(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bone
Bolango dan Kabupaten Pohuwato, Gubernur Gorontalo, Bupati Gorontalo
dan Bupati Boalemo sesuai dengan peraturan perundang-undangan
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten
Pohuwato hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kabupaten
Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo yang berada dalam wilayah
Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten
Boalemo yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten
Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato;
- utang piutang Kabupaten Gorontalo yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bone Bolango, utang piutang Kabupaten Boalemo yang
kegunaannya untuk Kabupaten Pohuwato; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato.
(2) Pelaksanaan ...
---
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Bone Bolango dan
Penjabat Bupati Pohuwato.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan
Kabupaten Pohuwato dapat melakukan upaya hukum.