Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986

UU No. 6 Tahun 1988 berlaku

Ditetapkan: 1988-08-05

Pasal 1

1. Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp
23.768.916.742.785,29 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus enam puluh delapan
milyar Sembilan ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh
ratus delapan puluh lima dua puluh sembilan perseratus rupiah).

(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1985/1986 adalah sebesar Rp

23,746.518.124.846,76 (dua puluh tiga trilyun tujuh ratus empat puluh enam
milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh empat ribu delapan
ratus empat puluh enam tujuh puluh enam perseratus rupiah).

(3) Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1985/1986

adalah sebesar Rp,22.388.617.938,53 (dua puluh dua milyar tiga ratus delapan
puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh
delapan lima puluh tiga perseratus rupiah).

(4) Perincian pendapatan, belanja, dan saldo-anggaran-lebih sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada