Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 192
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua
puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan
jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas
21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 11/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas
Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Deiyai di Wilayah Kabupaten Paniai,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 015/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama
Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Paniai Nomor 12/DPRD/2005 tanggal 15 November 2005 tentang
Persetujuan Penetapan Ibukota Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 13/DPRD/2005 tanggal 15
November 2005 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten
Pemekaran Deiyai, Surat Bupati Paniai tanggal Nomor 161/PAN/2005
tanggal 1 Desember 2005 tentang Kelengkapan Data Administratif Dalam
Rangka Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Nomor 848/1452 tanggal 8 Desember 2005 perihal Rekomendasi
Pemekaran . . .
---
Pemekaran Kabupaten Deiyai dari Kabupaten Paniai, Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 77/PIM-
DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan
Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 135/1042 tanggal 29 Agustus 2007 perihal
Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Nomor 135/1035 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Persetujuan DPR
Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 04/KEP-DPRP/2007 tanggal 24
Agustus 2007 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan
Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Deiyai di Wilayah
Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/2938/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Pembentukan
Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Dukungan
Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 12/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang
Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten Pemekaran Deiyai,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 13/PAN/2008 tanggal 24 Maret
2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan
Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 16/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten
Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang
Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Deiyai,
Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di
Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai
Nomor 20/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati
Kabupaten Paniai Nomor 22/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang
Persetujuan Nama Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 005/DPRD/2008 tanggal 7 Januari
2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran
Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai
Nomor 006/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Persetujuan
Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 008/DPRD/2008
tanggal 9 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 011/DPRD/2008 tanggal 17 Maret
2008 tentang Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten
Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Paniai Nomor 012/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan
Pelepasan . . .
---
Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon
Pemekaran Kabupaten Deiyai, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Paniai Nomor 20/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008
tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari
Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Deiyai.
Pembentukan Kabupaten Deiyai yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Paniai terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Tigi, Distrik Tigi
Timur, Distrik Bowobado, Distrik Tigi Barat, dan Distrik Kapiraya.
Kabupaten Deiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 537,39 km2 dengan
penduduk ± 38.301 jiwa pada tahun 2007.
Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah
Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang
efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Deiyai.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Deiyai perlu melakukan
berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya
manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL