(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
Propinsi Timor Timur.
Ditetapkan: 1978-01-01
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
Propinsi Timor Timur.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi
Timor Timur.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa
Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur, yang pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Denpasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---