Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN URUSAN PEGAWAI) DARI ANGGARAN

UU No. 55 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1952-01-01

Pasal 1

Bagian XV (kementerian Urusan Pegawai) dari anggaran Republik
Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:

BAGIAN XV

## BAB I (Pengeluaran)

1952 1953
15.1 Kementerian dan pengeluaran
umum......................... 23.624.400 23.617.400
15.2 Pengeluaran tak tersangka.... 6.000 76.000
---------- ----------
Jumlah........... 23.660.400 23.693.400

1952: Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah.
1953: Dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus
rupiah.

---

## BAB II (Penerimaan).

15.1.1 Rupa-rupa penerimaan.
15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan/atau
berkelebihan.
3 Penerimaan,lain-lain.
15.1.2 Kantor Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang.
15.1.2. 1 Pembayaran kembali dari biaya Peraturan Kecelakaan Perang yang
dibebankan atas Nederland.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.

INDONESIA,

SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.

CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran