Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KENDARI

UU No. 6 Tahun 1995 berlaku

Ditetapkan: 1995-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang

Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;

1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

### Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok

Pemerintahan Di Daerah;

1. Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan

Kota Administratif Kendari;

1. Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang

Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;

1. Propinsi…

---

PRESIDEN

1. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor

2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi

Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun

190 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah

dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi

Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II

Kendari dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari wilayah

Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Kendari;
  • Kecamatan Mandonga;
  • Kecamatan Poasia.

### Pasal 4…

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Kendari dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, maka Kota

Administratif Kendari dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II

Kendari dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari mempunyai

batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah utara berbatasab dengan Kecamatan Soropia dan

Kecamatan Sampara Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;

  • Sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Moramo dan

Kecamatan Konda Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;

  • Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanomeeto

Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan

dalam peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan...

---

PRESIDEN

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat

II Kendari, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala daerah

Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah

Tingkat II Kendari, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II,

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas

Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari,

diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai

kewenangan yang meliputi:

  • Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk

mewujudkan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat

di daerah yang bersangkutan;

  • Kesehatan;
  • Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;
  • Pertanian Tanaman Pangan;
  • Pekerjaan Umum;
  • Tata Kota dan Pertamanan;
  • Kebersihan;
  • Pendapatan;
  • Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • Pemadam Kebakaran;
  • Perikanan;
  • Pariwisata;

m.Perindustrian;

  • Sosial.

(2) Penambahan...

---

PRESIDEN

(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari, Penjabat

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kendari untuk pertama kalinya

diangkat dan ditetapkan oleh menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur

Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kotamadya

Daerah Tingkat II Kendari terdiri dari:

  • Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi

Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan

suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di

daerah tersebut;

  • Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 13…

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya

daerah Tingkat II Kendari, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah

Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II

kendari mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya

Daerah Tingkat II Kendari:

  • Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh

Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari;

  • Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak

lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh

Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan

pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II Kendari yang berada

dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan

dianggap perlu untuk diserahkan;

  • Badan-badan Usaha Milik daerah Pemerintah Propinsi Daerah

Tingkat I Sulawesi Tenggara dan pemerintah Kabupaten Daerah

Tingkat II Kendari yang tempat kedudukannya terletak di

wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari dan dianggap

perlu untuk diserhkan;

  • Hutang-piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II

Kendari yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah

Tingkat II Kendari;

  • Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang

karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II

Kendari;

(2) Pelaksanaan...

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun

terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II

Kendari.

Pasal 14

(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal

kepada pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II kendari selama 3

(tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (10

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi

Kabupaten Daerah Tingkat II kendari tetap berlaku bagi Kotamadya

Daerah tingkat II Kendari, sebelum diubah, diganti atau dicabut

berdasarkan Undang-undang ini.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan

perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan

Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5

Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 1995

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 1995

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN