KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sumatera Barat.
1. Kota Padang Panjang adalah daerah kota yang berada
di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Padang Panjang.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Padang Panjang berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (LN 1956 ll9l.
BABII ...
SK No 200436 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Padang Panjang terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Padang Panjang Timur; dan
- Kecamatan Padang Panjang Barat.
Pasal 4
**(1) Kota Padang Panjang mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Tanah Datar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar.
**(2) Penegasan batas daerah Kota Padang Panjang secara**
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Padang Panjang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, serta daerah
rawan bencana alam;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan
perkebunan, serta potensi sentra kerajinan tenun, dan
potensi pariwisata; dan
- suku dan adat Minangkabau berlandaskan falsafah,
"adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah", dalam
adat salingka nagari dan memiliki sistem kekerabatan
matrilineal, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, tradisi
adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan ketinggian adat istiadat, serta
berkarakteristik kota pendidikan.
BABIII ...
SK No 200437 A
---
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 200438 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Setiawati
SK No200031 A
---
PRESIDEN
