Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai
Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan
pada undang-undang ini.
Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai
Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan
pada undang-undang ini.
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran
Piagam Pengesahannya.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
,
---
PRESIDEN