Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985

UU No. 6 Tahun 1987 berlaku

Ditetapkan: 1987-07-25

Pasal 1

(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp

17.712.036.739.165,47 (tujuh belas trilyun tujuh ratus dua belas milyar tiga
puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh lima
empat puluh tujuh perseratus rupiah).

(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1984/19.85 adalah sebesar Rp

17.780.675.237.726,88 (tujuh belas trilyun tujuh ratus delapan puluh milyar
enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus dua
puluh enam delapan puluh delapan perseratus rupiah).

(3) Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1984/ 1985

adalah sebesar Rp 68.638.498.561,41 (enam puluh delapan milyar enam ratus
tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus
enam puluh satu empat puluh satu perseratus rupiah).

(4) Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada