Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IBW VI (PERUSAHAAN NEGERI UNTUK

UU No. 55 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-10-26

Pasal 1

Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik)

dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan

seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal I Januari 1954.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga,

ttd