Langsung ke konten

KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 54 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kota Padang Panjang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Padang Panjang.

Pasal 2

Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Padang Panjang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956 ll9l. BABII ... SK No 200436 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kota Padang Panjang terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Padang Panjang Timur; dan - Kecamatan Padang Panjang Barat.

Pasal 4

**(1) Kota Padang Panjang mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar. **(2) Penegasan batas daerah Kota Padang Panjang secara** pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Padang Panjang memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, serta daerah rawan bencana alam; - potensi sumber daya alam berupa pertanian dan perkebunan, serta potensi sentra kerajinan tenun, dan potensi pariwisata; dan - suku dan adat Minangkabau berlandaskan falsafah, "adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah", dalam adat salingka nagari dan memiliki sistem kekerabatan matrilineal, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, tradisi adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta berkarakteristik kota pendidikan. BABIII ... SK No 200437 A --- PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 200438 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Setiawati SK No200031 A --- PRESIDEN