Langsung ke konten

MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA

UU No. 6 Tahun 1950 berlaku

Ditetapkan: 1950-01-01

Pasal 1

Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.

Pasal 2

--- www.djpp.depkumham.go.id Bagi Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman: "Het Herziene Inlandsch Reglement" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang- undang ini.

Pasal 3

**(1) Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch** Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga: - kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya; - kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing- masing. **(2) Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het** Herziene Inlandsch Reglement". **(3) Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan** Tentara. **(4) Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.**

Pasal 4

Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang: - penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka; - penglepasan orang-orang tersebut; - pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-barang tersebut.

Pasal 5

Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi laporan tertulis kepada pemimpin ketentaraan tertinggi di daerah kekuasaan kejaksaannya. Perundang-undangan ### Pasal 6 Dengan mengingat kepentingan ketentaraan danPeraturantidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang- undang ini atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara metakukan atau memimpin pemeriksaan ditjen permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada acara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Pasal 7

Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang- undang ini atau Undang-undang lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara- perkara pidana dalam tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.

Pasal 8

**(1) Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai** kekuasaan antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya. Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadilinya. **(2) Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.** **(3) Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat (1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi** atau Mahkamah Tentara Agung. --- www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 9

Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang- undang ini atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering", jika perkara itu pada tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.

Pasal 10

Keputusan pengadilan ketentaraan dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman: titel sepuluh, bagian empat "het Herziene Inlandsch Reglement". Pasal II Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 1950 SUKARNO HAMENGKU BUWONO IX Perundang-undangan MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO Diumumkan Peraturan pada tanggal 4 Agustus 1950 ditjen MENTERI KEHAKIMAN, SUPOMO ke atas (c)2010 Ditjen PP :: http://www.djpp.depkumham.go.id/ || http://www.djpp.info/ || Kembali