Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE

UU No. 6 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1993-01-13

Pasal 1

Yang disahkan dengan Undang-undang ini adalah Convention on the Prohibition
of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and
on their Destruction sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Untuk kepentingan pemasyarakatannya, salinan naskah asli beserta lampirannya
dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia, dan apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap
terjemahan dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 171
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1998
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE
DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF
CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DESTRUCTION
(KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN,
PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN
SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA)
I.
UMUM
1. Upaya pelarangan senjata kimia telah dimulai sejak lebih dari satu abad yang lalu.
Tahun 1874 negara-negara Eropa bersepakat mengeluarkan Brussels Declaration
(Deklarasi Brussel) yang melarang penggunaan racun dan peluru beracun di dalam
peperangan. Pada tahap berikutnya berhasil ditandatangani satu deklarasi dalam
The Hague Conference (Konferensi Den Haag) tahun 1899 yang mengutuk
penggunaan
proyektil
tunggal
yang
merupakan
difusi
dari
gas-gas
yang
mengakibatkan sesak napas (asphyxiating) atau merusak (deleterious).
2. Meskipun telah ada deklarasi-deklarasi tersebut, senjata kimia tetap dipakai,
bahkan dalam Perang Dunia I telah mengakibatkan korban lebih dari seratus ribu
orang meninggal dan sekitar satu juta orang cidera. Keadaan tersebut sangat
memprihatinkan masyarakat internasional, sehingga kemudian tercapai Protocol
for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases,
and of Bacteriological Methods of Warefare (Protokol Pelarangan Penggunaan
dalam Perang Gas Penyesak Pernapasan, Gas Beracun atau Gas lainnya, dan
tentang Metode Peperangan dengan Mengunakan Bakteri), yang ditandatangani
pada tanggal 17 Juni 1925, selanjutnya disebut protokol Jenewa tahun 1925.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Protokol
Jenewa
melarang
penggunaan
dalam
peperangan
gas-gas
yang
mengakibatkan sesak napas dan beracun, cairan, benda atau peralatan sejenis, serta
melarang juga penggunaan bakteri dalam metode peperangan. Walaupun Protokol
Jenewa 1925 melarang penggunaan senjata biologi dan senjata kimia, tetapi tidak
melarang pengembangan, produksi, penimbunan atau penyebarannya, demikian
juga tidak mengatur mekanisme dan prosedur penanganan dalam hal terjadi
pelanggaran.
3. Karena kelemahan-kelemahan Protokol Jenew 1925, sekaligus karena mulai
meningkatnya kesadaran terhadap bahaya pemusnahan massal oleh senjata ini,
maka masyarakat internasional terus mengupayakan tercapainya pelarangan total
senjata kimia. Pada tahun 1948, Komisi Senjata Konvensional PBB menetapkan
senjata kimia dan senjata kuman sebagai senjata pemusnah massal. Pada tahun
1966 disahkan satu Resolusi Majelis Umum PBB sebagai Resolusi pertama yang
meminta agar diadaakan perundingan bagi pelarangan senjata kimia dan senjata
kuman. Pad tahun 1968 The Eighteen-nations Committee on Disarmament
(Komite Pelucutan senjata 18 Negara) mulai merundingkan cara-cara pelarangan
senjata ini. Keprihatinan masyarakat internasional pada waktu itu terhadap bahaya
senjata kimia juga tercermin dalam laporan
sekjen PBB tahun 1969 berjudul
Chemical and Bacteriological (Biological) Weapons and the Effect of their
Possible Use (Senjata Kimia dan Bakteri (Biologi) dan Dampak dari Kemungkinan
Penggunaannya).
4. Pada mulanya masalah senjata kimia dan senjata biologi ditangani bersamaan
dengan satu pendekatan di dalam Komite Perlucutan Senjata 18 Negara tersebut.
Akan tetapi, pada tahun 1971 disepakati untuk memisahkannya, agar dapat
tercapai pelarangan senjata biologi terlebih dahulu mengingat aspek militer senjata
biologi dianggap lebih berbahaya dibandingkan senjata kimia. Pada tahun 1972,
setelah diserahkan rancangan naskah oleh negara-negara Eropa Timur di satu
pihak dan Amerika Serikat di pihak lain, berhasil disepakati Konvensi Pelarangan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengembangan, Produksi dan Penimbunan Senjata Bakteri (Biologi), Senjata
Beracun serta tentang Pemusnahannya, yang nama lengkapnya Convention on the
Prohobition of the Development, Production and stockpiling of Bacteriological
(Biological) and Toxin weapons and on their destruction. Konvensi ini terbuka
penandatangannya pada tanggal 10 April 1972 dan mulai berlaku pada tanggal 26
Maret 1975.
