PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN
Ditetapkan: 1978-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.**
**(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah**
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
Propinsi Timor Timur.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi
Timor Timur.
www.djpp.depkumham.go.id
---
--- Page 3 ---
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa
Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur, yang pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Denpasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
--- Page 4 ---
