Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN IBW VIII (PELABUHAN TELUK BAYUR)

UU No. 57 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-10-26

Pasal 1

Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik

Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan

pada lampiran-lampiran undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku

surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan undang-

undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957

Presiden Republik Indonesia

ttd

SOEKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Perhubungan

ttd

SUKARDAN