Langsung ke konten

PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA

UU No. 6 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty
of Amity and Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya
dilampirkan pada undang-undang ini.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni
1976.

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1976.

REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan
SUDHARMONO, SH. Peraturan
ditjen

---

www.djpp.depkumham.go.id