Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

UU No. 6 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Untuk tujuan Konvensi ini :
1. "Dana" berarti berbagai macam aset, baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, yang didapatkan, dan dokumen-dokumen atau
instrumen-instrumen hukum dalam bentuk apapun, termasuk dalam
bentuk elektronik atau digital, yang menjadi barang bukti,
atau bunga, aset-aset semacam itu, termasuk, tapi tidak
terbatas pada, kredit bank, travel cek, bank cek, pos wesel,
saham, sekuriti, obligasi, draft dan surat pengakuan hutang.
1. "Fasilitas negara atau fasilitas pemerintah" berarti
fasilitas atau kendaraan baik permanen atau sementara yang
digunakan atau ditempati oleh perwakilan-perwakilan Negara,
anggota-anggota Pemerintahan, para anggota legislatif dan
yudikatif atau oleh pejabat-pejabat atau pegawai-pegawai
suatu Negara atau setiap pejabat atau badan publik lainnya
atau oleh pegawai-pegawai atau pejabat-pejabat suatu
organisasi internasional dalam hubungannya dengan tugas-tugas
resmi mereka.

---

1. "Hasil kekayaan" berarti setiap dana yang berasal dan atau
didapatkan, langsung atau tidak langsung, melalui perbuatan-
perbuatan kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2.

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4617

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999

(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN

TERORISME, 1999)

DEKLARASI

TERHADAP PASAL 2 AYAT (2) HURUF (A) DAN PASAL 7

SERTA PENSYARATAN PASAL 24 AYAT (1)

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 .

(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN

TERORISME, 1999)

Pernyataan :
A. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf (a) Konvensi
Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Pemerintah Republik
Indonesia menyatakan bahwa traktat-traktat di bawah ini
dianggap tidak termasuk dalam Lampiran merujuk dalam Pasal 2
ayat (1) huruf (a) Konvensi :
1. Konvensi Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan
terhadap orang-orang yang dilindungi secara
internasional, termasuk Agen Diplomatik, ditetapkan oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 14 Desember
1973.
1. Konvensi Internasional Menentang Penyanderaan,
ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa,
17 Desember 1979.

---

1. Protokol Pemberantasan Tindakan-tindakan Kekerasan yang
Melawan Hukum di Bandar Udara yang Melayani Penerbangan
Sipil Internasional, pelengkap dari Konvensi
Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum terhadap
Keselamatan Penerbangan Sipil, Montreal, 24 Februari
1988.
1. Konvensi Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum
terhadap Keselamatan Navigasi Pelayaran, Roma, 10 Maret
1988.
1. Protokol Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum
terhadap Keselamatan Anjungan Lepas Pantai yang terletak
di Landas Kontinen, Roma, 10 Maret 1988.
B. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan

Pasal 7 Konvensi Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun

1999, akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip
kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu Negara.
Pensyaratan :
Pemerintah Republik Indonesia, walaupun melakukan penandatanganan
terhadap Konvensi Internaslonal Pemberantasan Pendanaan Terorisme
Tahun 1999, tidak berarti terikat pada Pasal 24, dan berpendirian
bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan tafsiran dan
penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak
yang bersengketa.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPRESSION OF THE

FINANCING OF TERRORISM

THE STATES PARTIES TO THIS CONVENTION

BEARING IN MIND the purposes and principles of the Charter of
the United Nations concerning the maintenance of international
peace and security and the promotion of good-neighbourliness and
friendly relations and cooperation among States,
DEEPLY CONCERNED about the worldwide escalation of acts of
terrorism in all its forms and manifestations,
RECALLING the Declaration on the Occasion of the Fiftieth
Anniversary of the United Nations, contained in General Assembly
resolution 50/6 of 24 October 1995,

---

RECALLING ALSO all the relevant General Assembly resolution's
on the matter, including resolution 49/60 of 9 December 1994 and
its annex on the Declaration on Measures to Eliminate
International Terrorism, in which the States, Members of the
United Nations solemnly reaffirmed their unequivocal condemnation
of all acts, methods, and practices of terrorism as criminal and
unjustifiable, wherever and by whomever committed,
including those which jeopardize the friendly relations among
States and peoples and threaten the territorial integrity and
security of States.
NOTING that the Declaration on Measures to Eliminate
International Terrorism also encouraged States to review urgently
the scope of the existing international legal provisions on the
prevention, repression and elimination of terrorism in all forms
and manifestations, with the aim of ensuring that there is a
comprehensive legal framework covering all aspects of the matter.
RECALLING General Assembly resolution 51/210 of 17 December
1996, paragraph 3, subparagraph (f), in which the Assembly caned
upon all States to take steps to prevent and counteract, through
appropriate domestic measures, the financing of terrorists and
terrorist organizations, whether such financing is direct or
indirect through organizations which also have or claim to have
charitable, social or cultural goals or which are also engaged in
unlawful activities such as illicit arms trafficking, drug
dealing and racketeering, including the exploitation of persons
for purposes of funding terrorist activities, and in particular to
consider, where appropriate, adopting regulatory measures to
prevent and counteract movements of funds suspected to be intended
for terrorist purposes without impeding in any way the freedom of
legitimate capital movements and to intensify the exchange of
information concerning international movements of such funds.
RECALLING ALSO General Assembly resolution 52/165 of 15
December 1997, in which the Assembly called upon States to
consider, in particular, the implementation of the measures set
out in paragraph 3 (a) to (f) of its resolution 51/210 of 17
December 1996.
RECALLING FUTHER General Assembly resolution 53/108 of 8
December 1998, in which the Assembly decided that the Ad Hoc
Committee established by General Assembly resolution 51/210 of 17
December 1996 should elaborate a draft international convention
for the suppression of terrorist financing to supplement related
existing international instruments.

CONSIDERING that the financing of terrorism is a manner of
grave concern to the international community as a whole.
NOTING that the number and seriousness of acts of
international terrorism depend on the financing that terrorists
may obtain.

---

NOTING ALSO that existing multilateral legal instruments do
not expressly address such financing.
BEING CONVINCED of the urgent need to enhance international
cooperation among States in devising and adopting effective
measures for the prevention of the financing of terrorism, as well
as for its suppression through the prosecution and punishment of
its perpetrators,

HAVE AGREED AS FOLLOWS

Article 1
For the purposes of this Convention:
1. "Funds" means assets of every kind, whether tangible or
intangible, movable or immovable, however acquired, and legal
documents or instruments in any form, including electronic or
digital, evidencing title to, or interest in, such assets,
including, but not limited to, bank credits, travelers cheques,
bank cheques, money orders, shares, securities, bonds, drafts,
letters of credit.
1. "A State or governmental facility" means any permanent
or temporary facility or conveyance that is used or occupied by
representatives of a State members of government. the legislature
or the judiciary or by officials or employees or officials of an
intergovernmental organization in connection with their official
duties.
1. "Proceeds" means any funds derived from or obtained,
directly, or indirectly, through the commission of an offence set
forth in Article 2.
Article 2
1. Any person commits an offence within the meaning of this"
Convention if that person by any means, directly or
indirectly, unlawfully and wilfully, provides or collects
funds with the intention that they should be used or in the
knowledge that they are to be used, in full or in part, in
order to carry out:
(a) An act which constitutes an offence within the scope
of and as defined in once of the treaties listed in
the annex; or
(b) Any other act intended to cause death or serious bodily
injury to a civilian, or to any other person not taking
an active part in the hostilities in a situation of
armed conflict, when the purpose of such act, by its
nature or context, is to intimidate a population, or to
compel a government or an international organization to
do or to abstain from doing any act.

