Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN XVI (KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA) DARI

UU No. 56 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut:

## BAB I (Pengeluaran)

16.1 Kementerian dan pengeluaran umum . 4.801.000
16.1A Balai Pendidikan Pegawai.......... 1.600.500
16.2 Balai Alat-alat Besar dan Perlengkapan. 95.950.300
16.3 Balai Penyelidikan Teknik......... 1.397.000
16.4 Balai Planologi................... 837.000
16.5 Jawatan Pengairan................. 59.234.000
16.6 Jawatan Gedung-gedung Negeri...... 376.094.000
16.7 Jawatan Jalan-jalan, Jembatan dan
Konstruksi........................ 120.924.000
16.8 Jawatan Tenaga.................... 104.400.000

---

16.9 Jawatan Perumahan Rakyat.......... 49.122.400
16.10 Jawatan Teknik Penyehatan......... 15.338.000
16.11 Organisasi-organisasi tersendiri
menurut keperluan dan yang mengerjakan
pekerjaan khusus.................. 37.812.100
16.12 Pengeluaran tak tersangka......... 11.000.000
-----------
Jumlah............... 878.510.300
==============

1952: Delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus
rupiah.

## BAB II (Penerimaan)

16.1.1 Kementerian dan Penerimaan Umum.
16.1.1. 1. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau pendapatan lain-lain.

16.2.1. Alat-alat Besar.
16.2.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos penilikan alat-alat
besar yang dikuasakan kepadanya.
2 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh
bengkel-bengkel.
3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh
bengkel-bengkel.
4 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh Cabang Alat-alat Besar.
16.2.2 Barang-barang kepunyaan Negara dan Pembentukan Persediaan.
16.2.2. 1 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian barang kepada
lain-lain jawatan.
2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-pekerjaan yang sedang
diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari persediaan.
3 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian alat-alat besar
dan barang-barang kepada daerah-daerah otonom.
16.2.3 Pembongkaran Bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi.
16.2.3. 1 Penerimaan dari pembongkaran bangunan-bangunan yang tidak terpakai
lagi.

---

16.3.1 Balai Penyelidikan Teknik.
16.3.1. 1 Penerimaan untuk penyelidikan dan percobaan oleh Balai Penyelidikan
Teknik.

16.4.1. Balai Planologi.
16.4.1. 1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya
untuk kepentingan daerah-daerah otonom.

16.5.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau
pembaruan pengairan dan pengukuran.
16.5.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan.
2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran.

16.6.1 Penjualan dan persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan
tanah-tanah.
16.6.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah.
2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah, juga
potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri.
16.6.2 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja
perusahaan-perusahaan Negara karena pemeliharaan dan perbaikan
bangunan-bangunan.
16.6.2. 1 Jawatan Pegadaian Negeri.
2 Percetakan Negara.
3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
16.6.3 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja rupa-rupa
perusahaan Negara karena pembaruan dan pembikinan
bangunan-bangunan baru.
16.6.3. 1 Jawatan Pegadaian Negeri.
2 Percetakan Negara.
3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.

16.7.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk
pembangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah otonom.
16.7.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos pembangunan dan
pemugaran.
16.7.2 Penerimaan dari perahu tambangan.
16.7.2. 1 Penerimaan dari perahu tambangan.

---

16.8.1 Tenaga Listrik.
16.8.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan
atas tanggungan Negara (selain dari pada perusahaan-perusahaan tenaga
air Negara).
2 Penerimaan dari penyerahan alat-alat.
3 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik.
4 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam
perusahaan-perusahaan tenaga listrik.
5 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang
pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah.
6 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air.

16.9.1 Perumahan Rakyat.
16.9.1. 1 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan
Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1948".
2 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan
Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1951".
3 Penerimaan lain-lain.
4 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada Pabrik Kayu
"Paka".
16.9.2 Bengkel Kayu
16.9.2. 1 Penerimaan bengkel kayu.
16.9.3 Perusahaan Percobaan Bahan Tanah.
16.9.3. 1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Bahan Tanah.
16.9.4 Perusahaan Pengangkutan.
16.9.5 Perusahaan Gudang.
16.9.6. 1 Penerimaan Perusahaan Gudang.
1.6.9.6 Perusahaan rumah.
16.9.6. 1 Penerimaan sewa rumah-rumah.
2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa beli.
3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas CSW. di Surabaya.

