Langsung ke konten

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

UU No. 6 Tahun 1983 berlaku

Ditetapkan: 1983-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
- Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;
- Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan
lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap;
- Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung
jumlah pajak yang terhutang;
- Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim atau satu tahun buku;
- Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak;
- Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan;
- Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat;
- Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
memberitahukan pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak;
- Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran pajak yang terhutang di Kas Negara atau di tempat pembayaran lainnya yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan/atau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak;
- Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan,/atau sanksi berupa
bunga dan denda administrasi;
- Surat Ketetapan Pajak adalah, surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terhutang, jumlah pengurangan pembayaran pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
- Surat Ketetapan Pajak Tambahan adalah Surat keputusan yang menambah jumlah pajak yang
telah ditetapkan;
- Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang menentukan
pengembalian kelebihan pembayaran jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong
dan/atau dipungut, karena jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau
dipungut lebih besar dari pajak yang terhutang;
- Surat Pemberitaan adalah surat yang berisi pemberitahuan kepada Wajib Pajak, bahwa jumlah
pajak yang terhutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang sudah dibayar, dan/atau
dipotong dan/atau dipungut;
- Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak,
dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan;
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak,
sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1850);

www.djpp.depkumham.go.id

---

- Kredit Pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri, setelah
ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari
seluruh pajak yang terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang
terhutang di luar negeri;
- Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian
khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan
kerja;
- Tindakan Pemeriksaan adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas perpajakan dalam rangka
melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, untuk mencari bahan-bahan guna
penghitungan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Pasal 2

Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dirinya pada Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 3

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan

menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak dalam wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal
atau berkedudukan.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengambil sendiri Surat

Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir
Masa Pajak;
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir
Tahun Pajak.

(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu

penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis, disertai surat

pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak yang terhutang dalam satu Tahun Pajak
dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terhutang.

(6) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan

lampiran-lampiran yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,

jelas, dan menandatanganinya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam hal Wajib Pajak adalah Badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh

pengurus atau direksi.

(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak,

harus dilampiri surat kuasa khusus.

(4) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib

melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan
perhitungan rugi laba serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak.

Pasal 5

Untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat
menentukan tempat lain bukan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 6

(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal

Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk
Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan.

(2) Pengiriman Surat Pemberitahuan melalui Kantor Pos dan Giro harus dilakukan secara

tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman (dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan.

Pasal 7

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar
Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 8

(1) Wajib Pajak dapat membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan dengan menyampaikan

pernyataan tertulis, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan

hutang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar
2% (dua per-sen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung mulai saat
penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena
pembetulan Surat Pemberitahuan itu.

(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan

penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak
akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran
jumlah pajak yang sebenarnya terhutang beserta denda administrasi sebesar dua kali jumlah
pajak yang kurang dibayar.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 9

(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang

terhutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-
lambatnya lima belas hari setelah saat terhutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.

(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan

harus dibayar lunas dalam jangka waktu tiga bulan setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.

(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan harus

dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan kepada

Wajib Pajak untuk mengangsur atau memberikan penundaan pembayaran pajak.

Pasal 10

(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terhutang di Kas Negara atau di

tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan

menunda pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 ayat (1) huruf a dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai hutang

pajak lainnya, langsung dapat diperhitungkan untuk melunasi dahulu pajak yang terhutang.

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dalam jangka waktu satu bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a ditetapkan.

(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu

bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan
pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.

(4) Tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh

Menteri Keuangan.

Pasal 12

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan
Pajak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 13

(1) Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa

Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan
Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang
terhutang kurang atau tidak dibayar;
- apabila Surat Pemberitahuan tidak (disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan
pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
- apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya
dikompensasikan selisih lebih pajak, tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen),
atau tidak seharusnya diberikan pengembalian pajak;
- apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29,
sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terhutang.

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berlipat bunga sebesar
2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung mulai saat
terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.

(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,

huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
- 50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam
satu Tahun Pajak;
- 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak
atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi
tidak atau kurang disetorkan;
- 100%(seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

(4) Jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga untuk satu Tahun

Pajak, jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri, pajak yang ditagih dalam Surat Tagihan
Pajak untuk Tahun Pajak tersebut, sera pajak atas penghasilan yang dibayar atau terhutang di
luar negeri untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan
yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak.