---

1. (a) On depositing its instruments of ratification,
acceptance, approval, or accession, a State Party which
is not a party to a treaty listed in the annex may
declare that, in the application of this Convention to
the State Party, the treaty shall be deemed not to be
included in the annex referred to in paragraph 1,
subparagraph (a). The declaration shall cease to have
effects as soon as the treaty enters into force for the
State Party, which shall notify the depositary of this
fact;
(b) When a State Party ceases to be a party to a treaty
listed in the annex, it may make a declaration as
provided for in this Article with respect to that
treaty.
1. For an act to constitute an offence set forth in paragraph 1,
it shall not be necessary that the funds were actually used
to carry out an offence referred to in paragraph 1,
subparagraph (a) or (b).
1. Any person also commits an offence if that person attempts
to commit an offence as set forth in paragraph 1 of this
Article.
1. Any person also commits an offence if that person:
(a) Participates as an accomplice in an offence as set
forth in paragraph 1 or 4 of this Article;
(b) Organizes or directs others to commit an offence as set
forth in paragraph 1 or 4 of this Article;
(c) Contributes to the commission of one or more offences
as set forth in paragraph 1 or 4 of this Article by a
group of persons acting with a common purpose. Such
contribution shall be intentional and shall either:

(1) Be made with the aim of furthering the criminal

activity or criminal purpose of the group, where
such activity or purpose involves the commission
of an offence as set forth in paragraph 1 of this
Article; or

(2) Be made in the knowledge of the intention of he

group to commit an offence as set forth in
paragraph 1 of this Article.
Article 3
This Convention shall not apply where the offence is
committed within a single State, the alleged offender is a
national of that State and is present in the territory of that
State and no other State ha a basis under Article 7, paragraph 1,
or Article 7, paragraph 2, to exercise jurisdiction in those
cases.
Article 4

---

Each State Party shall adopt such measures as may be
necessary:
(a) To establish as criminal offences under its domestic law the
offences set forth in Article 2;
(b) To make those offences punishable by appropriate penalties
which take into account the grave nature of the offences.
Article 5
1. Each State Party in accordance with its domestic legal
principles, shan take the necessary measures to enable a legal
entity located in its territory or organized under its laws to be
held liable when a person responsible for the management or
control of that legal entity has, in that capacity, committed an
offence set forth in Article 2. Such liability may be criminal,
civil or administrative.
1. Such liability is incurred without prejudice to the
criminal liability of individuals haying committed the offences.
1. Each State Party shall ensure, in particular that legal
entities liable in accordance with paragraph 1 above are subject
to effective, proportionate and dissuasive criminal, civil or
administrative sanctions.
Such sanctions may include monetary sanctions.
Article 6
Each State Party shall adopt such measures as may be
necessary including, where appropriate, domestic legislation, to
ensure that criminal acts within the scope of this Convention are
under no circumstances justifiable by considerations of a
political, philosophical, ideological, racial, ethnic, religious,
and other similar nature.
Article 7
1. Each State Party shall take such measures as may be
necessary to establish its jurisdiction over the offences set
forth in Article 2 when :
(a) The offence is committed in the territory of that State;
(b) The offence is committed ob board a vessel fiying the flag of
the State or an aircraft registered under the laws the State
at the time the offence is committed;
(c) The offence is ccmmitted by a national of that State.
1. A State Party may also establish its jurisdiction over
any such offence when:
(a) The offence was directed towards or resulted in the carrying
out of an offence referred to in Article 2, paragraph 1,
subparagraph (a) or (b), in the territory of or against a
national of that State;

---

(b) The offence was directed towards or resulted in the carrying
out of an offence referred to in Article 2, paragraph 1,
subparagraph (a) or (b), against a State or government
facility of that State abroad, including diplomatic or
consular premises of that State;
(c) The offence was directed towards or resulted in an offence
referred to in Article 2, paragraph 1, subparagraph (a) or
(b), committed in an attempt to compel that State to do or
abstain from doing ay act;
(d) The offence is committed by a stateless person who has his or
her habitual residence in the territory of that State;
(e) The offence is committed on board an aircraft which is
operated by government of that State.
1. Upon ratifying, accepting, approving, acceding to this
Convention, each State Party shall notify the Secretary General of
the United Nations of the jurisdiction it has established in
accordance with paragraph 2. Should any change take place, the
State Party concerned shall immediately notify the Secretary-
General?
1. Each State Party shall likewise take such measures as
may be necessary to establish its jurisdiction over the offences
set forth in Article 2 in cases where the alleged offender is
present in its territory and it does not extradite that person to
any of the States Parties that have established their jurisdiction
in accordance with paragraphs 1 or 2.
1. When more than one State Party claims jurisdiction over
the offences set forth in Article 2, the relevant States Parties
shall strive to coordinate their actions appropriately, in
particular concerning the conditions for prosecution ant the
modalities for mutual legal assistance.
1. Without prejudice to the norms of general international
law, this Convention does not exclude the exercise of any criminal
jurisdiction established by a State Party in accordance with its
domestic law.
Article 8
1. Each State Party shall take appropriate measures, in
accordance with its domestic legal principles, for the
identification, detection, or freezing or seizure of any funds
used or allocated for the purpose of committing the offences set
forth in Article 2 as well as the proceeds derived from such
offences, for purposes of possible forfeiture.

1. Each State Paraty shall take appropriate measures, in
accordance with its domestic legal principles, for the forfeiture
of funds used, or allocated for the purpose of committing the
offences set forth in Article 2 ant the proceeds derived from such
offences.

---

1. Each State Party concerned may give consideration to
concluding agreements on the sharing with other States Parties, on
the regular or case by case basis, of the funds derived from
forfeiture referred to in this Article.
1. Each State Party shall consider establishing mechanisms
whereby the funds derived for' forfeiture referred to I this
Article are utilized to compensate the victims of offences
referred in to Article 2, paragraph 1, subparagraph (a) or (b), or
their families.
1. The provisions of this Article shall be implemented
without prejudice to the rights of third parties acting in good
faith.
Article 9
1. Upon receiving information that a person who has
committed or who is alleged to have committed an offence as set
forth in Article 2 may be present in its territory, the State
Party concerned shall take such measures as may be necessary under
its domestic law to investigate the facts contained in the
information.
1. Upon being satisfied that the circumstances so warrant,
the State Party in whose territory the offender or alleged
offender is present shall take the appropriate measures under its
domestic law so as to ensure that person's presence for the
purpose of prosecution or extradition.
1. Any person regarding whom the measures referred to in
paragraph 2 are being taken shall be entitled to:
(a) Communicate without delay with the nearest appropriate
representative of the State of which that person is a
national or which is otherwise entitled to protect that
person's rights or, if that person is a stateless person, the
State in the territory of which that person habitually
resides;
(b) Be visited by a representative of that State;
(c) Be informed of that person's rights under subparagraph (a)
and (b).
1. The rights referred to in paragraph 3 shall be exercised
in conformity with the laws and regulations of the State in the
territory of which the offender or alleged offender is present,
subject to the provision that the said laws and regulations must
enable full effect to be given to the purposes for which the
rights accorded under paragraph 3 are intended.
1. The provisions of paragraph 3 and 4 shall be without
prejudice to the right of any State Party having a claim to
jurisdiction in accordance with Article 7, paragraph 1,
subparagraph (b), or paragraph 2 subparagraph (b), to invite the

---

International Committee of the Red Cross to communicate with and
visit the alleged offender.
1. When A State Party pursuant to the present Article, has
taken a person into custody, it shall immediately notify, directly
or through the Secretary General of the United Nations, the States
Parties which have established jurisdiction in accordance with
Article 7, paragraph 1 or 2, and, if it considers it advisable,
any other interested States Parties, of the fact that such person
is in custody and of the circumstances which warrant that person's
detention. The States which makes the investigation contemplated
in paragraph 1 shall promptly inform the said States Parties of
its finding and shall indicate whether it intends to exercise
jurisdiction.
Article 10
1. The State Party in the territory of which the alleged
offender is present shall, in cases to which Article 7 applies, if
it does no extradite that person, be obliged, without exception
whatsoever and whether or not the offence was committed in its
territory, to submit the case without undue delay to its competent
authorities for the purpose of prosecution, through
proceedings in accordance with the laws of that State. Those
authorities shall take their decision in the same manner as in the
case of any other offence of a grave nature under the law of that
State.
1. Whenever a State Party is permitted under its domestic
law to extradite or otherwise surrender one of its nationals only
upon the condition that the person will be returned to that State
to serve the sentence imposed as a result of the trial or
proceeding for which the extradition or surrender of the person
was sought, and this State and the State seeking the extradition
of the person agree with this option and other terms they may deem
appropriate, such a conditional extradition or surrender shall be
sufficient to discharge the obligation set forth in paragraph 1.
Article 11
1. The offences set forth in Article 2 shall be deemed to
be included as extraditable offences in any extradition treaty
existing between any of the States Parties before the entry into
force of this Convention. States Parties undertake to include such
offences as extraditable offences in every extradition treaty to
be subsequently concluded between them.
1. When the State Party which makes extradition conditional
on the existence of a treaty receives a request for extradition
from another State Party with which it has no extradition treaty,
the requested State Party may, at its option, consider this
Convention as a legal basis for extradition in respect of the
offences set forth in Article 2. Extradition shall be subject to
the other conditions provided by the law of the requested State.

