Langsung ke konten

RAKYAT TERLATIH

UU No. 56 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Rakyat Terlatih adalah komponen dasar kekuatan pertahanan
keamanan negara yang mampu melaksanakan fungsi ketertiban
umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan
rakyat dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
1. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
1. Wajib Prabakti adalah kewajiban warga negara Republik Indonesia
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka
mewujudkan Rakyat Terlatih.
1. Wajib Bakti adalah pelaksanaan kewajiban pengabdian anggota
Rakyat Terlatih dalam susunan kesatuan Rakyat Terlatih setelah
menyelesaikan Wajib Prabakti.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
1. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
1. Penyelenggara adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana
pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan
bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib
Bakti.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertahanan keamanan negara.

Pasal 2

Rakyat Terlatih dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya dan
kekuatan tangkal bangsa dan negara, membantu Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, dan menjamin keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam rangka pertahanan keamanan negara.

---

PRESIDEN

Pasal 3

Rakyat Terlatih merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan
warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban dalam usaha
pembelaan negara yang menunjukkan sifat kesemestaan dan
keserbagunaan dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pasal 4

(1) Presiden menetapkan kebijakan umum pembentukan dan

pembinaan Rakyat Terlatih setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.

(2) Penetapan kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan

ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Pembentukan anggota Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui Wajib

Prabakti bagi warga negara yang memenuhi persyaratan.

(2) Untuk menjadi anggota Rakyat Terlatih, sekurang-kurangnya harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berumur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat
puluh lima) tahun;
- berkelakuan baik;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak dalam keadaan kehilangan haknya untuk ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pembentukan anggota Rakyat Terlatih sebagai-mana

dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan pendataan terhadap warga
negara.

(2) Dalam melaksanakan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) Menteri berkoordinasi dengan pimpinan departemen dan/atau

pimpinan lembaga pemerintah non-departemen terkait.

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dapat dipanggil secara bergilir untuk melaksanakan
Wajib Prabakti.

(2) Warga negara yang dipanggil sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) wajib memenuhi panggilan tersebut.

Pasal 8

Pelaksanaan Wajib Prabakti dapat ditangguhkan bagi warga negara
yang:
- sedang menjalani penahanan;
- sedang menjalani pidana penjara atau kurungan;
- kesehatannya tidak mengizinkan;
- keberadaannya diperlukan masyarakat;
- sedang menjalani tahap ujian akhir atau tugas akhir pendidikan
yang tidak dapat ditinggalkan;
- sedang menunaikan ibadah haji; atau
- sedang melaksanakan tugas penting yang tidak dapat digantikan
oleh orang lain.

Pasal 9

(1) Untuk melaksanakan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, dibentuk Komisi Pengerahan calon peserta Wajib Prabakti.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri

atas unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta
unsur instansi atau lembaga terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan wewenang

Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1) Wajib Prabakti dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan.

---

PRESIDEN

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

bertujuan untuk membentuk anggota Rakyat Terlatih yang
mampu melaksanakan fungsi ketertiban umum, perlindungan
rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan

pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 11

(1) Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan lulus dilantik menjadi

anggota Rakyat Terlatih oleh Menteri atau Pejabat lain yang
ditunjuk.

(2) Peserta yang dilantik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

mengucapkan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih menurut
agamanya masing-masing.

(3) Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
bahwa saya akan siap sedia membela dan mempertahankan tanah
air, bangsa, dan negara;
bahwa saya akan mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan pribadi atau golongan;
bahwa saya akan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada
hukum yang berlaku;
bahwa saya akan memegang rahasia negara sekeras-kerasnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan

pelaksanaan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.

Pasal 12

(1) Anggota Rakyat Terlatih disusun dalam kesatuan Rakyat Terlatih

dan dibina di lingkungan permukiman, pendidikan, dan pekerjaan.

(2) Penyusunan dan pembinaan kesatuan Rakyat Terlatih sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan fungsi ketertiban
umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan
rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pembinaan

kesatuan Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diatur dengan Keputusan Menteri.

---

PRESIDEN

PENUGASAN

Pasal 13

Penugasan Rakyat Terlatih dalam rangka Wajib Bakti merupakan
wewenang Presiden yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan
kepada Menteri.

Pasal 14

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi ketertiban umum
dan perlindungan rakyat dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi keamanan rakyat
dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Kepala Kepolisian Republik
Indonesia.

Pasal 16

Penugasan Rakyat Terlatih yang mengemban fungsi perlawanan rakyat
dilaksanakan berdasarkan usul tertulis dari Panglima Tentara Nasional
Indonesia.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan
usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Penugasan Rakyat Terlatih dilaksanakan melalui pemanggilan

anggota Rakyat Terlatih.

(2) Anggota Rakyat Terlatih wajib memenuhi panggilan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1).

