Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO

UU No. 6 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang
berkedudukan di Gorontalo.

### Pasal 2 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.

(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo

merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi
dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah
Provinsi Gorontalo.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:

- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;

- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ttd

---

PRESIDEN