Langsung ke konten

KOTA SAWAHLUNTO DI PROVINSI SUMATERA BARAT

UU No. 57 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 1. Kota Sawahlunto adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sawahlunto.

Pasal 2

Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sawahlunto berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6ltel. BABII ... SK No 199721 A --- PRESIDEN

Pasal 3

Kota Sawahlunto terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Lembah Segar; - Kecamatan Barangin; - Kecamatan Silungkang; dan - Kecamatan Talawi.

Pasal 4

**(1) Kota Sawahlunto mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok; dan - sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Solok. (21 Penegasan batas daerah Kota Sawahlunto secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Sawahlunto memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan berupa sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta warisan alam geologi; - potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan - adat SK No 199722 A --- FRESIDEN - adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sawahlunto dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar sK No 205946 A --- PRESIDEN ### REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Plh. -undangan Hukum, Setiawati SK No 200046 A --- PRESIDEN REruTLIK INDONESIA