MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA
Ditetapkan: 1950-01-01
Pasal 1
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai
berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum
Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
Pasal 2
---
www.djpp.depkumham.go.id
Bagi Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman:
"Het Herziene Inlandsch Reglement" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang-
undang ini.
Pasal 3
**(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch**
Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
- kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira,
terhadap anak buahnya;
- kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing-
masing.
**(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het**
Herziene Inlandsch Reglement".
**(3) Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan**
Tentara.
**(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.**
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan
15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
- penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
- penglepasan orang-orang tersebut;
- pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap
barang-barang tersebut.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi
laporan tertulis kepada pemimpin ketentaraan tertinggi di daerah kekuasaan kejaksaannya. Perundang-undangan
### Pasal 6 Dengan mengingat kepentingan ketentaraan danPeraturantidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-
undang ini atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara metakukan atau memimpin pemeriksaan ditjen permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada
acara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum.
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-
undang ini atau Undang-undang lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara-
perkara pidana dalam tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang
dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 8
**(1) Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai**
kekuasaan antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya.
Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai
pengadilan yang harus mengadilinya.
**(2) Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.**
**(3) Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat (1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi**
atau Mahkamah Tentara Agung.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-
undang ini atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi
melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering",
jika perkara itu pada tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.
Pasal 10
Keputusan pengadilan ketentaraan dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman:
titel sepuluh, bagian empat "het Herziene Inlandsch Reglement".
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan
ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950
SUKARNO
HAMENGKU BUWONO IX Perundang-undangan MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO Diumumkan Peraturan
pada tanggal 4 Agustus 1950 ditjen MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali
