Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu
atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
1. Pulau adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah
dikelilingi oleh air dan yang berada di atas permukaan air pada
waktu air pasang.
1. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan
perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya sehingga
pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan
satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan keamanan, dan politik
yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan
kepulauan dan perairan pedalamannya.
1. Garis air rendah adalah garis air yang bersifat tetap di suatu tempat
tertentu yang menggambarkan kedudukan permukaan air laut pada
surut yang terendah.
1. Elevasi surut adalah daerah daratan yang terbentuk secara alamiah
yang dikelilingi dan berada di atas permukaan laut pada waktu air
surut, tetapi berada di bawah permukaan laut pada waktu air
pasang.
1. Teluk…
---
PRESIDEN
1. Teluk adalah suatu lekukan jelas yang penetrasinya berbanding
sedemikian rupa dengan lebar mulutnya sehingga mengandung
perairan tertutup yang lebih dari sekedar suatu lengkungan pantai
semata-mata, tetapi suatu lekukan tidak merupakan suatu teluk
kecuali apabila luasnya adalah seluas atau lebih luas daripada luas
setengah lingkaran yang garis tengahnya ditarik melintasi mulut
lekukan tersebut.
1. Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau
pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan
pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk
transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin serta
tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut
teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya.
1. Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea
Tahun 1982, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