16.10.1 Exploitasi perusahaan air minum.
16.10.1.1 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan air minum.
16.10.2 Pembayaran kembali dari propinsi-propinsi dan kota-kota besar dan
sebagainya berhubung dengan perusahaan air minum yang telah
diserahkan kepadanya.

---

16.10.2.1 Pembayaran bunga dari kota-kota besar.
2 Pembayaran sebagian pokok dari kota-kota besar.

16.11.1 Jawatan Pekerjaan Umum Kota Baru Kebayoran.
16.11.1.1 Penerimaan dari penjualan milik bekas CSW.
2 Penerimaan lain-lain.
16.11.1A Bengkel Kayu.
16.11.1A.1 Penerimaan bengkel kayu.
16.11.1B Perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar.
16.11.1B.1 Penerimaan dari perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar.
16.11.1C Perusahaan Gudang.
16.11.1C.1 Penerimaan dari perusahaan gudang.
16.11.1 D Perusahaan Air Minum.
16.11.1 D.1 Penerimaan dari pemakaian air.
2 Penerimaan uang tanggungan.
3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerjaan-pekerjaan.
16.11.1E Perusahaan Tanah.
16.11.1E.1 Penerimaan perusahaan tanah.

16.12.1 Penerimaan lain-lain.
16.12.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai oleh Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna
lagi.
3 Penerimaan lain-lain.

Pasal 2

Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1953 ditetapkan seperti berikut:

## BAB I (Pengeluaran).

---

16.1 Kementerian dan pengeluaran umum.. 3.832.000
16.1A Balai Pendidikan Pegawai......... 1.462.600
16.2 Balai Alat-alat Besar dan Perlengkapan. 60.5 57.000
16.3 Balai Penyelidian Tekni.......... 1.932.000
16.4 Balai Planologi.................. 797.000
16.5 Jawatan Pengairan ............... 67.134.000
16.6 Jawatan Gedung-gedung Negeri..... 163.279.000
16.7 Jawatan Jalan-jalan, Jembatan dan
Konstruksi....................... 98.010.000
16.8 Jawatan Tenaga................... 60.975.000
16.9 Jawatan Perumahan Rakyat......... 25.765.000
16.10 Jawatan Teknik Penyehatan........ 14.343.000
16.11 Organisasi-organisasi tersendiri menurut
keperluan dan yang mengerjakan
pekerjaan khusus...................... 15.039.000
16.12 Pengeluaran tak tersangka........ 1.221.300
-----------
Jumlah .............. 514.346.900

1953: Lima ratus empat belas juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus
rupiah.

## BAB II (Penerimaan).

16.1.1 Kementerian dan penerimaan Umum.
16.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau pendapatan
lain-lain.

16.2.1 Alat-alat Besar.
16.2.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos penilikan
alat-alat besar yang dikuasakan kepadanya.
2 Penerimaan dari pekeijaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh
bengkel-bengkel.
3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh Cabang Alat-alat Besar.
4 Penerimaan dari penyerahan alat-alat besar.
16.2.2 Barang-barang Kepunyaan Negara dan Pembentukan Persediaan.
16.2.2. 1 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian
barang-barang kepada lain-lain jawatan.

---

2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-pekerjaan yang
sedang diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari
persediaan.
3 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian alat-alat
besar dan barang-barang kepada daerah-daerah otonom.
16.2.3 Pembongkaran Bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi.
16.2.3. 1 Penerimaan dari pembongkaran bangunan-bangunan yang tidak
terpakai lagi.

16.3.1 Balai Penyelidikan Teknik.
16.3.1. 1 Penerimaan untuk penyelidikan dan percobaan oleh Balai
Penyelidikan Teknik.

16.4.1 Balai Planologi.
16.4.1. 1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan
penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom.

