Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang
berkedudukan di Gorontalo.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2005-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang
berkedudukan di Gorontalo.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi
dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah
Provinsi Gorontalo.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Manado;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
---
PRESIDEN