5. Tercapainya Konvensi Pelarangan Senjata Biologi dipandang sebagai langkah
pertama bagi kemungkinan tercapainya pelarangan menyeluruh senjata kimia.
Bersamaan dengan meningkatnya keberhasilan industri kimia modern di banyak
negara, jumlah negara yang berpotensi memiliki senjata kimiapun meningkat
tajam. Pada tahun 1980 Konferensi Perlucutan Senjata yang melaksanakan
sidang-sidangnya di Jenewa mulai merundingkan satu konvensi tentang pelarangan
senjata kimia. Meskipun demikian, kemajuan penyelesaian konvensi tersebut baru
tercapai
dalam
waktu
satu
dekade
kemudian,
yaitu
setelah
tercapai
kesepakatan-kesepakatan
prinsip
mengenaai
masalah-masalah
sensitif
yang
menyangkut verifikasi terhadap implementasi konvensi. Penyelesaian konvensi
tersebut juga didukung adanya kemajuan perundingan bilateral antara dua negara
adidaya, Uni Soviet dan Amerika Serikat. Pada tahun 1989 kedua negara bahkan
dapat mencapai satu perjanjian bilateral bagi penghapusan sebagian besar
timbunan senjata kimia mereka.
6. Pada tanggal 3 September 1992 Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa berhasil
merampungkan negosiasinya dan mengesahkan
teks
Convention
on
the
Prohibition of the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical
Weapons and on their Destruction yang selanjutnya disebut Konvensi Senjata
Kimia (KSK). Pada Konferensi Penandatanganan KSK yang diadakan pada
tanggal 13 Januari 1993 di Paris. KSK ditandatangani oleh 130 negara, termasuk
Indonesia. Saat ini KSK telah ditandatangani oleh 169 negara.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. Tercapainya KSK merupakan keberhasilan upaya multilateral yaang belum pernah
ada sebelumnya. Dengan KSK, satu kategori senjata pemusnah massal (senjata
kimia) dihapus, dan penghapusan tersebut diawasi dengan sistem verifikasi
universal yang sangat ketat. Dengan adanya sistem verifikasi bagi ketaatan
terhadap ketentuan yang ada di dalamnya, KSK merupakan tonggak baru bagi
penyelesaian masalah keamanan internasional, khususnya penyelesaian masalah
perlucutan
senjata,
yang
berdasarkan
kesepakatan
serta
pengawasan
pelaksanaannya mengikat secara internasional.
II. ALASAN INDONESIA MENJADI NEGARA PIHAK KSK
Indonesia perlu menjadi Negara Pihak dalam KSK dengan alasan-alasan sebagai
berikut :
1. sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan manusia pada keluhuran
harkat dan martabatnya, Indonesia telah turut aktif dalam upaya memelihara
ketertiban dan keamanan internasional dalam rangka mewujudkan perdamaian
dunia, khususnya dalam perundingan selama dua belas tahun (1980-1992) hingga
tercapainya KSK ;
2. sebagai Negara Pihak, Indonesia dapat lebih meningkatkan citra yang telah tercipta
selama ini, baik di tingkat regional maupun global ;
3. sebagai negara Pihak, Indonesia dapat memperoleh manfaat dalam upaya
mengembangkan industri kimia nasional baik melalui kerja sama internasional
dalam perdagangan bahan-bahan kimia demi pembangunan ekonomi nasional.