16.5.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan
atau pembaruan pengairan dan pengukuran.
16.5.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan.
2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran.

16.6.1 Penjualan dan persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan
tanah.
16.6.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah.
2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah, juga
potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri.
16.6.2 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja
perusahaan-perusahaan Negara karena pemeliharaan dan perbaikan
bangunan-bangunan.
16.6.2. 1 Jawatan Pegadaian Negeri.
2 Percetakan Negara.
3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
16.6.3 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja rupa-rupa
perusahaan Negara karena pembaruan dan pembikinan
bangunan-bangunan baru.
16.6.3. 1 Jawatan Pegadaian Negeri.

---

2 Percetakan Negara.
3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.

16.7.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk
pembangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah
otonom.
16.7.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos pembangunan
dan pemugaran.
16.7.2 Penerimaan dari perahu tambangan.
16.7.2. 1 Penerimaan dari perahu tambangan.

16.8.1 Tenaga Listrik.
16.8.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang
diusahakan atas tanggungan Negara (selain daripada
perusahaan-perusahaan tenaga air Negara).
2 Penerimaan dari penyerahan alat-alat.
3 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik.
4 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam
perusahaan-perusahaan tenaga listrik.
5 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang
pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah.
6 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air.

16.9.1 Perumahan Rakyat.
16.9.1. 1 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan
Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1948".
2 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan
Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1951 ".
3 Penerimaan lain-lain.
4 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada pabrik
kayu "Paka".
5 Penerimaan penjualan truck-truck, alat-alat besar dan perkakas
bengkel bekas S.W.O.I.
6 Penerimaan penjualan bangunan bengkel dan garasi kepunyaan
bekas S.W.O.I.
16.9.2 Bengkel Kayu.
16.9.2. 1 Penerimaan bengkel kayu.
16.9.3 Perusahaan Percobaan Bahan Tanah.

---

16.9.3. 1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Bahan Tanah.
16.9.4 Perusahaan Pengangkutan.
16.9.4. 1 Penerimaan perusahaan pengangkutan.
16.9.5 Perusahaan Gudang.
16.9.5. 1 Penerimaan perusahaan gudang.
16.9.6 Perusahaan Rumah.
16.9.6. 1 Penerimaan sewa rumah-rumah.
2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa beli.
3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah C.S.W. di Surabaya.

16.10.1 Exploitasi Perusahaan Air minum.
16.10.1. 1 Penerimaan dari perusahaan air minum.
16.10.2 Pembayaran kembali dari propinsi-propinsi dan kota, kota besar dan
sebagainya berhubung dengan perusahaan air minum yang telah
diserahkan kepadanya.
16.10.2. 1. Pembayaran bunga dari kota-kota besar.
2 Pembayaran sebagian pokok dari kota-kota besar.

16.11.1 Jawatan Pekerjaan Umum Kota Baru Kebayoran.
16.11.1. 1 Penerimaan dari penjualan milik bekas C.S.W.
2 Penerimaan lain-lain.
16.11.1A Bengkel Kayu.
16.11.1A.1 Penerimaan bengkel kayu.
16.11.1B Perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar.
16.11.1B.1 Penerimaan dari perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar.
16.11.1C Perusahaan Gudang.
16.11.1C.1 Penerimaan dari perusahaan gudang.
16.11.1D Perusahaan Air minum.
16.11.1D.1 Penerimaan dari pemakaian air minum.
2 Penerimaan uang tanggungan.
3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada
pekerjaan-pekerjaan.
16.11.1E Perusahaan Tanah.
16.11.1E.1 Penerimaan perusahaan tanah.

16.12.1 Penerimaan lain-lain.
16.12.1. 1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai oleh

---

Pemerintah.
2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak
berguna lagi.
3 Penerimaan lain-lain.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut pada
tanggal 1 Januari 1952.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.

INDONESIA,

SOEKARNO

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.