Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993

UU No. 6 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1992/93 diperoleh dari:

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin;
  • Sumbcr-sumber Anggaran Pembangunan;

(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

diperkirakan berjumlah Rp 46.508.400.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b diperkirakan berjumlah Rp 9.600.200.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara tahun Anggaran 1992/93

diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.

---

PRESIDEN

(5) Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan

ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1992/93 terdiri atas:

  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan;

(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a diperkirakan berjumlah Rp 33.196.600.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp
22.912.000.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/

93 diperkirakan berjumlah Rp 56.108.600.000.000,00.

(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat

(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih

lanjut sampai pada kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat

(5) memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih

lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan

realisasi mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin;
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan;
  • Anggaran Belanja Rutin;
  • Anggaran Belanja Pembangunan;

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1992/93 dibuat laporan

realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
  • Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan

dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja

Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir Tahun
Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun

---

PRESIDEN

Anggaran 1993/94.

(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan untuk

membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.

(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan
itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.

(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1993/94.

Pasal 5

Sebelum Tahun Anggaran 1992/93 berakhir, Pemerintah mengajukan
Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1992/93 berakhir dibuat perhitungan

anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan

disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang
bersangkutan berakhir.

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet
(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1992

INDONESIA

ttd

S0EHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN