Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL

UU No. 6 Tahun 1974 berlaku

Pasal 1

Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-

baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam

usaha-usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2

Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:

(1) "Kesejahteraan ...

---

PRESIDEN

(1) "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan

sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,

kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi

setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan

kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-

baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung

tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan

Pancasila.

(2) "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program,

dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina,

memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.

(3) "Pekerjaan Sosial" ialah semua ketrampilan teknis yang dijadikan

wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.

(4) "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial

adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan

sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah

dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 3

(1) Tugas-tugas Pemerintah ialah :

  • menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk

memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha

kesejahteraan sosial;

  • memupuk, ...

---

PRESIDEN

  • memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan

kesadaran serta rasa tanggungjawab sosial masyarakat;

  • melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-

usaha kesejahteraan sosial.

(2) Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan

Perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:

  • bantuan sosial kepada Warganegara baik secara perseorangan

maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan

sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana,

baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;

  • pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan

suatu sistim jaminan sosial;

  • bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di

dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada Warganegara

baik perorangan maupun dalam kelompok, yang terganggu

kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau

yang tersesat;

  • pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan

peradaban, perikemanusiaan dan kegotong-royongan.

(2) Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal

ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan

terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh.

(2) Penyelenggaraan ...

---

PRESIDEN

(2) Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6

Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang

tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam

profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:

  • di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan

kesejahteraan sosial dengan seluruh aparatnya;

  • di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan

kesejahteraan sosial di Daerah.

(2) Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan

Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan

Perundang-undangan.

Pasal 8

Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan

usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijaksanaan

dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan

Perundang-undangan.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha

masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan

sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan

orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat-

syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10

Usaha pengearahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan

kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Perundang-undangan.

## BAB IV.

Pasal 11

Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial

yang sudah ada tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan

dengan Undang-undang ini.

## BAB V.

Pasal 12

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng

undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 6 Nopember 1974

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 1974

,

ttd

---

PRESIDEN