---

1. States Parties which do not make extradition conditional
on the existence of treaty shall recognize the offences set forth
in Article 2 as extraditable offences between themselves, subject
to the conditions provided by the law of the requested State.
1. If necessary, the offences set forth in Article 2 shall
be treated, for the purposes of extradition between States
Parties, as if they had been committed not only in the piace in
which they occurred but also in the territory of the States that
have establishes jurisdiction in accordance with Article 7,
paragraph 1 and 2.
1. The provisions of all extradition treaties and
arrangements between States Parties with regard to offences set
forth in Article 2 shall be deemed to be modified as between
States Parties to the extent that they are incompatible with this
Convention.
Article 12
1. States Parties shall afford one another the greatest
measures of assistance in connection with criminal investigations
or criminal or extradition proceedings in respect of the offences
set forth in Article 2, including assistance in obtaining evidence
in their possession necessary for the proceedings.
1. States Parties may not refuse a request for mutual legal
assistance on the ground of back secrecy.
1. The requesting Party shall not transmit nor use
information or evidence furnished by the requested Party for
investigation, prosecutions or proceedings other than those stated
in the request without the prior consent of the requested party.
1. Each State Party may give consideration to establishing
mechanisms to share with other States Parties information or
evidence needed to establish criminal, civil or administrative
liability pursuant o Article 5.
1. States Parties shall carry out their obligations under
paragraph 1 and 2 in conformity with any treaties or other
arrangements on mutual legal assistance or information exchange
that may exist between them. In the absence of such treaties or
arrangements, States Parties shall afford one another assistance
in accordance with their domestic law.
Article 13
None of the offences set forth in Article 2 shall be
regarded, for the purposes of extradition or mutual legal
assistance, as a fiscal offence.
Accordingly, States Parties may not refuse a request for
extradition or for mutual legal assistance on the sole ground that

---

it concerns a fiscal offence.
Article 14
None of the offences.. sef forth in Article 2 shall be
regarded, for the purposes of extradition or mutual legal
assistance as a political offence or as an offence connected with
a political offence or as an inspired by political motives.
Accordingly, a request for extradition or for mutual legal
assistance based on such an offence may not be refused on the sole
ground that it concerns a political offence or an offence
connected with a political offence or an offence inspired by
political motives.
Article 15
Nothing in this Convention shall be interpreted as imposing
an obligation to extradite or to afford mutual legal assistance,
if the requested State Party has substantial grounds for believing
that the request for extradition for offences set forth in Article
2 or for mutual legal assistance with respect to such offences has
been made for the purpose of prosecuting or punishing a person on
account of that person's race, religion, nationality, ethnic
origin or political opinion or that compliance with the request
would cause prejudice to that person's position for any of these
reasons.
Article 16
1. A person who is being detained or is serving a sentence
in the territory of one State Party whose presence in another
State Party is requested for purposes of identification, testimony
or otherwise providing assistance in obtaining evidence for the
investigation or prosecution of offences set forth in Article 2
may be transferred if the following conditions are met:
(a) The person freely gives his or her informed consent;
(b) The competent authorities of both States agree, subject to
such conditions as those States may deem appropriate.
1. For the purposes of the present article:
(a) The State to which the person is transferred shall have the
authority and obligation to keep the person transferred in
custody, unless otherwise requested or authorized by the
State from which the person was transferred;
(b) The State to which the person is transferred shall without
delay implement its obligation to return the person to the
custody of the State from which the person was transferred as
agreed beforehand or as otherwise agreed, by the competent
authorities of both States;
(c) The State to which the person is transferred shall not
require the State from which the person was transferred to
initiate extradition proceedings for the return of the
person;

---

(d) The person transferred shall receive credit for service of
the sentence being served in the State from which he or she
was transferred for time spent in the custody of the State to
which he or she was transferred.
1. Unless the State Party from which a person is to be
transferred in accordance with the present Article so agrees, that
person, whatever his or her nationality, shall not be prosecuted
or detained or subjected to any other restriction of his or her
personal liberty in the territory of the State to which that
person is transferred in respect of acts or convictions anterior
to his or her departure from the territory of the State from which
such person was transferred.
Article 17
Any person who is taken into custody or regarding whom any
other measures are taken or proceedings are carried out pursuant
to this Convention shall be guaranteed fair treatment, including
enjoyment off all rights and guarantees in conformity with the law
of the State in the territory of which that person in present and
applicable provisions of international law, including
international human rights law.
Article 18
1. States Parties shall cooperate in the prevention of the
offences set forth in Article 2 by taking all practicable
measures, inter alia, by adapting their domestic legislation, if
necessary, to prevent and counter preparations in their respective
territories for the commission of those offences within or outside
their territories, including:
(a) Measures to prohibit in their territories illegal activities
ot persons and organizations that knowingly encourage,
instigate, organize or engage in the commission of offences
set forth in Article 2;
(b) Measuies requiring financial institutions and other
professionis involved in financial transactions to utilize
the most efficient measures available for the identification
of their usual or occasional customers, as well as customers
in whose interest accounts are opened, and to pay special
attention to unusual or suspicious transactions and report
transactions suspected of stemming from a criminal activity.
For this purpose, States Parties shall consider:
(i) Adopting regulations prohibiting the opening of accounts
the holders or beneficiaries of which are unidentified
or unidentifiable, and measures to ensure that such
institutions verify the identity of the real owners of
such transactions;
(ii) With respect to the identification of legal entities,
requiring financial institutions, when necessary, to
take measures to verify the legal existence and the
structure of the customer by obtaining, either from a
public register or from the customer or both, proof of

---

incorporation, including information concerning the
customer's name, legal form, address, directors, and
provisions regulating the power to bird the entity;
(iii) Adopting regulations imposing on financial institutions
the obligation to report promptly to the competent
authorities all complex, unusual large transactions and
unusual patterns of transactions, which have no apparent
economic or obviously lawful purpose, without fear of
assuming criminal or civil liability for breach of any
restriction on disclosure of information if they report
their suspicious in good faith;
(iv) Requiring financial institutions to maintain, for at
least five years, all necessary records on transactions,
both domestic or international.
1. States Parties shall further cooperate in the prevention
of offences set forth in Article 2 by considering:
(a) Measures for the supervision, including, for example, the
licensing, for all money transmission agencies;
(b) Feasible measures to detect or monitor the physical
cross-border transportation of cash and bearer negotiable
instruments, subject to strict safeguards to ensure proper
use of information and without impeding in any way the
freedom of capital movements.
1. State Parties shall further cooperate in the prevention
of the offences set forth in Article 2 by exchanging accurate and
verified information in accordance with their domestic law and
coordinating administrative and other measures taken, as
appropriate, to prevent the commission of offences set forth in
Article 2, in particular by:
(a) Establishing and maintaining channels of communication
between their competent agencies and services to facilitate
the secure and rapid exchange of information concerning all
aspects of offences set forth in Article 2;
(b) Cooperating with one another in conducting inquiries, with
respect to the offences set forth in Article 2, concerning:
(i) The identity, whereabouts and activities of persons in
respect of whom reasonable suspicion exists that they
are involved in such offences;
(ii) The movement of funds relating to the commission of such
offences.
1. States Parties may exchange information through the
International Criminal Police Organization (Interpol).
Article 19
The State Party where the alleged offender is prosecuted
shall, in accordance with its domestic law or applicable
procedures, communicate the final outcome of the proceedings to
the Secretary-General of the United Nations, who shall transmit
the information to the other States Parties.