(5) Sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan, tidak dapat dikreditkan

dari jumlah pajak yang terhutang.

(6) Besarnya pajak yang terhutang dalam suatu Tahun Pajak yang diberitahukan oleh Wajib

Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, menjadi pasti menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

(7) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat

Keputusan Pajak tetap dapat diterbitkan dalam hak Wajib Pajak setelah jangka waktu lima
tahun tersebut dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang
dilakukan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum itu..

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 14

(1) Surat Tagihan Pajak dikeluarkan apabila :

- pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi dan/atau bunga;
- dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai
akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum

yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan dalam jangka

waktu lima tahun sesudah saat pajak terhutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak, apabila diketemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap
yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terhutang.

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak Tambahan, ditambah

dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut.

(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan, apabila Surat Ketetapan

Pajak Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis oleh Wajib Pajak atas
kehendak sendiri, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan.

(4) Apabila jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat

Ketetapan Pajak Tambahan tetap dapat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak setelah jangka
waktu lima tahun tersebut dipidana, karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
yang dilakukan mengenai pajak yang penagihannya telah lewat waktu, berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 16

Kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur
Jenderal Pajak karena jabatan atas permohonan Wajib Pajak.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan, menerbitkan :

- Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama dua
belas bulan sejak diterima surat permohonan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau
jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari jumlah
pajak yang terhutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terhutang;
- Surat Pemberitaan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah Pajak Penghasilan
yang dipotong atau dipungut sama dengan jumlah pajak yang terhutang.

(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Direktur

Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan kelebihan pembayaran pajak
tersebut dianggap dikabulkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 18

(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan

merupakan dasar penagihan pajak. Tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 19

(1) Apabila atas pajak yang terhutang, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau

kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu, dikenakan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari jatuh tempo
sampai dengan hari pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur, atau menunda pembayaran pajak, juga

dikenakan bunga sebesar 2%, (dua persen) sebulan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan

ternyata penghitungan sementara pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 3
ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terhutang, maka atas kekurangan
pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung
dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan hari dibayarnya kekurangan pembayaran
tersebut..

Pasal 20

Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9, jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau

Surat Ketetapan Pajak Tambahan ditagih seketika, dalam hal:
- Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya ataupun berniat untuk itu;
- Wajib Pajak atau wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) menghentikan atau
secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaannya atau pekerjaan yang dilakukannya di
Indonesia ataupun memindah tangankan barang bergerak atau barang tidak bergerak yang
dimilikinya atau dikuasainya;
- Pembubaran Badan atau niat untuk membubarkannya, pernyataan pailit, begitu pula dalam hal
terjadi penyitaan atas barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Wajib Pajak atau
wakilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

Pasal 21

(1) Negara mempunyai hak mendahului untuk tagihan pajak atas barang-barang Wajib Pajak

begitu pula atas barang-barang milik wakilnya, serta orang atau Badan yang menurut Pasal 32
ayat (2)dan ketentuan undang-undang perpajakan lainnya, bertanggung jawab secara pribadi
dan/ atau secara renteng.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pokok

pajak, bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan.

(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap

hak mendahulu dari pihak- pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1139 angka 1 dan
angka 4, Pasal 1149 angka 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dalam Pasal 80 dan

Pasal 81 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkan Surat

Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan, kecuali
apabila dalam jangka waktu Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau
diberikan penundaan pembayaran.

(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu dua tahun

sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dihitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa,
atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran jangka waktu dua tahun tersebut ditambah
dengan jangka waktu penundaan pembayaran.

Pasal 22

Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga denda administrasi, kenaikan dan biaya
penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila
Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4).

Pasal 23

Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat
Ketetapan Pajak Tambahan yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Pasal 24

Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

- Surat Pemberitaan;
- Surat Ketetapan Pajak,
- Surat Ketetapan Pajak Tambahan;
- Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran;
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan-alasan

secara jelas.

(3) Keberatan harus diajukan, dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat, tanggal

pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaannya.

(4) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak

yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi
tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

(5) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal

Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan,
atau pemungutan pajak.

(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Pasal 26

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat

Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau

penjelasan tertulis.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau

sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam

Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat

membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur

Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan maka keberatan yang diajukan tersebut
dianggap diterima.

