Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Pontianak adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
- Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
---
PRESIDEN