III.POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
Pokok-pokok pikiran yang mendorong bangsa-bangsa di dunia menyusun KSK adalah
sebagai berikut :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. tekad untuk mewujudkan tercapainya perlucutan senjata yang bersifat umum dan
menyeluruh dibawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif, termasuk
pelarangan dan penghapusan semua senjata pemusnah massal ;
2. keinginan
untuk
memberikan
sumbangan
bagi
terwujudnya
tujuan
dan
prinsip-prinsip Piagan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta untuk menegaskan
kembali komitmen terhadap Protocol for the Prohibition of the Use in War of
Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of
Warfare
(protokol
Pelarangan
Penggunaan
dalam
Perang
Gas
Penyesak
Pernapasan, Gas Beracun atau Gas Lainnya, dan tentang Metode Peperangan
dengan Menggunakan Bakteri) tahun 1925 dan Convention on the Probition of the
Development, Production and stockpiling of Bacteriological (Biological) and
Toxin
Weapon
and
on
their
Destruction
(Konvensi
tentang
Pelarangan
Pengembangan, Produksi, dan Penimbunan senjata-senjata Bakteri (Biologi) dan
Senjata Beracun dan tentang Pemusnahannya) tahun 1972 ;
3. tekad
untuk
menutup
kemungkinan
digunakannya
senjata
kimia
melalui
ketentuan-ketentuan baru untuk melengkapi kewajiban-kewajiban yang diatur oleh
Protokol Jenewa tahun 1925 ;
4. keyakinan bahwa kemajuan di bidang kimia harus digunakan semata-mata untuk
kesejahteraan umat manusia dan meningkatkan perdagangan bahan-bahan kimia
secara bebas, serta kerja sama pertukaran informasi ilmiah dam tehnik di bidang
kegiatan kimia bagi tujuan-tujuan damai guna meningkatkan pembangunan
ekonomi dan teknologi di seluruh dunia ;
5. keyakinan
bahwa
pelarangan
yang
menyeluruh
dan
efektif
mengenai
pengembangan, produksi, pengadaan, penimbunan, penyimpanan, pemindahan,
dan penggunaan senjata kimia, serta tentang pemusnahannya merupakan langkah
yang penting kearah tercapainya tujuan bersama di atas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
IV.POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1. Konvensi Senjata Kimia terdiri dari Pembukaan, 24 pasal, dan 3 buah lampiran,
masing-masing adalah : Lampiran tentang Bahan-Bahan Kimia ; Lampiran tentang
Implementasi dan Verifikasi ; dan Lampiran tentang Perlindungan Informasi
Rahasia, yang keseluruhannya merupakan bagian tak terpisahkan. Secara umum
KSK memuat ketentuan mengenai :
a. pelarangan
total
pengembangan,
pembuatan,
penimbunan,
transfer,
dan
penggunaan senjata kimia beserta fasilitas produksinya. Dengan ketentuan
dalam KSK ini, timbunan yang ada di Negara Pihak dimana pun diatur
penghancurannya. Demikian pula upaya memproduksi dan memindahkan
senjata ini ke mana pun juga dilarang ;
b. pemeriksanaan di tempat (on-site inspection under verification) oleh Organisasi
Pelarangan
Senjata
Kimia
(Organization
for
Prohibition
of
Chemical
Weapons/OPCW) yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda, terhadap
pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksinya;
c. pemeriksaan (inspeksi-verifikasi) terhadap industri kimia komersial yang oleh
KSK digolongkan mampu memproduksi senjata kimia karena memproduksi,
memproses atau mengkonsumsi bahan-bahan kimia tertentu seperti terdapat
dalam daftar (schedule) yang bila disalahgunakan dapat memproduksi senjata
tersebut.
2. Kewajiban Umum
Kewajiban umum yang terdapat dalam Pasal I KSK meliputi pelarangan
pengembangan, produksi, pemilikan, penguasaan, penimbunan, transfer, dan
penggunaan senjata kimia. Pasal ini mensyaratkan setiap Negara Pihak untuk
memusnahkan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia yang mungkin
dimilikinya, baik dalam wilayah yurisdiksi dan pengawasannya, maupun di
wilayah negara lain. Negara-negara Pihak tidak diperkenankan terlibat dalam
persiapan-persiapan militer dengan menggunakan senjata kimia; membantu atau
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
mendorong negara lain terlibat dalam kegiatan tersebut dan menggunakan
bahan-bahan kimia bagi pengendalian huru-hara sebagai metode peperangan.
3. Pengertian dan Kriteria
Pengertian dan kriteria senjata kimia seperti disebutkan dalam Pasal II KSK
meliputi semua bahan kimia beracun (toxic) dan komponen dasarnya (precursor)
yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan selain yang tidak dilarang oleh
Konvensi,
yang
mencakup
penggunaan
untuk
maksud-maksud
damai,
perlindungan terhadap bahan-bahan kimia beracun, tujuan-tujuan militer yang
tidak melibatkan bahan-bahan kimia beracun sebagai suatu metode peperangan,
dan penegakan hukum. Definisi senjata kimia juga meliputi munisi dan
perlengkapan yang didesain khusus untuk melepaskan bahan-bahan kimia beracun
tersebut,
serta
peralatan
apa
pun
yang
didesain
secara
khusus
untuk
maksud-maksud tersebut.
4. Deklarasi
Berdasarkan Pasal III KSK, selambat-lambatnya 30 hari setelah KSK berlaku bagi
suatu Negara Pihak, negara tersebut berkewajiban mendeklarasikan kepada OPCW
hal-hal sebagai berikut : senjata kimia dana fasialiatas produksi senjata kimia yang
dimilikinya, dengan menunjukkan lokasi dan jumlahnya, serta dengan memberikan
gambaran
umum
tentang
rencana
pemusnahannya.
