Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI
COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) yang
telah diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa
pada tanggal 20 April 1929, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal
19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan
Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang ini.
