Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Ditetapkan: 1957-10-26
Bagian IBW VIII (Pelabuhan Teluk Bayur) dari Anggaran Republik
Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957
Presiden Republik Indonesia
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Perhubungan
ttd
SUKARDAN