Negara
tersebut
juga
diwajibkan
mendeklarasikan
bahan-bahan
kimia
yang
dimilikinya
untuk
pengendalian huru-hara.
5. Senjata Kimia dan Fasilitas Produksi Senjata Kimia
Pasal IV dan Pasal V KSK bersama Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi
memuat ketentuan-ketentuan terinci mengenai pemusnahan senjata kimia dan
fasilitas produksi senjata kimia, termasuk verifikasi tentang permusnahan tersebut.
Pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia harus diselesaikan
dalam waktu sepuluh tahun.
Dalam kasus-kasus tertentu, batas akhir pemusnahan senjata kimia dapat
diperpanjang lima tahun lagi, dan fasilitas produksi senjata kimia dapat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dikonversikan menjadi fasilitas untuk tujuan-tujuan damai, dengan cara-cara
sedemikian
rupa
untuk
memastikan
bahwa
fasilitas
tersebut
tidak
akan
dikonversikan kembali untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang. Setiap Negara
Pihak diharuskan pula membiayai verifikasi internasional dalam pemusnahan
senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia mereka, kecuali ditentukan lain
oleh Dewan Eksekutif, yang menjadi pelaksana OPCW.
6. Kegiatan-kegiatan yang tidak dilarang menurut KSK
Pasal VI KSK beserta Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi merinci
rezim yang komprehensif bagi kegiatan pengawasan industri kimia yang dilakukan
OPCW
melalui
deklarasi-deklarasi
dan
pemeriksanaan
di
tempat
(on-site
inspection) secara rutin. Negara Pihak wajib membuat deklarasi bahan-bahan
kimia yang disebut dalam ketiga daftar, dan fasilitas-fasilitas yang dilibatkan
dalam semua kegiatan baik yang menyangkut bahan-bahan kimia tersebut maupun
bahan-bahan kimia organik yang tidak termasuk dalam daftar seperti yang disebut
dalam KSK. Bahan kimia dalam ketiga daftar tersebut akan diinspeksi dengan cara
yang berbeda-beda, bergantung pada tiangkat ancaman yang dapat ditimbulkannya
terhadap maksud dan tujuan KSK. Verifikasi fasilitas-fasilitas laian yang
menghasilkan bahan-bahan kimia organik yang tidak termuat dalam daftar akan
dimulai pada tahun ke-4 setelah berlakunya KSK, kecuali Konferensi Negara
Pihak menentukan lain pada Sidang Reguler Ketiga. Prosedur-prosedur Deklarasi
dan Inspeksi tersebut diterapkan pada fasilitas-fasilitas industri kimia jika jumlah
bahan-bahan kimia yang ditangani oleh fasilitas-fasilitas tersebut melampaui
ambang batas yang ditentukan bagi setiap daftar seperti disebut dalam KSK.
7. Langkah-langkah Implementasi Nasional
Sesuai dengan Pasal VII KSK, Negara Pihak wajib mengambil lanagkah-langkah
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menjamin
implementasi KSK di tingkat nasional. Negara Pihak juga diminta untuk
membentuk dan menunjuk "Otorita Nasional", yang akan berfungsi sebagai pusat
penghubung (focal point for liaison) dengan OPCW.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Organisasi
Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organisation for Prohibition of Chemical
Weapons) dibentuk berdasarkan Pasal VIII KSK. Konferensi negara-negara Pihak
dalah lembaga pembuat keputusan tertinggi, yang bertemu setiap tahun dan
mengadakan sidang istimewa bila perlu. Dewan Eksekutif, yang beranggotakana
41 negara pihak yang mewakili 5 kelompok regional secara bergiliran, mengawasi
kegiatan OPCW dan bertanggung jawab kepada Konferensi Negara-negara Pihak.
Sekretariat Teknis, yang diketuai oleh seorang Direktur Jenderal, menjalankan
tugas-tugas praktis organisasi. Komponen utama Sekretariat Teknis adalah para
inspektur yang menjalankan kegiatana verifikasi berdasarkan KSK.
