Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang WABAH

UU No. 6 Tahun 1962 berlaku

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Perumusan wabah dalam pasal ini diambil antara lain dari International Sanitary

Regulation tahun 1961 mengenai Epidemie.

Sekalipun dalam perumusan ini tidak ditegaskan, namun dalam istilah ini terkandung

adanya kemungkinan bencana bagi masyarakat.

Pasal 3

Ayat (1) dan (2),

Cukup jelas.

Ayat (3) …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Ayat ini perlu sebab ada kemungkinan bahwa sesuatu penyakit yang sebelumnya

tidak banyak meminta korban, dapat berobah menjadi mengganas dan memakan

banyak korban jiwa.

Pasal 4

Ayat (1)

Penetapan sesuatu daerah wabah adalah suatu tindakan yang sangat penting bagi

peri kehidupan masyarakat dan oleh sebab itu harus ditetapkan oleh Menteri

Kesehatan.

Pelaksanaan tindakan-tindakan berhubung dengan penetapan tersebut dapat

mengakibatkan pembatasan-pembatasan hak-hak azasi warga negara.

Ayat (2)

Agar tindakan-tindakan tersebut dapat dilaksanakan dengan segera didaerah-

daerah terpencil, perlu diadakan kemungkinan delegasi kepada penguasa

setempat.

Ayat (3)

Penetapan suatu daerah wabah memperhatikan batas-batas terperinci.

Pencabutan penetapan yang dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan jangka

waktu yang sesuai dengan masa tunas tiap-tiap penyakit, sebagaimana

ditetapkan juga dalam pasal 5 Undang-undang Karantina Laut dan pasal 5

Undang-undang Karantina Udara.

Pasal 5 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

(1) Soal wajib lapor adalah sangat penting guna mencegah, mengawasi dan

mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Kelambatan atau kelalaian

dalam soal ini dapat menyebabkan suatu bencana bagi masyarakat. Tiap-tiap

laporan harus mendapat perhatian sebaik-baiknya dari pihak yang berwajib,

yang perlu segera mengadakan pemeriksaan yang teliti.

(2) Dengan tenaga kesehatan tertentu dimaksud para dokter, perawat, bidan, penilik

kesehatan dan lain-lain tenaga kesehatan, yang berhubung dengan

pendidikannya dapat dianggap mempunyai pengetahuan tentang penyakit-

penyakit yang dapat menyebabkan wabah.

Pasal 6

(1) Dalam ayat ini ditetapkan suatu rangkaian usaha-usaha medis untuk mencegah,

mengawasi dan mengatasi meluasnya serta memberantas wabah. Dalam keadaan

bencana wabah berjangkit, dimana keselamatan dan jiwa ratusan, ribuan orang

terancam, mudah dapat mengerti, bahwa segala tindakan yang disebut dalam a

sampai dengan h perlu, dijalankan demi keselamatan umum; tentu dengan

mengindahkan sebanyak mungkin kepentingan umum, norma-norma kesusilaan,

keagamaan dan kemerdekaan bergerak perseorangan.

Dalam melakukan pemeriksaan oleh petugas-petugas, perlu setiap orang

memberi bantuannya agar supaya segala sesuatu dapat berjalan lancar.

Untuk mencegah penjalaran, maka penderita harus diisolasi dan diberi

perawatan dan pengobatan yang effektif. Orang-orang disekitar penderita

terutama yang erat hubungannya dengan. sisakit harus diawasi, bilamana perlu

diisolasi dan diberi pengobatan seperlunya.

Benda-benda dan bangunan-bangunan, dimana perlu dihapus hamakan, dihapus

seranggakan dan dihapus tikuskan dan adakalanya dimusnahkan.

Dalam hal pemusnahan perlu diperhatikan pengganti-kerugian yang wajar.

Berhubung …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Berhubung dengan bahayanya jenazah dalam menularkan wabah, maka jenazah-

jenazah yang bersangkutan perlu diatur pengangkutannya, dan lain-lain.

Untuk melindungi masyarakat sebaik-baiknya terhadap wabah, perlu diberikan

penerangan-penerangan dan pendidikan kepada masyarakat oleh petugas-

petugas kesehatan dan petugas-petugas pendidikan.

(2) Berhubung dengan pentingnya masalah wabah ini, maka segala pengeluaran

biaya yang perlu harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada prinsipnya

Pemerintah Pusat yang wajib membiayai, terutama terhadap wabah-wabah yang

luas, dengan tidak mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah atau usaha swasta

didalam hal ini.

Pasal 7

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 6 diatur lebih

lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 8

(1) Agar dapat diambil tindakan-tindakan dengan segera, maka penguasa tertinggi

dalam daerah tingkat I, tanpa menunggu perintah dari Pusat, dapat melakukan

usaha-usaha seperlunya untuk mengatasi wabah.

Dengan sendirinya tindakan-tindakan ini dilakukan setelah ada cukup

pemeriksaan oleh ahli-ahli kesehatan didaerah, termasuk pemeriksaan

laboratorium.

Di dalam rangka tindakan-tindakan ini, kemampuan yang ada didaerah dapat

dikerahkan, termasuk tenaga kesehatan swasta.

Jika perlu segera diadakan penutupan suatu daerah yang tertentu batasnya,

demikian pula dimana perlu bangunan-bangunan yang ditempati oleh penderita

diberi tanda-tanda tertentu.

(2) Daerah …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Daerah tingkat II atau bawahannya harus selekas mungkin melaporkan tindakan-

tindakan sementara yang dikerjakan itu kepada atasannya.

Pasal 9

Mengingat akan kemungkinan terancamnya kepentingan penduduk didaerah wabah,

maka penguasa yang tertinggi yang dimaksud dalam pasal 8 perlu mengikut-sertakan

masyarakat dalam melakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah, seperti

termaksud dalam pasal 5 Undang-undang ini.

Dalam pada itu dapat dibentuk panitya-panitya, yang terdiri dari pejabat-pejabat

Pemerintah, ahli-ahli dan wakil-wakil dari organisasi rakyat dan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Gotong Royong, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 10

(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang-

halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut

dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara

selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya

Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

(2) Dipidana …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau

pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) :

  • petugas, yang berdasarkan Undang-undang ini melalaikan

kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1);

  • petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak

terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut

dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1).

(3) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat

memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan-

ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan

dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

(4) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) adalah kejahatan.

Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.

Pasal 11.

Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Wabah".

Pasal 12.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 1962.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Maret 1962.

Sekretaris Negara,

ttd

MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 12

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1962

TENTANG

WABAH.

PENJELASAN UMUM.

Jika disesuatu tempat timbul wabah, maka Pemerintah perlu dengan segera

mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah tersebut tindakan-tindakan yang

diambil oleh Pemerintah, sampai kini didasarkan pada Epidemie-Ordonnantie. Epidemie-

Ordonnantie harus dicabut karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat

sekarang.

Undang-undang tentang wabah memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan

Pemerintah yang dimaksud diatas. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur

wabah, diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL