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Pelepat, Kecamatan Jujuhan,
Kecamatan Tanah Sepenggal, Kecamatan Muaro Bungo,
Kabupaten Bungo.

(3) Kabupaten Muaro Jambi mempunyai batas wilayah:

- sebelah utara dengan Kecamatan Mendahara dan Kecamatan
Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- sebelah Timur dengan Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan
Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan
Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Kecamatan Merlung dan
Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(4) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah:

- sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
- sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro
Sebo Kabupaten Muaro Jambi dan Propinsi Sumatera Selatan;
dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung
Jabung Barat, dan Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro
Jambi.

(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,

Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,

Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6,
Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo,
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan Pemerintah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten

Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 11

(1) Ibukota Kabupaten Sarolangun berkedudukan di Sarolangun.

(2) Ibukota Kabupaten Tebo berkedudukan di Muaro Tebo.

(3) Ibukota Kabupaten Muaro Jambi berkedudukan di Sengeti.

(4) Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkedudukan di Muaro

Sabak.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,

Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib,
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri

atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

Pasal 13

Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk memimpin jalannya Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di
Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 15

Untuk kelengkapan perangkat Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas
Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,

Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten

---

PRESIDEN

Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal
selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri
atas;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten masing-masing; dan
- anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, jumlah anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Merangin setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, jumlah anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo disesuaikan dengan
jumlah penduduk Kabupaten Bungo setelah dikurangi dengan
jumlah penduduk Kabupaten Tebo.

(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi, jumlah anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari
setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Muaro Jambi.

(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Tanjung Jabung Barat setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pasal 17

---

PRESIDEN

Pada saat terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penjabat
Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro
Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, untuk pertama kali
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur Jambi.

Pasal 18

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka Gubernur Jambi, Bupati
Merangin, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari dan Bupati Tanjung
Jabung Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo,
Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat
yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi, Kabupaten
Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kedudukan dan sifatnya
diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur;
- utang piutang Kabupaten Merangin yang kegunaannya untuk
Kabupaten sarolangun, utang piutang Pemerintah Kabupaten
Bungo yang kegunaannya untuk Kabupaten Tebo, utang piutang
Kabupaten Batang Hari yang kegunaannya untuk Kabupaten
Muaro Jambi, dan utang piutang Kabupaten Tanjung Jabung
Barat, yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanjung Jabung
Timur; dan

- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarolangun,

---

PRESIDEN

Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.

(2) Pelaksanaan Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak tanggal diresmikannya Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur.

Pasal 19

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten

Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,

terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Barat berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang
diperoleh dari masing-masing Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur.

(3) Pemerintah Propinsi Jambi wajib membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Jambi selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 20

Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Sarolangun Bangko,
Kabupaten Bungo Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 dibebankan pada masing-masing Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten
Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pasal 21

---

PRESIDEN

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Kabupaten Merangin tetap berlaku bagi Kabupaten Sarolangun
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Kabupaten Bungo tetap berlaku bagi Kabupaten Tebo sebelum
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi

Kabupaten Batang Hari tetap berlaku bagi Kabupaten Muaro Jambi
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang
ini.

(4) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten

Tanjung Jabung Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Tanjung Jabung
Timur, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.

Pasal 22

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

INDONESIA

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999

,

ttd.

MULADI

---

PRESIDEN