Langsung ke konten

PERAIRAN INDONESIA

UU No. 6 Tahun 1996 dicabut

Ditetapkan: 1945-08-17

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu

atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

1. Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah

dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada

waktu air pasang.

1. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan

perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah

yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga

pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan

satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik

yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.

1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan

kepulauan dan perairan pedalamannya.

1. Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat

tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada

surut yang terendah.

1. Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah

yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air

surut, tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air

pasang.

1. Teluk…

---

PRESIDEN

1. Teluk adalah suatu lekukan jelas yang penetrasinya berbanding

sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung

perairan tertutup yang lebih dari sekedar suatu lengkungan pantai

semata-mata, tetapi suatu lekukan tidak merupakan suatu teluk

kecuali apabila luasnya adalah seluas atau lebih luas daripada luas

setengah lingkaran yang garis tengahnya ditarik melintasi mulut

lekukan tersebut.

1. Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau

pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan

pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk

transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta

tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut

teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona

Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona

Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya.

1. Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea

Tahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang

Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations

Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan

Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Pasal 2

(1) Negara Republik Indonesia adalah Negara Kepulauan.

(2) Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan

pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara

Republik Indonesia, dengan tidak memperhitungkan luas atau

lebarnya merupakan bagian integral dari wilayah daratan Negara

Republik Indonesia sehingga merupakan bagian dari perairan

Indonesia yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik

Indonesia.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia,

perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.

(2) Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil

laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak

pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan

kedalaman atau jaraknya dari pantai.

(4) Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak

pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia,

termasuk kedalamannya semua bagian dari perairan yang terletak

pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7.

Pasal 4

Kedaulatan Negara Republik Indonesia di perairan Indonesia meliputi

laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta ruang

udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman

serta dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk sumber kekayaan alam

yang terkandung di dalamnya.

### Pasal 5…

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Garis pangkal kepulauan Indonesia ditarik dengan menggunakan

garis lurus kepulauan

(2) Dalam hal garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) tidak dapat digunakan, maka digunakan garis

pangkal biasa atau garis pangkal lurus.

(3) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) adalah garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar

pada garis air rendah pulau-pulau dan karang-karang terluar dari

kepulauan Indonesia.

(4) Panjang garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3) tidak boleh melebihi 100 (seratus) mil laut, kecuali

bahwa 3% (tiga per seratus) dari jumlah keseluruhan garis-garis

pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia dapat melebihi

kepanjangan tersebut, hingga suatu kepanjangan maksimum 125

(seratus dua puluh lima) mil laut.

(5) Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3) tidak boleh ditarik dari dan ke elevasi surut, kecuali apabila di

atasnya telah dibangun mercu suar atau instalasi serupa yang secara

permanen berada di atas permukaan laut atau apabila elevasi surut

tersebut terletak seluruhnya atau sebagian pada suatu jarak yang

tidak melebihi lebar laut teritorial dari pulau yang terdekat.

(6) Garis pangkal biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah

garis air rendah sepanjang pantai.

(7) Garis...

---

PRESIDEN

(7) Garis pangkal lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah

garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis pantai

yang menjorok jauh dan menikung ke daratan atau deretan pulau

yang terdapat di dekat sepanjang pantai.

Pasal 6

(1) Garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik 41 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan dalam peta dengan skala atau

skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat

pula dibuat daftar titik-titik koordinat geografis yang secara jelas

memerinci datum geodetik.

(2) Peta dengan skala atau skala-skala yang memadai yang

menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik

koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

(3) Pemerintah Indonesia mengumumkan sebagaimana mestinya peta

dengan skala atau skala-skala yang memadai atau daftar titik-titik

koordinat geografis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta

mendepositokan salinan daftar titik-titik koordinat geografis

tersebut pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 7

(1) Di dalam perairan kepulauan, untuk penetapan batas perairan

pedalaman, Pemerintah Indonesia dapat menarik garis-garis

penutup pada mulut sungai, kuala, teluk, anak laut, dan pelabuhan.

(2) Perairan...

---

PRESIDEN

(2) Perairan pedalaman terdiri atas:

  • laut pedalaman; dan
  • perairan darat.

(3) Laut pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a

adalah bagian laut yang terletak pada sisi darat dari garis penutup,

pada sisi laut dari garis air rendah.

(4) Perairan darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah

segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah,

kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan

yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.