---

Article 20
The States Parties shall carry out their obligations under
this Convention in a manner consistent with the principles of
sovereign equality and territorial integrity of States and that of
non-intervention in the domestic affairs of other States.
Article 21
Nothing in this Convention shall affect other rights,
obligations and responsibilities of States and individuals under
international law, in particular the purposes of the Charter of
the United Nations, international humanitarian law, and other
relevant conventions.
Article 22
Nothing in this Convention entitles a State Party to
undertake in the territory of another State Party the exercise of
jurisdiction or performance of functions which are exclusively
reserved for the authorities of that other State Party by its
dcmestic law.
Article 23
1. The annex may be amended by the addition of relevant
treaties that :
(a) Are open to the participation of all States;
(b) Have entered into force;
(c)Have. been ratified, accepted, approved or acceded to by at
least twenty-two. States Parties to the present Convention.
1. After the entry into force of this Canvention, any State
Party may propose such an amendment. Any proposal for an amendment
shall be communicated to the depository in written form. The
depository shall notify proposals that meet the requirements of
paragraph 1 to all States Parties and seek their views on whether
the proposed amendments should be adopted.
1. The proposed amendment shall be deemed adopted unless
one third of the States Parties object to it by a written
notification not later than 180 days after its circulation.
1. The adopted amendment to the annex shall enter into
force 30 days after the deposit of the twenty-second instruments
of ratification, acceptance, er approval of such amendment for all
those States Parties having deposited such an instrument. For each
State Party ratifying, accepting or approving the amendment after
the deposit of the twenty second instrument, the amendment shall
enter into force cn the thirtieth day after deposit by such State
Party of its instrument of ratification,
acceptance, or approval.
Article 24

---

1. Any dispute between two or more States Parties
concerning the interpretation or application of this Convention
which cannot be settled through negotiation within a reasonable
time shall, at the request of one of them, be submitted to
arbitration. If, within six months from the date of the request
for arbitration, the Parties are unable to agree on the
organization of the arbitration, any one of those Parties may
refer the dispute to the International Court of Justice, by
application, in conformity with the Statute of the Court.
1. Each State may at the time of signature, ratification,
acceptance or approval of this Convention or accession thereto
declare that it does not consider itself bound by paragraph 1. The
other State Parties shall not be bound by paragraph 1 with respect
to any State Party which has made such a reservation.
1. Any State which has made a reservation in accordance
with paragraph 2 may at any time withdraw that reservation by
notification to the Secretary-General of the United Nations.
Article 25
1. This Convention shall be open for signature by all
States from 10 January 2000 to 31 December 2001 at United Nations
Headquarters in New York.
1. This Convention is subject to ratification, acceptance
or approval. The instruments of ratification, acceptance or
approval shall be deposited with the Secretary-General of the
United Nations.
1. This Convention shall be open to accession by any State.
The instrument of accession shall be deposited with the
Secretary-General of the United Nations.
Article 26
1. This Convention shall enter into force on the thirtieth
day following the date of the deposit of the twenty- second
instrument of ratification, acceptance, approval or accession with
the Secretary-General of the United Nations.
1. For each State ratifying, accepting, approving or
acceding to this Convention after the deposit of the twenty-
second instrument of ratification, acceptance, approval or
accession, the Convention shall enter into force on the thirtieth
day after date of deposit by such State of its instrument of
ratification, acceptance, approval or accession.
Article 27
1. Any State Party may denounce this Convention by written
notification to the Secretary-General of the United Nations.

---

1. Denunciation shall take effect one year following the
date on which notification is received by the Secretary-General of
the United Nations.
Article 28
The original of this Convention, of which the Arabic,
Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally
authentic, shall be deposited with the Secretary-General of the
United Nations, who shall send certified copies thereof to all
States.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, being duly authorized thereto
by their respective Governments, have signed this Convention,
opened for signature at United Nations Headquarters in New York on
10 January 2000.
Annex
1. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of
Aircraft, done at The Hague on 16 December 1970.
1. Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the
Safety of Civil Aviation, done at Montreal on 23 September
1971.
1. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes
against Internationally Protected Persons, including
Diplomatic Agents, adopted by the General Assembly of the
United Nations on 14 December 1973.
1. International Convention against the Taking of Hostages,
adopted by the General Assembly of the United Nations on 17
December 1979.
1. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material,
adopted at Vienna on 3 March 1980.
1. Protocol for the Suppression of Lawful Acts of Violence at
Airports Serving International Civil Aviation, supplementary
to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts
against the Safety or Civil Aviation, done at Montreal on 24
February 1988.
1. Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the
Safety of Maritime Navigation, done at Rome on 10 March
1988.
1. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts against the
Safety of Fixed Platforms located on the Continental Shelf,
done at Rome on 10 March 1988.
1. International Convention for the Suppression of Terrorist
Bombing, adopted by General Assembly of the United Nations
on 15 December 1997.

KONVENSI INTERNASIONAL

PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME

Mukadimah

---

Negara-Negara Pihak pada Konvensi ini,
Mengingat tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemeliharaan perdamaian dan
keamanan internasional dan peningkatan hubungan bertetangga baik
dan bersahabat dan kerjasama di antara Negara-negara,
Memperhatikan dengan seksama atas meningkatnya tindakan-
tindakan terorisme yang mendunia dalam segala bentuk dan
manifestasinya,
Mengingat Deklarasi peringatan 50 tahun berdirinya
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang termuat dalam Resolusi Majelis
Umum nomor 50/6 tanggal 24 Oktober 1995,
Mengingit juga semua Resolusi-Resolusi Majelis Umum yang
berkaitan dengan masalah tersebut, termasuk resolusi nomor 49/60
tanggal 9 Desember 1994 dan annexnya pada Deklarasi tentang
Upaya-upaya dalam rangka untuk Menghapus Terorisme Internasional,
di mana Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
menegaskan kecaman mereka secara sungguh-sungguh pada seluruh
tindakan, metode dan praktek-praktek terorisme sebagai kejahatan
dan tidak dapat dibenarkan, dimanapun dan oleh siapapun dilakukan.
termasuk yang merusak hubungan bersahabat di antara Negara-negara
dan rakyat dan mengancam integritas teritorial dan keamanan
Negara-negara.
Mencatat bahwa Deklarasi ten tang Upaya-upaya untuk Menghapus
Terorisme Internasional juga mendorong Negara-negara untuk
meninjau dengan segera ruang lingkup ketentuan-ketentuan hukum
internasional yang ada mengenai pencegahan penindasan dan
penghapusan terorisme dalam segala bentuk dan manifestasinya
dengan tujuan menjamin terdapatnya suatu kerangka hukum yang
komprehensif yang mencakup segala aspek permasalahannya.
Mengingat ayat 3 (f) Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor 51/210 tanggal 17 Desember 1996 di mana
Majelis Umum meminta kepada semua Negara untuk mengambil
langkah-langkah untuk mencegah dan menangkal melalui
tindakan-tindakan dalam negeri yang dibenarkan pendanaan teroris
dan organisasi teroris, baik pendanaan tersebut secara langsung
maupun tidak langsung melalui organisasi-organisasi yang mempunyai
atau menyatakan diri bertujuan untuk kegiatan-kegiatan amal,
sosial, dan kebudayaan atau organisasi-organisasi yang juga
terlibat dalam tindakan-tindakan melawan hukum seperti jaringan
perdagangan senjata gelap transaksi narkoba dan penggelapan uang,
termasuk pengeksploitasian orang-orang dengan tujuan pendanaan
kegiatan-kegiatan teroris, dan khususnya mempertimbangkan, bila
dianggap perlu menetapkan peraturan perundang undangan untuk
mencegah dan menangkal pergerakan-pergerakan dana yang dicurigai
akan dipergunakan untuk tujuan-tujuan teroris tanpa menghalangi
kebebasan pergerakan-pergerakan modal yang sah menurut hukum dan
untuk mengintensifkan pertukaran informasi mengenai pergerakan-
pergerakan internasional dana-dana tersebut.

