Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN

UU No. 6 Tahun 1978 berlaku

Ditetapkan: 1978-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.** **(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah** hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur.

Pasal 2

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 3 ---

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978 INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978 , Ttd. www.djpp.depkumham.go.id --- --- Page 4 ---