Pasal 8

Batas luar laut teritorial Indonesia diukur dari garis pangkal yang ditarik

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 9

(1) Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 4, Pemerintah Indonesia

menghormati persetujuan dan perjanjian yang ada dengan negara

lain yang menyangkut bagian perairan yang merupakan perairan

kepulauannya.

(2) Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk sifat, ruang

lingkup, dan daerah berlakunya hak dan kegiatan tersebut, atas

permintaan dari salah satu negara yang bersangkutan, harus diatur

dengan persetujuan bilateral.

(3) Hak...

---

PRESIDEN

(3) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dialihkan

atau dibagi kepada negara ketiga atau warga negaranya.

(4) Kabel telekomunikasi bawah laut yang telah dipasang oleh negara

atau badan hukum asing yang melintasi perairan Indonesia tanpa

memasuki daratan tetap dihormati.

(5) Pemerintah Indonesia mengizinkan pemeliharaan dan penggantian

kabel-kabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah

diterimanya pemberitahuan sebagaimana mestinya mengenai letak

dan maksud untuk memperbaiki dan mengganti kabel-kabel

tersebut.

Pasal 10

(1) Dalam hal pantai Indonesia letaknya berhadapan atau berdampingan

dengan negara lain, kecuali ada persetujuan yang sebaliknya, garis

batas laut teritorial antara Indonesia dengan negara tersebut adalah

garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat

pada garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing

negara diukur.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku

apabila terdapat alasan hak historis atau keadaan khusus lain yang

menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorial antara

kedua negara menurut suatu cara yang berbeda dengan ketentuan

tersebut.

## BAB III…

---

PRESIDEN

Bagian Pertama

Hak Lintas Damai

Pasal 11

(1) Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak

berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan

perairan kepulauan Indonesia.

(2) Lintas seperti navigasi melalui laut teritorial dan perairan kepulauan

Indonesia untuk keperluan:

  • melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau

singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan

di luar perairan pedalaman; atau

  • berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat

berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.

(3) Lintas damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus

terus-menerus langsung serta secepat mungkin, mencakup berhenti

atau buang jangkar sepanjang hal tersebut berkaitan dengan

navigasi yang normal, atau perlu dilakukan karena keadaan

memaksa, mengalami kesulitan, memberi pertolongan kepada

orang, kapal atau pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.

### Pasal 12…

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Lintas dianggap damai apabila tidak merugikan kedamaian.

ketertiban, atau keamanan Indonesia, dan dilakukan sesuai dengan

ketentuan Konvensi dan hukum internasional lainnya.

(2) Lintas oleh kapal asing harus dianggap membahayakan kedamaian,

ketertiban, atau keamanan Indonesia, apabila kapal tersebut sewaktu

berada di laut teritorial dan atau di perairan kepulauan melakukan

salah satu kegiatan yang dilarang oleh Konvensi dan atau hukum

internasional lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lintas damai sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 13

(1) Pemerintah Indonesia dapat menangguhkan sementara lintas damai

segala jenis kapal asing dalam daerah tertentu di laut teritorial atau

perairan kepulauan, apabila penangguhan demikian sangat

diperlukan untuk perlindungan keamanannya, termasuk keperluan

latihan senjata.

(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku hanya

setelah dilakukan pengumuman sesuai dengan ketentuan yang

berlaku.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penangguhan sementara

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

### Pasal 14…

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,

Pemerintah Indonesia menetapkan alur laut dan skema pemisah lalu

lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema

pemisah lalu lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 15

Dalam melaksanakan hak lintas damai di laut teritorial dan perairan

kepulauan, kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya diharuskan

melakukan navigasi di atas permukaan air dan menunjukkan bendera

kebangsaan.

Pasal 16

Kapal asing bertenaga nuklir dan kapal yang mengangkut nuklir atau

bahan lain yang karena sifatnya berbahaya atau beracun, apabila

melaksanakan hak lintas damai harus membawa dokumen dan mematuhi

tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian

internasional.

### Pasal 17…

---

PRESIDEN

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dagang, kapal

perang dan kapal pemerintah asing yang dioperasikan untuk tujuan niaga

dan bukan niaga dalam melaksanakan hak lintas damai melalui perairan

Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Hak Lintas Alur Laut Kepulauan

Pasal 18

(1) Lintas alur laut kepulauan dalam alur-alur laut yang khusus

ditetapkan adalah pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan

sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan 44 cara

normal hanya untuk melakukan transit yang terus-menerus,

langsung, dan secepat mungkin serta tidak terhalang.