---

Mengingat juga Resolusi Majelis Umum Nomor 52/165 tanggal 15
Desember 1997, di mana Majelis Umum meminta kepada Negara-negara
untuk mempertimbangkan, secara cermat, penerapan dari tindakan-
tindakan seperti yang telah diterapkan dalam ayat 3 (a) hingga (f)
Resolusi Majelis Umum 51 /210 tanggal 17 Desember 1996 tersebut,
Mengingat lebih jaun Resolusi Majelis Umum Nomor 53/108
tanggal 8 Desember 1993, di mana Majelis Umum memutuskan bahwa
Komite Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum
nomor 51/210 tanggal 17 Desember 1996 harus membuat rancangan
konvensi internasional tentang pemberantasan pendanaan terorisme
untuk melengkapi instrumen-instrumen internasional terkait yang
ada,
Menimbang bahwa pendanaan teroris merupakan masalah yang
serius bagi masyarakat internasional secara keseluruhan,
Memperhatikan bahwa jumlah dan keseriusan tindakan-tindakan
terorisme internasional tergantung pada pendanaan yang diperoleh
para teroris,
Memperhatikan juga bahwa instrumen-instrumen hukum
multilateral yang ada tidak mengatur secara tegas tentang
pendanaan tersebut,
Meyakini akan kepentingan yang mendesak untuk meningkatkan
kerjasama internasional antar Negara-negara dalam perencanaan dan
pengambilan tindakan-tindakan yang efektif untuk mencegah
pendanaan terorisme, sebagaimana terhadap pemberantasannya melalui
proses penuntutan dan penghukuman terhadap para pelakunya,
Telah menyetujui sebagai berikut :

Pasal 3

Konvensi ini tidak berlaku apabila kejahatan tersebut
dilakukan di dalam suatu Negara, pelakunya adalah warga negara
Negara tersebut dan berada dalam wilayah Negara tersebut dan tidak
ada Negara lain yang mempunyai alasan berdasarkan Pasal 7, ayat 1
atau 2 untuk memberlakukan yurisdiksinya, kecuali bahwa
ketentuan-ketentuan pada Pasal 12 hingga Pasal 18, apabila cepat,
akan berlaku dalam kasus-kasus tersebut.

Pasal 4

Setiap Negara Pihak wajib menerapkan tindakan-tindakan yang
dianggap perlu:
- Untuk menetapkan sebagai kejahatan-kejahatan kriminal
berdasarkan hukum nasionalnya atas kejahatan-kejahatan yang
ditetapkan dalam Pasal 2;
- Untuk menjadikan kejahatan-kejahatan tersebut dapat dihukum
dengan hukuman-hukuman yang pantas dengan, memperhatikan
sifat beratnya kejahatan tersebut.

Pasal 5

1. Setiap Negara Pihak, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
nasionalnya, wajib mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk memungkinkan suatu badan hukum yang berada
dalam wilayahnya atau diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan Negara tersebut untuk dimintakan
pertanggungjawaban apabila seseorang yang bertanggungjawab
atas pengaturan atau pengawasan badan hukum tersebut dalam
kapasitasnya, melakukan suatu kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2. Pertanggungjawaban semacam itu
dapat berupa pidana, perdata atau administratif.

---

1. Pertanggungjawaban tersebut dikenakan tanpa merugikan
pertanggungiawaban pidana individu-individu yang telah
melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.
1. Setiap Negara Pihak wajib menjamin, khususnya, badan-badan
hukum tersebut yang bertanggungjawab sesuai dengan ayat 1 di
atas dikenai sanksi-sanksi pidana, perdata atau administratif
yang efektif, proporsional, dan beralasan. Sanksi-sanksi
tersebut dapat termasuk sanksi-sanksi, keuangan.

Pasal 6

Setiap Negara Pihak wajib menetapkan tindakan-tindakan yang
mungkin perlu, termasuk, apabila sesuai peraturan perundang-
undangan nasional, untuk menjamin bahwa tindakan-tindakan
kejahatan dalam ruang lingkup Konvensi ini tidak termasuk hal-hal
yang dapat dibenarkan dengan pertimbangan politis, filosofis,
ideologis, ras, etnis, agama atau hal-hal lain yang sifatnya sama.

Pasal 7

1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang
mungkin perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas
kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2,
apabila :
- Kejahatan tersebut dilakukan di dalam wilayah Negara
yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat terbang
berbendera Negara yang bersangkutan atau pesawat terbang
terdaftar berdasarkan peraturan perundang- undangan
Negara yang bersangkutan pada saat kejahatan tersebut
dilakukan;
- Perbuatan tersebut dilakukan oleh warga negara dari
Negara yang bersangkutan.
1. Suatu Negara Pihak dapat juga memberlakukan yurisdiksinya
terhadap setiap tindakan tersebut apabila:
- Kejahatan tersebut ditujukan kepada atau yang berakibat
pada pelaksanaan kejahatan yang mengacu pada Pasal 2,
ayat 1, sub-ayat (a) atau (b), di dalam wilayah atau
terhadap warga negara dari Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut ditujukan kepada atau yang berakibat
pada pelaksanaan keiahatan yang mengacu kepada Pasal 2
ayat 1, sub-ayat (a) atau (b), terhadap fasilitas Negara
atau fasilitas pemerintah Negara tersebut di luar
negeri, termasuk perwakilan diplomatik atau konsuler
Negara yang bersangkutan;
- Kejahatan tersebut ditujukan terhadap atau berakibat
pada kejahatan yang mengacu pada Pasal 2, ayat 1,
sub-ayat (a) atau (b), dilakukan sebagai upaya untuk
memaksa Negara yang bersangkutan untuk melakukan atau
tidak melakukan suatu tindakan;
- Kejahatan tersebut dilakukan oleh orang yang tidak
berkewarganegaraan yang biasa bertempat tinggal di dalam
wilayah Negara yang bersangkutan;

---

- Kejahatan tersebut dilakukan di atas pesawat yang
dioperasikan oleh Pemerintah Negara yang bersangkutan.
1. Pada saat pengesahan, penerimaan, persetujuan, atau aksesi
Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib memberitahukan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
yurisdiksi yang telah diberlakukan Negara tersebut sesuai
dengan ayat 2. Jika kemudian ada perubahan, Negara Pihak yang
bersangkutan wajib dengan segera memberitahu Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Setiap Negara Pihak juga wajib mengambil tindakan-tindakan
bilamana perlu untuk memberlakukan yurisdiksinya atas
kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2
dalam hal apabila tersangka pelaku berada di dalam wilayahnya
dan Negara tersebut tidak mengekstradisi orang tersebut
kepada Negara Pihak lainnya yang telah memberlakukan
yurisdiksinya sesuai dengan ayat 1 atau 2.
1. Apabila lebih dari satu Negara Pihak mengklaim yurisdiksinya
atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal
2, Negara-negara Pihak terkait akan mengkoordinasikan
tindakan-tindakan mereka dengan cara yang sesuai, khususnya
mengenai persyaratan untuk penuntutan dan modalitas bantuan
hukum timbal balik.
1. Tanpa merugikan kaidah-kaidah umum hukum internasional,
Konvensi ini tidak mengesampingkan penerapan setiap
yurisdiksi kejahatan yang diberlakukan oleh suatu Negara
Pihak sesuai dengan hukum nasionalnya.

Pasal 8

1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang
perlu, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, untuk
melakukan pengidentifikasian, pendeteksian dan pembekuan atau
penyitaan terhadap setiap dana yang digunakan atau
dialokasikan untuk tujuan melakukan kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 termasuk hasil kekayaan
yang diperoleh dari kejahatan tersebut, untuk maksud-maksud
penyalahgunaan yang mungkin terjadi.
1. Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang
perlu, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum nasionalnya, atas
penyalahgunaan dana-dana yang digunakan atau dialokasikan
dengan maksud untuk melakukan kejahatan-kejahatan seperti
yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan hasil kekayaan yang
diperoleh dari kejahatan-kejahatan tersebut.
1. Setiap Negara Pihak terkait dapat memberikan pertimbangan
untuk membuat perjanjian-perjanjian mengenai pembagian dengan
Ncgara Pihak lain, atas dana-dana yang diperoleh dari
penyalahgunaan, merujuk pada pasal ini, atas dasar yang
teratur atau kasus per kasus.

