KOTA SAWAHLUNTO DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang
Provinsi Sumatera Barat.
1. Kota Sawahlunto adalah daerah kota yang berada di
wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Sawahlunto.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Sawahlunto berdasarkan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1es6ltel.
BABII ...
SK No 199721 A
---
PRESIDEN
Pasal 3
Kota Sawahlunto terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lembah Segar;
- Kecamatan Barangin;
- Kecamatan Silungkang; dan
- Kecamatan Talawi.
Pasal 4
**(1) Kota Sawahlunto mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sijunjung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Solok.
(21 Penegasan batas daerah Kota Sawahlunto secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Sawahlunto memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan
berupa sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta
warisan alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan
sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi
perdagangan; dan
- adat
SK No 199722 A
---
FRESIDEN
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Sawahlunto dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
sK No 205946 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Plh. -undangan
Hukum,
Setiawati
SK No 200046 A
---
PRESIDEN
REruTLIK INDONESIA