(2) Segala jenis kapal dan pesawat udara negara asing, baik negara

pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas alur laut

kepulauan melalui perairan kepulauan Indonesia, antara satu bagian

dari laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan

bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kapal dan

pesawat udara negara asing yang melaksanakan hak lintas alur laut

kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 19…

---

PRESIDEN

Pasal 19

(1) Pemerintah Indonesia menentukan alur laut, termasuk rute

penerbangan di atasnya, yang cocok digunakan untuk pelaksanaan

hak lintas alur laut kepulauan oleh kapal dan pesawat udara asing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan juga dapat menetapkan

skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

untuk keperluan lintas kapal yang aman melalui alur laut.

(2) Alur laut dan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang

bersambungan mulai dari tempat masuk rute hingga tempat ke luar

melalui perairan kepulauan dan laut teritorial yang berhimpitan

dengannya.

(3) Apabila diperlukan, setelah diadakan pengumuman sebagaimana

mestinya, alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang telah

ditetapkan sebelumnya dapat diganti dengan alur laut dan skema

pemisah lalu lintas lainnya.

(4) Dalam menentukan atau mengganti alur laut atau skema pemisah

lalu lintas, Pemerintah Indonesia harus mengajukan usul kepada

organisasi internasional yang berwenang untuk mencapai

kesepakatan bersama.

(5) Pemerintah menentukan sumbu-sumbu alur laut dan skema pemisah

lalu lintas dan menetapkannya pada peta-peta yang diumumkan.

(6) Kapal asing yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus

mematuhi alur-alur laut dan skema lalu lintas yang telah ditetapkan.

(7) Ketentuan...

---

PRESIDEN

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur laut dan skema pemisah lalu

lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Hak Lintas Transit

Pasal 20

(1) Semua kapal dan pesawat udara asing mempunyai kebebasan

pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang

terus-menerus, langsung dan secepat mungkin melalui laut teritorial

Indonesia di selat antara satu bagian laut atau Zona Ekonomi

Eksklusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi

Eksklusif Indonesia lainnya.

(2) Hak lintas transit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi,

hukum internasional lainnya, dan atau peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Apabila diperlukan dengan memperhatikan keselamatan navigasi,

Pemerintah Indonesia dapat menetapkan alur laut dan skema

pemisah lalu lintas untuk pelayaran di lintas transit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alur laut dan skema

pemisah lalu lintas transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian…

---

PRESIDEN

Bagian Keempat

Hak Akses dan Komunikasi

Pasal 22

(1) Apabila suatu bagian dari perairan kepulauan Indonesia terletak di

antara dua bagian wilayah suatu negara tetangga yang langsung

berdampingan. Indonesia menghormati hak-hak yang ada dan

kepentingan-kepentingan sah lainnya yang dilaksanakan secara

tradisional oleh negara yang bersangkutan di perairan tersebut

melalui suatu perjanjian bilateral.

(2) Pemerintah Indonesia menghormati pemasangan kabel laut dan

mengizinkan pemeliharaan dan penggantian kabel yang sudah ada

dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana mestinya.

Pasal 23

(1) Pemanfaatan, pengelolaan, perlindungan dan pelestarian lingkungan

perairan Indonesia dilakukan berdasarkan peraturan

perundang-undangan nasional yang berlaku dan hukum

internasional.

(2) Administrasi dan yurisdiksi, perlindungan, dan pelestarian

lingkungan perairan Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Apabila...

---

PRESIDEN

(3) Apabila diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan, pengelolaan,

perlindungan, dan pelestarian lingkungan perairan Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk suatu badan

koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 24

(1) Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, ruang

udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya termasuk

kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas

pelanggarannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi,

hukum internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

(2) Yurisdiksi adalah penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal

asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan

Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Konvensi, hukum

internasional lainnya, dan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(3) Apabila diperlukan, untuk pelaksanaan penegakan hukum

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk

suatu badan koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.

## BAB VI…

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Selama Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6

ayat (2) belum ditetapkan, maka pada Undang-undang ini

dilampirkan peta ilustratif dengan skala atau skala-skala yang

menggambarkan wilayah perairan Indonesia atau daftar titik-titik

koordinat geografis dari garis-garis pangkal kepulauan Indonesia.

(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960

tentang Perairan Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan

Undang-undang ini.

Pasal 26

Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 4 prp.

Tahun 1960 tentang perairan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960

Nomor 22, Tambahan Lembaraan Negara Nomor 1942) dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 27

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Agustus 1996

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Agustus 1996

,

ttd.

MOERDIONO

---

PRESIDEN