---

1. Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk menetapkan
mekanisme-mekanisme di mana dana-dana yang diperoleh dari
penyalahgunaan mengacu pada pasal ini, digunakan untuk
mengganti kerugian dari para korban kejahatan yang mengacu
pada Pasal 2, ayat 1, subayat (a) atau (b) atau keluarga-
keluarga mereka.
1. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini wajib ditetapkan tanpa
merugikan hak-hak Negara ketiga yang beritikad baik.

Pasal 9

1. Setelah menerima informasi bahwa seseorang yang telah
melakukan atau yang diduga telah melakukan suatu kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 yang mungkin berada di
dalam wilayahnya, Negara Pihak yang bersangkutan wajib
mengambil tindakan-tindakan yang mungkin perlu berdasarkan
hukum nasionalnya untuk menyelidiki fakta-fakta yang terdapat
dalam informasi tersebut.
1. Setelah bukti-bukti penahan telah cukup, Negara Pihak di mana
pelaku kejahatan atau tersangka berada di dalam wilayahnya
wajib mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan hukum
nasionalnya untuk menjaga keberadaan orang tersebut untuk
tujuan penuntutan atau ekstradisi.
1. Setiap orang yang dikenakan dengan tindakan-tindakan yang
merujuk pada ayat 2 berhak untuk :
- Melakukan komunikasi tanpa penundaan dengan perwakilan
Negaranya yang terdekat yang orang tersebut adalah warga
negaranya atau dengan cara lain berkewajiban untuk
melindungi hak-hak orang tersebut atau, jika orang
tersebut tidak berkewarganegaraan, Negara di wilayah di
mana orang tersebut biasa bertempat tinggal;
- Dikunjungi oleh perwakilan Negara yang bersangkutan;
- Diberitahukan hak-hak orang tersebut berdasarkan sub-
ayat (a) dan (b).
1. Hak-hak yang mengacu pada ayat 3 wajib ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Negara di wilayah di mana
pelaku kejahatan atau tersangka pelaku kejahatan berada,
tunduk pada ketentuan bahwa peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat mendukung secara penuh tujuan-tujuan
sebagaimana dimaksudkan dari pemberian hak-hak dalam ayat 3.
1. Ketentuan-ketentuan ayat 3 dan 4 haruslah tanpa merugikan hak
setiap Negara Pihak yang memiliki klaim yurisdiksinya sesuai
dengan Pasal 7, ayat 1, sub-ayat (b), atau ayat 2, sub-ayat
(b), untuk mengundang Komite Palang Merah Internasional untuk
berkomunikasi dengan dan mengunjungi tersangka pelaku
kejahatan.
1. Apabila suatu Negara Pihak sesuai dengan pasal ini, telah
menahan seseorang, Negara tersebut wajib, segera
memberitahukan, secara langsung atau melalui Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, kepada Negara-negara
Pihak yang telah memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan Pasal
7 ayat 1 atau 2, dan, jika dipandang perlu, kepada setiap
Negara-negara Pihak lain yang berkepentingan, tentang fakta

---

bahwa orang tersebut berada dalam penahanan dan
keadaan-keadaan lain yang menjamin penahanan orang tersebut.
Negara yang melakukan penyelidikan seperti yang dimaksudkan
pada ayat 1 harus dengan segera menginformasikan Negara-
negara Pihak dimaksud mengenai hasil penemuan-penemuan dan
harus mengindikasikan bahwa Negara tersebut hendak
memberlakukan yurisdiksinya.

Pasal 10

1. Negara Pihak di wilayah di mana tersangka pelaku berada,
dalam kasus-kasus di mana Pasal 7 berlaku, jika Negara itu
tidak mengekstradisi orang tersebut, diwajibkan, tanpa
pengecualian apapun dan apakah kejahatan tersebut dilakukan
baik di dalam maupun di luar wilayahnya, untuk mengajukan
kasus tersebut tanpa penundaan kepada pihak-pihak yang
berwenang dengan tujuan penuntutan, melalui proses pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara tersebut.
Pihak-pihak yang berwenang tersebut wajib mengambil keputusan
mereka dengan cara yang sama sebagaimana setiap kasus
kejahatan berat lainnya berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara tersebut.
1. Bilamana suatu Negara Pihak diizinkan berdasarkan hukum
nasionalnya untuk mengekstradisi atau menyerahkan salah
seorang warga negaranya hanya dengan syarat bahwa orang
tersebut akan dikembalikan kepada Negara tersebut untuk
menjalani hukuman yang dijatuhkan sebagai hasil dari
persidangan atau proses pengadilan di mana orang itu dimintai
untuk di ekstradisi atau diserahkan, dan Negara ini dan
Negara yang meminta ekstradisi orang tersebut setuju dengan
pilihan ini dan pengaturan lain yang dapat dianggap tepat,
maka ekstradisi atau penyerahan bersyarat tersebut cukup
untuk membebaskan kewajiban seperti yang ditetapkan dalam
ayat 1.

Pasal 11

1. Kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2
dianggap termasuk sebagai kejahatan-kejahatan yang dapat
diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di
antara setiap Negara-negara Pihak sebelum berlakunya konvensi
ini. Negara-negara Pihak mengupayakan untuk memasukkan
kejahatan-kejahatan tersebut sebagai kejahatan- kejahatan
yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi
yang kemudian disepakati di antara Negara-negara tersebut.
1. Apabila suatu Negara Pihak yang melakukan ekstradisi dengan
syarat adanya suatu perjanjian menerima permintaan ekstradisi
dari Negara Pihak lainnya di mana Negara itu tidak memiliki
perjanjian ekstradisi, Negara Pihak yang dimintakan
ekstradisi tersebut, atas pilihannya sendiri, dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar hukum untuk
ekstradisi berkenaan dengan kejahatan-kejahatan seperti yang

---

ditetapkan dalam Pasal 2. Ekstradisi akan tunduk pada
persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan Negara yang dimintakan ekstradisi.
1. Negara-negara Pihak yang tidak melakukan ekstradisi dengan
syarat adanya suatu perjanjian akan mengakui kejahatan-
kejahatan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 sebagai
kejahatan-kejahatan yang dapat diekstradisi di antara
Negara-negara tersebut, tunduk pada persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Negara
yang dimintakan ekstradisi.
1. Jika diperlukan, kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan
dalam Pasal 2 akan diberlakukan, bagi tujuan ekstradisi antan
Negara-negara Pihak, seolah-olah kejahatan tersebut
dilakukan, tidak hanya di lokasi di mana kejahatan itu
terjadi tetapi juga dalam wilayah Negara yang telah
memberlakukan yurisdiksi sesuai dengan Pasal 7, ayat 1 dan 2.
1. Ketentuan-ketentuan dari semua perjanjian ekstradisi dan
ketetapan-ketetapan antara Negara-negara Pihak berkenaan
dengan kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam

Pasal 2 akan dipertimbangkan untuk disesuaikan di antara

Negara-negara Pihak apabila ketentuan-ketentuan tersebut
bertentangan dengan Konvensi ini.

Pasal 12

1. Negara-Negara Pihak wajib mengupayakan satu sama lain bantuan
sebesar-besarnya dalam hubungannya dengan
penyelidikan-penyelidikan pidana atau proses pengadilan
pidana atau ekstradisi berkenaan dengan kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2, termasuk bantuan dalam
memperoleh bukti yang dimi1iki mereka yang diperlukan untuk
proses pengadilannya.
1. Negara-negara Pihak tidak dapat menolak permintaan bantuan
hukum timbal balik dengan dasar kerahasiaan bank.
1. Negara yang mengajukan permintaan tidak dapat menyampaikan
maupun menggunakan informasi atau bukti yang diberikan oleh
Negara Pihak yang diminta untuk keperluan penyelidikan,
penuntutan atau proses pengadilan selain dari yang dinyatakan
dalam permintaan, tanpa izin terlebih dahulu dan Negara Pihak
yang diminta.
1. Setiap Negara Pihak dapat mempertimbangkan untuk menetapkan
mekanisme-mekanisme untuk berbagi dengan Negara-negara Pihak
lain mengenai informasi atau bukti yang dibutuhkan untuk
menerapkan pertanggungjawaban pidana, perdata atau
administratif menurut Pasal 5.
1. Negara-Negara Pihak akan melaksanakan kewajiban-kewajiban
mereka berdasarkan ayat 1 dan 2 sesuai dengan perjanjian-

---

perjanjian atau pengaturan-pengaturan lain dalam hal bantuan
hukum timbal balik atau pertukaran informasi yang mungkin ada
di antara mereka. Dalam hal tidak terdapat perjanjian-
perjanjian atau pengaturan-pengaturan tersebut, Negara-negara
Pihak akan mengupayakan satu sama lain bantuan sesuai dengan
hukum nasionalnya.

