Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintah Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan
Kota Administratif Jayapura;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
1. Propinsi…
---
PRESIDEN
1. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang
Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya.
