Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN

UU No. 6 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 1950.
1. Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
1. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja
dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Banyuasin di wilayah
Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Banyuasin berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi
Banyuasin yang terdiri atas:
- Kecamatan Banyuasin II;
- Kecamatan Pulau Rimau;
- Kecamatan Betung;
- Kecamatan Rantau Bayur;
- Kecamatan Banyuasin III;
- Kecamatan Talang Kelapa;
- Kecamatan Muara Telang;
- Kecamatan Makarti Jaya;
- Kecamatan Muara Padang;

---

PRESIDEN

  • Kecamatan…
  • Kecamatan Banyuasin I; dan
  • Kecamatan Rambutan.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Banyuasin mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi
Provinsi Jambi dan Selat Bangka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Air Sugihan dan
Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sirah Pulau
Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang,
Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten
Muara Enim;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lais, Kecamatan
Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi
Banyuasin.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Pemerintah

Kabupaten Banyuasin menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Banyuasin berkedudukan di Pangkalan Balai.

---

PRESIDEN

## BAB III…

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Banyuasin mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dibentuk

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus
dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
peresmian Kabupaten Banyuasin.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Banyuasin untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, jumlah dan

komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin tidak berubah sampai dengan terbentuknya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi

Banyuasin, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang
termasuk dalam daerah Kabupaten Banyuasin dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyuasin.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Banyuasin.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

---

PRESIDEN

dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Bagian…
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Banyuasin dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu)
tahun sejak terbentuknya Kabupaten Banyuasin.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Penjabat Bupati

Banyuasin diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Sumatera Selatan.

(2) Peresmian Kabupaten Banyuasin serta pelantikan Penjabat

Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kabupaten Banyuasin dan/atau melantik Penjabat
Bupati.

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Banyuasin
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Banyuasin, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Nondeparte-men yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan
Bupati Musi Banyuasin sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Banyuasin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Banyuasin;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah

---

PRESIDEN

Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang
berada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin;

- Badan…
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan
Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya
berada di Kabupaten Banyuasin;
- utang-piutang Kabupaten Musi Banyuasin yang kegunaannya
untuk Kabupaten Banyuasin; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Banyuasin.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Banyuasin.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak peresmian Kabupaten
Banyuasin sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Banyuasin menetapkan peraturan daerah

dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di daerah
Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah
ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
Kabupaten Banyuasin.

Pasal 17

---

PRESIDEN

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 18...

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd

Salinan sesuai denan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

---

PRESIDEN

Edy Sudibyo

---

PRESIDEN