Pasal 13

Tidak ada dari kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam

Pasal 2 akan dinyatakan, untuk tujuan-tujuan ekstradisi atau

bantuan hukum timbal balik, sebagai kejahatan fiskal. Dengan
demikian, Negara-negara Pihak tidak dapat menolak permintaan
ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dengan dasar semata-
mata bahwa hal itu menyangkut kejahatan fiskal.

Pasal 14

Tidak ada dari kejahatan-kejahatan seperti yang dinyatakan dalam

Pasal 2 akan dinyatakan untuk maksud-maksud ekstradisi atau

bantuan hukum timbal balik sebagai suatu kejahatan politik atau
sebagai kejahatan yang diilhami motif-motif politik. Dengan
demikian suatu permintaan ekstradisi atau untuk bantuan hukum
timbal balik yang didasarkan pada kejahatan tersebut tidak dapat
ditolak atas dasar semata-mata bahwa hal tersebut menyangkut suatu
kejahatan politik atau kejahatan yang berhubungan dengan suatu
kejahatan politik atau suatu kejahatan yang diilhami oleh
motif-motif politik.

Pasal 15

Tidak ada dalam konvensi ini yang diinterpretasikan sebagai
penetapan kewajiban untuk mengekstradisi atau untuk mengupayakan
bantuan hukum timbal balik, jika Negara Pihak yang diminta
memiliki alasan-alasan mendasar untuk meyakini bahwa permohonan
ekstradisi atas kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam

Pasal 2 atau bantuan hukum timbal balik yang berkaitan dengan

kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan untuk maksud menuntut atau
menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, kebangsaan, suku,
pandangan politik orang tersebut atau bahwa pemenuhan permintaan
tersebut akan merugikan kedudukan orang tersebut atas setiap dari
alasan-alasan di atas.

Pasal 16

1. Seseorang yang sedang dalam tahanan atau sedang menjalani
hukuman dalam wilayah salah satu Negara Pihak yang
keberadaannya di Negara Pihak lain dimintakan untuk
maksud-maksud identifikasi, kesaksian atau dengan kata lain
menyediakan bantuan dalam memperoleh bukti untuk penyelidikan
atau penuntutan terhadap kejahatan-kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2 dapat dipindahkan jika syarat-syarat
berikut ini dipenuhi :
- Orang tersebut tanpa tekanan memberikan persetujuannya;

---

- Pejabat-pejabat yang berwenang pada kedua Negara setuju,
tunduk pada persyaratan-persyaratan yang dirasakan tepat
oleh Negara-negara tersebut.
1. Untuk maksud-maksud dari pasal ini :
- Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan akan
memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menahan orang
yang dipindahkan tersebut dalam tahanan, kecuali diminta
atau diberikan kewenangan oleh Negara dari mana orang
tersebut dipindahkan;
- Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan wajib
tanpa penundaan melaksanakan kewajibannya untuk
mengembalikan orang tersebut ke dalam tahanan dari
Negara di mana orang tersebut dipindahkan sebagaimana
yang telah disetujui sebelumnya, atau, sebagaimana
dengan cara lain yang disetujui, oleh pejabat yang
berwenang dari kedua Negara;
- Negara tujuan di mana orang tersebut dipindahkan tidak
dapat mensyaratkan Negara darimana orang tersebut telah
dipindahkan untuk melakukan proses pengadilan ekstradisi
bagi pengembalian orang rersebut;
- Orang yang dipindahkan akan menerima pengurangan hukuman
penjara yang dijalani di Negara darimana dia telah
dipindahkan atas masa tahan yang telah dijalani di
wilayah di Negara tujuan di mana dia telah dipindahkan.
1. Kecuali Negara Pihak darimana, seseorang yang akan
dipindahkan sesuai dengan pasal ini juga menyetujui, orang
tersebut, apapun kewarganegaraannya, tidak dapat dituntut
atau ditahan atau dikenai pembatasan lainnya atas kebebasan
pribadinya di dalam wilayah Negara kemana orang tersebut
dipindahkan berkenaan dengan tindakan-tindakan atau
hukuman-hukuman di muka hingga keberangkatan orang tersebut
dan wilayah Negara orang tersebut telah dipindahkan.

Pasal 17

Setiap orang yang ditahan atau yang berhubungan dengan tindakan-
tindakan lain yang dikenakan atau proses pengadilan yang
dilaksanakan sesuai dengan Konvensi ini akan dijaminkan perlakuan
yang adil, termasuk menikmati semua hak dan jaminan disesuaikan
dengan undang-undang Negara di wilayah di mana orang tersebut
berada dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku,
termasuk hukum hak asasi manusia internasional.

Pasal 18

1. Negara-negara Pihak wajib bekerjasama dalam upaya pencegahan
terhadap kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam

Pasal 2 dengan mengambil semua tindakan-tindakan yang dapat

diterapkan, antara lain, dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan nasional mereka, jika perlu, untuk
mencegah dan menangkal persiapan-persiapan dalam wilayah
mereka masing-masing atas perbuatan kejahatan-kejahatan

---

tersebut di dalam atau di luar wilayah mereka, termasuk :
- Tindakan-tindakan untuk melarang dalam wilayah mereka
kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum terhadap orang-
orang atau organisasi-organisasi yang secara sadar
mendorong, menghasut, mengorganisir atau terlibat
kejahatan-kejahatan sepeti yang ditetapkan dalam Pasal
2;
- Tindakan-tindakan yang memerlukan lembaga-lembaga
keuangan dan profesi-profesi lainnya yang terlibat dalam
transaksi-transaksi keuangan untuk menerapkan
tindakan-tindakan yang paling efisien yang tersedia
untuk pengidentifikasian terhadap nasabah tetap atau
tidak tetap mereka, juga nasabah-nasabah yang rekening
tabungannya dibuka, dan untuk memberikan perhatian
khusus terhadap transaksi-transaksi yang tidak biasa
atau yang mencurigakan dan melaporkan transaksi-
transaksi yang dicurigai berasal dari tindakan kriminal
Untuk tujuan ini, negara-negara Pihak wajib
mempertimbangkan:
(i). Menetapkan peraturan-peraturan yang melarang
pembukaan rekening-rekening yang pemilik atau ahli
warisnya tidak diketahui atau yang tidak dapat
diketahui, dan tindakan-tindakan untuk menjamin
bahwa institusi- institusi tersebut menguji
identitas dan pemilik yang sebenarnya dan
transaksi-transaksi tersebut;
(ii) Berkenaan dengan proses identifikasi badan-badan
hukum, yang memerlukan lembaga-lembaga keuangan,
apabila perlu, untuk mengambil langkah-langkah
untuk menguji kebenaran keberadaan hukum dan
struktur nasabah dengan cara, baik dan registrasi
publik maupun dan nasabah atau keduanya, bukti
pembentukan suatu perusahaan, termasuk keterangan
mengenai nama nasabah, status hukum, alamat,
direktur-direktur dan ketentuan-ketentuan yang
mengatur mengenai kewenangan untuk mengikat
badanhukum tersebut;
(iii) Menetapkan peraturan-peraturan yang diberlakukan
kepada lembaga-lembaga keuangan kewajiban untuk
melaporkan dengan segera kepada pejabat yang
berwenang semua transaksi-transaksi bernilai besar
yang kompleks, dan tidak lazim dan pola-pola
transaksi-transaksi yang tidak biasa yang tidak
mempunyai tujuan ekonomi yang jelas atau tujuan
yang secara jelas diperbolehkan menurut hukum,
tanpa rasa takut dikenai tanggungjawab pidana atau
perdata karena melanggar batasan-batasan mengenai
pengungkapan informasi jika mereka melaporkan
kecurigaan tersebut dengan tujuan baik;
(iv) Meminta lembaga-lembaga keuangan untuk menyimpan,
paling tidak selama lima tahun, semua catatan-
catatan penting atas transaksi-transaksi baik dalam
negeri maupun internasional.