9. Konsultasi, Kerja Sama, dan Pencarian Fakta.
Pasal IX KSK beserta Lamapiran tentang Implementasi dan Verifikasi mengatur
masalah inspeksi paksaan berdasarkan Pemberitahuan mendadak (short-notice
challenge inspections) yang dilakukan oleh OPCW terhadap setiap fasilitas atau
lokasi yang terletak di wilayah atau tempat-tempat lain di bawah yurisdiksi atau
pengawasan suatu Negara Pihak, yang bertujuan untuk memberikan kejelasan
mengenai fakta tentang kemungkinan adanya ketidaktaatan (non compliance) dan
menyelesaikan setiap masalah. Negara Pihak yang diinspeksi dapat memanfaatkan
teknik-teknik akses terbatas berdasarkan kesepakatan (managed access) untuk
melindungi instalasi-instalasi sensitif dan informasi-informasi yang tidak ada
kaitannya dengan KSK. Pasal ini memuat pula ketentuan-ketentuan tentang
konsultasi dan klarifikasi.
10.Bantuan dan Perlindungan terhadap Ancaman Senjata Kimia.
Berdasarkan Pasal X KSK, Negara Pihak yang menghadapi ancaman atau serangan
yang melibatkan senjata kimia dapat memperoleh bantuan, termasuk peralatan
pertahanan, seperti alat-alat sensor, pakaian pelindung, peralatan dekontaminasi
dan penawar, serta saran-saran mengenai langkah-langkah defensif terhadap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
serangan senjata kimia. Negara-negara Pihak diwajibkan memberikan bantuan
dengan memilih satu atau lebih langkah-langkah berikut : sumbangan kepada Dana
Sukareala
yang
dibentuk
oleh
Konferensi
Negara-negara
Pihak;
membuat
persetujuan dengan OPCW untuk memperoleh bantuan; dan deklarasi mengenai
jenis-jenis bantuan yang harus diberikan dalam keadaan darurat.
11.Pembangunan Ekonomi dan Teknologi.
Pasal XI KSK menjamin pertukaran secara luas dari bahan-bahan kimia, peralatan,
informasi ilmiah dan teknis yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan
proses kimiawi untuk tujuan-tujuan yang tidak dilarang oleh KSK di antara sesama
Negara Pihak. Negara Pihak juga sepakat untuk menyesuaikan peraturan
nasionalnya di bidang perdagangan bahan kimia dengan tujuan dan maksud dari
KSK.
12.Langkah untuk Memulihkan Keadaaan dan Menjamin Ketaatan, termasuk Sanksi.
Pasal XII KSK mengatur sejumlah hukuman, termasuk sanksi, dalam hal suatu
Negara Pihak tidak dapat mengambil tindakan pemulihan yang berkenaan dengan
ketaatan kepada KSK. Kasus-kasus yang cukup berat dapat diserahkan kepada
Dewan Keamanan untuk diambil tindakan lebih lanjut, termasuk yang bersifata
memaksa, sesuai dengan Piagam PBB.
13.Pasal XIII sampai dengan Pasal XXIV KSK mengatur hubungan Konverensi ini
dengan perjanjian internasional lain,
penyelesaian
sengketa,
amandemen,
masa berlaku dan penarikan diri, status lampiran, penandatangan, mulai berlakunya
KSK,
pensyaratan,
penyimpanan,
dan
naskah-naskah
otentik.
KSK
tidak
memungkinkan adanaya pensyaratan (reservation), kecuali terhadap lamapiran
sepanjang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan KSK.
14.Lampiran tentang Bahan Kimia memuat tiga daftar bahan kimia yang dibedakan
menurut tingkat kegiatan verifikasi dan pedoman bagi ketiga daftar tersebut.
15.Lampiran tentang Implementasi dan Verifikasi memuat 11 bagian tentang
verifikasi
tertentu
dan
prosedur-prosedur
lain
yang
dimaksudkan
untuk
pemusnahan senjata kimia dan fasilitas produksi senjata kimia, inspeksi-inspeksi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
rutin terhadap industri, inspeksi paksaan, dan langkah-langkah tertentu bagi
penyelidikan terhadap kasus-kasus yang dicurigai menggunakan senjata kimia.
Lampiran
ini
juga
memuat
ketentuan-ketentuan
khusus
yang
mengatur
perdagangan
bahan-bahan
kimia
yang
termasuk
dalam
daftar
dengan
negara-negara yang bukan pihak KSK.
16.Lampiran tentang Perlindungan terhadap Informasi Rahasia berisi prinsip-prinsip
umum bagi penanganan informasi rahasia, penempatan dan pengaturan personil
dalam Sekretariat Teknis OPCW, langkah-langkah untuk menjamin kerahasiaan
informasi
dan
instalasi
sensitif
selama
inspeksi
berlangsung,
serta
prosedur-prosedur dalam hal bocornya kerahasiaan.
V. PASAL DEMI PASAL