(3) Pelaksanaan pemanggilan dan pengeluaran perintah untuk Wajib

Bakti dilakukan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Penugasan Rakyat Terlatih yang merupakan pelaksanaan Wajib

Bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal
16 dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan
kebutuhan, paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal anggota Rakyat Terlatih yang terikat pekerjaan di

instansi atau lembaga atau sedang mengikuti pendidikan,
pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan
kebutuhan, paling lama 6 (enam) bulan.

(3) Pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

secara sukarela dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun.

Pasal 20

Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih bersifat kewilayahan, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 21

Penugasan kesatuan Rakyat Terlatih dalam keadaan bahaya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 22

(1) Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang

melaksanakan Wajib Bakti berhak untuk tidak diputuskan
hubungan kerjanya dengan instansi atau lembaga tempat yang
bersangkutan bertugas atau bekerja.

(2) Dalam hal yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti

adalah peserta didik, yang bersangkutan berhak untuk tetap dapat
melanjutkan pendidikannya.

Pasal 23

Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang
melaksanakan Wajib Bakti masing-masing berhak mendapatkan
rawatan Wajib Prabakti atau rawatan Wajib Bakti.

Pasal 24

---

PRESIDEN

(1) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa dalam melaksanakan tugas

dan/atau kewajibannya dapat diberi tanda penghargaan.

(2) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa melampaui panggilan tugas

dianugerahi tanda kehormatan selain diberi tanda penghargaan.

Pasal 25

Peserta Wajib Prabakti dan anggota Rakyat Terlatih yang
melaksanakan Wajib Bakti yang gugur, tewas, meninggal dunia, hilang,
cacat berat, atau cacat sedang, dianugerahi tanda kehormatan atau diberi
tanda penghargaan atau jaminan sosial.

Pasal 26

Ketentuan mengenai pelaksanaan Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27

(1) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat

diterima atau dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat

diterima di bidang pekerjaan lainnya.

Pasal 28

Anggota Rakyat Terlatih yang gugur atau tewas dalam melaksanakan
Wajib Bakti berhak dimakamkan dengan upacara militer.

Pasal 29

Setiap anggota Rakyat Terlatih yang mengalami perubahan data pribadi
wajib melaporkan perubahan tersebut kepada pimpinan kesatuan Rakyat
Terlatih yang bersangkutan.

Pasal 30

Anggota Rakyat Terlatih yang sedang melaksanakan tugas perlawanan
rakyat selama Wajib Bakti tunduk pada hukum militer.

Pasal 31

Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga
pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja, atau
peserta didik untuk mengikuti Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dan
wajib memberikan hak-haknya.

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan:

- setiap orang tanpa alasan yang sah dengan sengaja dan melawan
hukum tidak memenuhi panggilan Wajib Prabakti; atau
- setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
membuat atau menyuruh membuat dirinya atau orang lain tidak
cakap untuk menjalani Wajib Prabakti.

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 33

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan :

- setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang
menyebabkan dirinya atau orang lain ditangguhkan atau tidak
memenuhi syarat untuk melaksanakan Wajib Prabakti; atau
- setiap orang yang dengan suatu pemberian atau janji,
menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh, mengguna-kan
kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian
kebohongan, pemberian kesempatan, atau daya upaya atau
keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak
melaksanakan Wajib Prabakti.

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

terhadap pelaksanaan Wajib Bakti, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 34

Anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti dalam fungsi
ketertiban umum, perlindungan rakyat, atau keamanan rakyat yang
dengan sengaja dan melawan hukum meninggalkan tugasnya tanpa
alasan yang sah sekurang-kurangnya selama 15 (lima belas) hari,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Pasal 35

Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga
pendidikan, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

---

PRESIDEN

Pasal 36

Penyelenggara yang dengan sengaja dan melawan hukum atau karena
kelalaiannya tidak melaksanakan atau membiarkan tidak terlaksananya
Wajib Prabakti atau Wajib Bakti ataupun penyelenggaraannya
menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 37

Anggota Rakyat Terlatih yang dengan sengaja dan melawan hukum atau
karena kelalaiannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan.

Pasal 38

Setiap orang yang tanpa alasan yang sah memutuskan hubungan kerja
atau mengakibatkan berhentinya pendidikan bagi yang melaksanakan
Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.

Pasal 39

Pejabat yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya
untuk melaksanakan Undang-undang ini dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 40

Apabila negara dalam keadaan bahaya, setiap orang yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,

### Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, atau Pasal 39, pidananya

ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 41

Apabila perbuatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan
Undang-undang ini dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan
pidana penjara hanya dikenakan terhadap pengurusnya.

---

PRESIDEN

PEMBIAYAAN

Pasal 42

Pembiayaan penyelenggaraan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 43

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
- semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau
yang berkaitan dengan organisasi yang sudah ada dan sejenis
dengan Rakyat Terlatih, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini;
- anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat
Terlatih yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang
sederajat dengan Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota
Rakyat Terlatih.

Pasal 44

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

ttd

MULADI

---

PRESIDEN