---

1. Negara-negara Pihak wajib bekerjasama lebih lanjut dalam
mencegah kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam

Pasal 2 dengan mempertimbangkan:

- Tindakan-tindakan pengawasan termasuk sebagai contoh,
perizinan, terhadap seluruh agen-agen pengiriman uang;
- Tindakan-tindakan yang dapat dijalankan untuk mendeteksi
atau mengawasi pengiriman uang secara fisik yang
melintasi perbatasan dan pembawa instrumen- instrumen
pembayaran yang dapat diuangkan, tunduk pada
tindakan-tindakan perlindungan yang ketat untuk menjamin
penggunaan informasi yang tepat dan tanpa menghambat
dengan cara apapun kebebasan pergerakan-pergerakan
modal.
1. Negara-negara Pihak wajib bekerjasama lebih lanjut dalam
mencegah kejahatan-kejahatan seperti yang ditetapkan dalam

Pasal 2 dengan mempertukarkan informasi yang akurat dan

informasi yang telah teruji kebenarannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan nasionalnya dan
mengkoordinasikan tindakan-tindakan administratif dan
tindakan-tindakan lainnya yang diambil, jika perlu, untuk
mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2, khususnya dengan :
- Membentuk dan memelihara saluran-saluran komunikasi
antara badan-badan dan dinas-dinas yang berwenang mereka
untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang aman dan
cepat mengenai semua aspek-aspek dan kejahatan-kejahatan
seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2;
- Bekerjasama dengan satu sama lain dalam melaksanakan
penyelidikan, mengenai kejahatan-kejahatan seperti yang
ditetapkan dalam Pasal 2, yang menyangkut :
(i) Identitas, keberadaan dan aktifitas-aktifitas dan
orang-orang yang dengan adanya kecurigaan-
kecurigaan yang beralasan bahwa mereka terlibat
dalam kejahatan-kejahatan tersebut;
(ii) Pergerakan dan dana-dana tersebut yang berhubungan
dengan terjadinya kejahatan-kejahatan tersebut.
1. Negara Pihak dapat bertukar informasi melalui Interpol.

Pasal 19

Negara Pihak di mana tersangka pelaku kejaharan dituntut,
sesuai dengan hukum nasionalnya atau prosedur-prosedur yang
berlaku untuk menyampaikan keputusan akhir dari proses pengadilan
tersebut kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
yang akan menyampaikan informasi tersebut kepada Negara Pihak
lain.

Pasal 20

Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban
mereka berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan

---

integritas wilayah Negara-negara dan prinsip tidak melakukan
intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara-negara lain.

Pasal 21

Tidak ada sesuatu hal dalam Konvensi ini yang akan
mempengaruhi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan tanggungjawab-
tanggungjawab lain dari Negara-negara dan individu-individu
berdasarkan hukum internasional, khususnya tujuan-tujuan dari
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hukum humaniter internasional
dan konvensi terkait lainnya.

Pasal 22

Tidak Ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu
Negara Pihak untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak
lainnya untuk menerapkan yurisdiksi atau melaksanakan
fungsi-fungsi yang secara khusus dimiliki oleh pejabat berwenang
Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.

Pasal 23

1. Annex Konvensi ini dapat diamandemen dengan penambahan
perjanjian-perjanjian terkait, yang :
- Terbuka bagi partisipasi seluruh negara;
- Telah mulai berlaku;
- Telah disahkan, diterima, disetujui atau diaksesi oleh
sedikitnya dua puluh dua Negara Pihak Konvensi ini.
1. Setelah berlakunya Konvensi ini, setiap Negara Pihak dapat
mengajukan suaru amandemen. Setiap usulan amandemen wajib
disampaikan kepada Badan Penyimpan dalam bentuk tertulis.
Badan Penyimpati wajib memberitahukan usulan-usulan yang
telah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam ayat 1 kepada
semua Negara-negara Pihak dan meminta pendapat-pendapat
mereka mengenai apakah amandemen yang diusulkan dapat
ditetapkan.
1. Perubahan yang diusulkan dianggap telah ditetapkan kecuali
sepertiga Negara-negara Pihak berkeberatan melalui
pemberitahuan tertulis tidak lebih dari 180 hari setelah nota
usulan tersebut diedarkan.
1. Perubahan terhadap annex yang telah ditetapkan akan berlaku
30 hari setelah penyimpanan dari dua puluh dua instrumen
pengesahan, penerimaan atau persetujuan atas perubahan
tersebut bagi semua Negara Pihak yang telah menyimpan
instrumennya. Bagi setiap Negara Pihak yang mensahkan,
menerima atau menyetujui perubahan tersebut setelah
penyimpanan instrumen ke dua puluh dua perubahan akan mulai
berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan instrumen
pengesahan, penerimaan, atau persetujuan oleh Negara Pihak
tersebut.

---

Pasal 24

1. Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara-negara Pihak
mengenai interpretasi atau aplikasi Konvensi ini yang tidak
dapat diselesaikan melalui perundingan dalam waktu yang
sepantasnya, atas permintaan dari salah satu Negara Pihak,
wajib diajukan ke arbitrase. Jika, dalam waktu enam bulan
sejak tanggal permintaan pengajuan ke arbitrase, para pihak
tidak dapat bersepakat mengenai struktur arbitrase, salah
satu dari negara-negara tersebut dapat mengajukan sengketa
kepada Mahkamah Internasional, melalui aplikasi, sesuai
dengan Statuta Mahkamah Internasional.
1. Setiap Negara pada saat penandatanganan, pengesahan,
penerimaan atau persetujuan Konvensi ini atau aksesi dapat
menyatakan bahwa Negara tersebut tidak terikat pada ayat 1.
Negara Pihak lain tidak akan terikat oleh ayat 1 terhadap
Negara Pihak lain yang telah membuat reservasi dimaksud.
1. Setiap Negara yang telah membuat reservasi sesuai dengan ayat
2 dapat setiap saat menarik kembali reservasi tersebut dengan
pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.

Pasal 25

1. Konvensi ini terbuka bagi penandatanganan oleh semua Negara
sejak tahun 10 Januari 2000 hingga 31 Desember 2001 di Markas
Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
1. Konvensi ini berlaku dengan adanya pengesahan, penerimaan
atau persetujuan. Instrumen pengesahan, penerimaan atau
persetujuan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
1. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara.
Instrumen aksesi disimpan pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 26

1. Konvensi ini berlaku pada hari ke tiga puluh sejak tanggal
penyimpanan ke dua puluh dua instrumen pengesahan,
penerimaan, persetujuan atau aksesi pada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Bagi setiap Negara yang mensahkan, menerima, menyetujui atau
mengaksesi Konvensi ini setelah penyimpanan ke dua puluh dua
dari instrumen pengesahan, penerimaan, persetujuan atau
aksesi, Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh
setelah penyimpanan instrumen pengesahan, penerimaan,
persetujuan atau aksesi oleh Negara tersebut.

Pasal 27

---

1. Setiap Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini
dengan pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Penarikan diri akan berlaku efektif satu tahun sejak tanggal
pemberitahuan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 28

Teks asli Konvensi ini, yang dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris,
Perancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama-sama otentik, akan
disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
akan mengirimkan salinan resminya kepada seluruh Negara.
Sebagai bukti yang bertandatangan di bawah ini, yang telah
dikuasakan untuk itu oleh Pemerintah masing-masing, telah
menandatangani Konvensi ini, terbuka untuk penandatanganan pada
Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada tanggal
10 Januari 2000.