Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang PEMBERIAN PENSIUN, TUNJANGAN BERSIFAT PENSIUN DAN TUNJANGAN KEPADA MILITER SUKARELA

UU No. 6 Tahun 1966 berlaku

Pasal 11

Militer
yang
menerima
pensiun,
tunjangan
bersifat
pensiun
atau
tunjangan yang tercantum dalam Undang-undang ini harus memenuhi
segala kewajiban yang akan diatur berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 12.
Hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan seperti tersebut
dalam pasal 2, 3 dan 4 menjadi hapus apabila yang bersangkutan:
a.
diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas militer;
b.
setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat
pensiun atau tunjangan ternyata melakukan kejahatan di dalam
dinas sebelum saat ia diberhentikan dari dinas militer dan untuk
kejahatan itu seharusnya ia diberhentikan tidak dengan hormat
(dipecat);
c. setelah…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
c.
setelah diberhentikan dengan hak pensiun, tunjangan bersifat
pensiun dan tunjangan bekerja pada jawatan pemerintah negara
asing tanpa izin Pemerintah.