Pasal 27

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan

yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatannya dalam jangka waktu
tiga bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan, dengan dilampiri salinan Surat Keputusan
tersebut.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

(3) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Pasal 28

(1) Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus

mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk
menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolahan dan penyerahan barang atau jasa
guna penghitungan jumlah pajak terhitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Bagi Wajib Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

dibebaskan dari kewajiban untuk mengadakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), sekurang- kurangnya harus menyelenggarakan pencatatan untuk dijadikan dasar

pengenaan pajak yang terhutang.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad

baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-- kurangnya terdiri dari catatan

yang dikerjakan secara teratur tentang keadaan kas dan bank, daftar hutang-piutang dari
daftar persediaan barang, dan pada setiap Tahun Pajak berakhir Wajib Pajak harus menutup
pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi laba berdasarkan prinsip
pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya.

(5) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf

Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam
bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(6) Pembukuan atau pencatatan dan dokumen yang menjadi dasarnya serta dokumen lain yang

berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak harus disimpan selama
sepuluh tahun.

Pasal 29

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya

jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa harus :

- memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi
dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas Wajib Pajak;
- memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan yang diperlukan.

(4) Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang

diminta, Wajib Pajak yang terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban
untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pasal 30

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila Wajib
Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.

Pasal 31

Tata cara pemeriksaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal
- Badan oleh pengurus;
- Badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau Badan yang dibebani dengan
pemberesan;
- suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya
atau yang mengurus harta peninggalannya;
- anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampunan oleh wali atau
pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan/atau

secara renteng atas pembayaran pajak yang terhutang, kecuali apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar
tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terhutang tersebut.

(3) Orang atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk

menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.

Pasal 33

Pembeli atau penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertanggung jawab secara renteng
atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak.

Pasal 34

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu

yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap ahli yang ditunjuk oleh

Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.

(3) Menteri Keuangan berwenang memerintahkan secara tertulis kepada pejabat sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ahli- ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), supaya
memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari Wajib Pajak kepada Pejabat
Pemeriksa untuk keperluan pemeriksaan Keuangan Negara. Surat Perintah tersebut di atas
menyebutkan nama Wajib Pajak yang dikehendaki keterangannya dan nama pemeriksa.

(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana, atas permintaan Hakim

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada
pejabat pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ahli sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.

(5) Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama

tersangka, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana yang
bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 35

(1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan diperlukan

keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa, atas permintaan Direktur Jenderal Pajak pihak ketiga tersebut harus memberikan
keterangan atau bukti yang diminta.

(2) Dalam hal pihak ketiga yang bersangkutan tersebut terikat oleh kewajiban untuk

merahasiakan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :

- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan hutang pajak sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37

Perubahan besarnya sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

Barang siapa karena kealpaannya :
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang tidak benar;
- sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggitingginya sebesar dua kali jumlah pajak
yang terhutang.

Pasal 39

(1) Barang siapa dengan sengaja :

- tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; dan/atau
c .menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap; dan/atau
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan
seolah-olah benar; dan/atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

- tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen
lainnya; dan/atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun dan /atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang
terhutang yang kurang atau yang tidak dibayar.

(2) Ancaman dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipat- kan dua apabila seseorang

melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat satu tahun, terhitung sejak
selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan.

Pasal 40

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak
saat terhutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34, di- pidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang

menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)

(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya

dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Pasal 42

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 ayat (1) adalah

pelanggaran.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 ayat (2) adalah kejahatan.

Pasal 43

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39, berlaku juga bagi wakil, kuasa,
atau pegawai dari Wajib Pajak.

Pasal 44

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi

wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :

- melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- melakukan penelitian terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau Badan sehubungan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang perpajakan,
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan , dan dokumen-dokumen lain
berkenan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti
pembukuan, pencatatan, dan dokumen- dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
perpajakan;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan

menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 45

Terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

Pasal 46

Dengan berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang
lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 47

Terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak
dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan
Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas
Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 49

Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku pula bagi undang- undang perpajakan lainnya, kecuali
apabila ditentukan lain.

Pasal 50

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 49

www.djpp.depkumham.go.id